Musyawarah Besar (Mubes) adalah suatu agenda kegiatan besar yang dilaksanakan dalam suatu organisasi baik intra atau ekstra sekolah untuk mengakhiri atau mengawali suatu periode jabatan tertentu. Sudah barang tentu kegiatan tersebut memlukan agnda acara dan susunan draf persidangan yang tersusun secara terperinci dengan baik.
Bahkan di tingkat tatanan negara pun sidang ini sudah sangat sering dilakukan oleh DPR atau pun MPR, bahkan dilakukan hingga memakan waktu yang sangat lama. berikut penulis berikan salah satu contoh Draf Musyawarah Besar. Semoga bermanfaat dan digunakan dalam kebaikan amiin .
RANCANGAN
AGENDA MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
ORGANISASI
SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
SMAN ................ TAHUN ....
1. Sidang Pleno I
1.1.
Pembahasan
dan Pengesahan Agenda Acara Persidangan
1.2.
Pembahasan
dan Pengesahan Tata Tertib Persidangan
2.
Sidang Pleno II
2.1.
Laporan
Pertanggung Jawaban (LPJ) Mandataris MUBES OSIS Periode ................
2.2.
Tanya
Jawab Peserta dengan Pengurus OSIS mengenai LPJ
2.3.
Pandangan
Umum Peserta mengenai LPJ
2.4.
Pengesahan
Laporan Pertanggung Jawaban
3.
Sidang Pleno III
3.1.
Pembahasan
Mekanisme Pemilihan Ketua MPK periode ................
3.2.
Pemilihan
dan Pengesahan Ketua MPK
4.
Sidang Pleno IV
4.1.
Pembahasan
dan Pengesahan AD/ART OSIS
5.
Sidang Pleno V
5.1.
Pengesahan
Ketua OSIS periode ................
5.2.
Serah
Terima Jabatan Mantan Ketua OSIS ke Ketua OSIS Baru
5.3.
Penutup
1.
RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
OSIS SMA NEGERI ................
Pasal 1
Nama
Musyawarah
Besar ini bernama Musyawarah Besar (MUBES) OSIS SMAN ................
Pasal 2
Landasan
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Konstitusional : UUD 1945
3. Landasan Operasional : AD/ART OSIS SMAN ................
Pasal 3
Tujuan
1. Musyawarah Besar (MUBES) ini bertujuan
untuk meninjau dan menetapkan rancangan AD/ART OSIS SMAN ................
2. Musyawarah Besar (MUBES) ini bertujuan
untuk meminta Laporan Pertanggung Jawaban Ketua OSIS SMAN ................
periode ................
3. Musyawarah Besar (MUBES) ini bertujuan
mengesahkan Ketua OSIS SMAN ................ periode ................
4. Pengangkatan Ketua MPK
Pasal 4
Tema
Dengan MUBES ini kita kembangkan kader-kader pemimpin
yang cerdas dan cepat tanggap
Pasal 5
Peserta
Peserta
terdiri dari :
1.
Fraksi
Utusan dari
tiap kelas yang terdaftar sebagai anggota OSIS SMAN ................. Dan
selanjutnya disebut fraksi perwakilan kelas, fraksi pengurus, dan fraksi ekskul
2.
Peninjau, terdiri dari:
2.1. Kepala
Sekolah dan guru-guru pembina kesiswaan
2.2. Tamu
undangan yang diundang oleh panitia MUBES OSIS SMAN ................
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Peserta Sidang
1.
Tiap anggota fraksi memiliki hak
bicara dan hak suara
2.
Peninjau hanya memiliki hak bicara
3.
Memakai seragam Lengkap
4.
Mengikuti seluruh agenda persidangan
5.
Meminta izin kepada pimpinan sidang
pada saat akan berbicara
6.
Meminta izi kepada pimpinan sidang
ketika akan meninggalkan tempat persidangan
Pasal 7
Sanksi
Apabila
peserta sidang tidak mentaati tata tertib maka pimpinan sidang berhak untuk memberikan
sanksi secara bertahap berupa :
1.
Peringatan lisan
2.
Dikeluarkan dari tempat persidangan
untuk sementara
3.
Mencabut hak sebagai peserta
Pasal 8
Bentuk Persidangan
Bentuk
persidangan dalam MUBES OSIS SMAN ................ adalah Sidang Pleno
Pasal 9
Pimpinan Sidang
Pimpinan
sidang adalah Ketua Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dan pimpinan yang diajukan
untuk jadi pimpinan sidang
Pasal 10
Hak Peserta Sidang
1.
Semua anggota fraksi mempunyai hak
suara dan hak bicara
2.
Peninjau hanya mempunyai hak bicara apabila
diminta fraksi melalui pimpinan sidang
3.
Hak suara tidak dapat didelegasikan
Pasal 11
Pengambilan Keputusan
1.
Pengambilan keputusam berdasarkan
musyawarah untuk mufakat
2.
Apabila ayat 1 tidak tercapai maka
sidang diskors untuk lobying antara pimpinan sidang dan pimpinan fraksi
3.
Apabila ayat 2 tidak tercapai maka
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak atau voting
Pasal 12
Kourum
1.
MUBES OSIS SMAN ................
dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh peserta
sidang
2.
Apabila ayat 1 belum terpenuhi maka
sidang diskors selama waktu yang ditentukan
3.
Apabila ayat 2 belum terpenuhi juga
maka sidang sah untuk dilanjutkan atas persetujuan peserta sidang
Pasal 13
Lain-lain
1.
Pengurus OSIS menghadiri MUBES
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam tata
tertib ini akan diatur kemudian
3.
Peserta sidang yang terlambat diberi
sanksi
4.
RANCANGAN MEKANISME PEMILIHAN
KETUA MPK
SMAN ................ PERIODE ................
Pasal 1
Pengajuan
Bakal Calon
Setiap fraksi berhak mengajukan bakal calon Ketua MPK SMAN ................
periode ................ maksimal 2 orang
Pasal 2
Kriteria Calon
Ketua Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
SMAN ................
periode ................
1.
Bertakwa kepada Allah SWT
2.
Sehat jasmani dan rohani
3.
Telah mengikuti LDKS
4.
Bersedia menjadi ketua MPK SMA ................
5.
Calon ketua MPK bukan pengurus inti
Organisasi Lain
6.
Tidak dalam proses BP
Pasal 3
Penetapan Balon Menjadi Calon
1.
Setelah semua pengajuan bakal calon
tiap-tiap fraksi terkumpul, pimpinan sidang membacakan seluruh bakal calon
kepada Peserta Sidang
2.
Pimpinan Sidang memanggil bakal calon
satu persatu, kemudian pimpinan sidang bertanya tentang kriteria yang harus
dipenuhi oleh bakal calon sebagai mana tercantum pada pasal 2
3.
Bakal calon yang tidak memenuhi
kriteria dinyatakan gugur
4.
Bakal calon yang memenuhi kriteria
ditetapkan sebagai calon ketua MPK periode ................
5.
Calon ketua MPK wajib memperkenalkan
diri dan memberikan visi dan misinya sebagai ketua OSIS sesuai tugas dan
wewenangnya
6.
Tanya jawab fraksi kepada calon ketua
MPK
Pasal 4
Pemilihan Ketua MPK SMAN ................
periode ................
1.
Apabila calon ketua MPK hanya terdiri
dari satu orang, pemilihan ketua MPK bisa berlangsung secara aklamasi apabila
setiap fraksi menyetujuinya
2.
Pemilihan dilakukan melalui
Musyawarah Mufakat seluruh peserta sidang
3.
Apabila ayat 2 tidak tercapai maka
akan diadakan lobying antar fraksi
4.
Apabila ayat 3 juga belum menemukan
titik terang maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara
5.
Perhitungan dilakukan oleh Pimpinan
Sidang disertai 2 orang saksi
6.
Pimpinan Sidang dengan bantuan
panitia pelaksana mencatat perolehan suara
7.
Ketua MPK terpilih adalah calon yang
memperoleh suara terbanyak
8.
Ketua MPK SMAN 21 GAUT periode ................
dinyatakan sah oleh peserta sidang melalui pimpinan sidang
Pasal 5
Hak Suara
1.
Hak suara pemilihan ketua MPK hanya
dimiliki oleh setiap anggota fraksi
2.
Hak suara pemilihan Ketua MPK tidak
dapat didelegasikan
Pasal 6
Aturan
Tambahan
1.
Apabila Pimpinan sidang terpilih
untuk dicalonkan, maka palu sidang diserahkan kepada pimpinan sidang lainnya
2.
Hal-hal yang belum tercantum dalam
Mekanisme Pemilihan Ketua MPK SMAN ................ periode ................
akan diatur kemudian
3.
Mekanisme ini berlaku setelah
ditetapkan
ANGGARAN DASAR OSIS
SMA NEGERI ................
Pembukaan
OSIS
adalah wadah organisasi siswa tertinggi di sekolah. Oleh karenaitu, secara
otomatis setiap siswa menjadi anggota OSIS dari sekolah yang bersangkutan dan
keanggotaannya secara otomatis akan berakhir dengan keluarnya siswa dari
sekolah yang bersangkutan.
Pengelolaan OSIS merupakan suatu
kegiatan mulai dari proses merencanakan, mengatur, atau mengorganisasikan,
melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan mengembangkan sesuatu dalam
rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengelolaan OSIS dilaksanakan
dengan baik apabila siklus atau proses kegiatan manajemen tersebut dilaksanakan
secara efektif, berkesinambungan dan pengembangannya sesuai dengan tujuan.
Sehubungan dengan hal tersebut
pengelolaan OSIS di sekolah diharapkan selalu berpedoman kepada pola-pola
pengorganisasian dan langkah-langkah yang telah digariskan. Setiap Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas yang berada di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
diwajibkan untuk membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
OSIS yang dibentuk adalah wadah
organisasi siswa di sekolah. OSIS tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan
OSIS di sekolah yang lain dan tidak menjadi bagian dari organisasi lain yang
ada di luar sekolah.
BAB I
NAMA, WAKTU,
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini
bernama OSIS (Organisasi Intra Sekolah) SMA NEGERI .................
Pasal 2
Waktu
OSIS SMA
NEGERI ................ dibentuk pada tanggal 3 Agustus 2002.
Pasal 3
Kedudukan
OSIS SMA
NEGERI ................ berkedudukan di SMA NEGERI ................ Provinsi
Jawa Barat. Dengan alamat Jalan Panorama Cibungur, Desa Sukamulya, Kecamatan
Talegong Kabupaten Garut Kode Pos 44167
BAB II
ASAS, JATI
DIRI, SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
OSIS adalah Pancasila
Pasal 5
Jati Diri
OSIS SMA
NEGERI ................ merupakan lembaga intra sekolah yang mempunyai Visi dan
Misi menumbuhkembangkan kreativitas dan kredibilitas siswa demi terwujudnya
kualitas siswa yang loyal, amanah, dan berdedikasi tinggi yang akan mampu
membawa nama baik sekolah SMA NEGERI ................ dan menunjang
keberhasilan dari tujuan pendidikan nasional.
Pasal 6
Sifat
1.
Organisasi ini bersifat intra
sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang pokok di sekolah
sebagai wadah siswa berorganisasi
2.
Organisasi ini hanya berhak mewakili
siswa di sekolah yang bersangkutan
Pasal 7
Maksud
Maksud dari
OSIS ini adalah sebagai wadah segala aspirasi, pendapat dan penyalur keinginan
serta masalah dan juga menjadi wadah pengembangan wawasan siswa mengenai
hakikat berorganisasi para siswa SMA NEGERI ................ serta menjembatani
hubungan siswa dengan sekolah yang bersangkutan dan membantu kesuksesan proses
belajar mengajar di sekolah
Pasal 8
Tujuan
1.
Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan
3.
Meningkatkan kesehatan jasmani dan
rohani
4.
Memantapkan kepribadian, kemandirian
dan berbudi pekerti luhur
5.
Mempertebal rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan
BAB III
BENTUK
ORGANISASI
Pasal 9
Pengertian
OSIS adalah
lembaga intra sekolah non politis dan non profit sebagai wadah untuk
mengakomodasi aspirasi, harapan dan kebutuhan siswa yang dibentuk berdasarkan
musyawarah para anggota OSIS di SMA NEGERI ................ secara demokratis,
yang terdiri dari siswa-siswi SMA NEGERI ................
Pasal 10
Bentuk Organisasi
1.
OSIS SMA NEGERI ................
dipimpin oleh seorang ketua OSIS yang dipilih langsung dalam KPU dan dalam
pelaksanaan tugasnya dibantu oleh sejumlah pengurus
2.
Kepengurusan OSIS bersifat kolegial
dan berkewajiban menyampaikan pertanggung jawaban dalam Musyawarah Besar OSIS
SMA NEGERI ................
3.
Bentuk organisasi OSIS diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
4.
Demi kepentingan mandataris MUBES
dibentuklah MPK yang beranggotakan :
Fraksi
perwakilan kelas minimal 5 orang
Fraksi
perwakilan ekskul 3 orang
BAB IV
TUGAS POKOK
DAN FUNGSI
Pasal 11
Tugas Pokok
1.
OSIS mempunyai tugas pokok sebagai
lembaga intra sekolah yang bekerja di bawah naungan SMA NEGERI ................
dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang amanah, demokratis dan terbuka
2.
MPK merupakan lembaga legislatif yang
bertugas untuk :
Mengawasi
Program Kerja OSIS
Melaksanakan
MUBES OSIS
3.
Ketentuan lebih lanjut tentang tugas
pokok akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12
Fungsi
OSIS berfungsi
sebagai lembaga intra sekolah yang bekerja di bawah naungan sekolah, yang
bertugas sebagai wadah pengembangan bakat siswa dan membantu pihak sekolah
dalam proses belajar mengajar terdiri dari siswa-siswi SMA NEGERI ................
BAB V
PERTANGGUNG
JAWABAN
Pasal 13
Musyawarah
1.
Musyawarah Besar OSIS adalah forum
tertinggi OSIS
2.
Musyawarah Besar SMA NEGERI ................
diadakan sedikitnya sekali dalam satu tahun dengan acara pokok :
Pertanggung
jawaban OSIS selama masa baktinya, termasuk pertanggung jawaban keuangan
3.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan
bersifat mendesak maka dapat dilaksanakan Musyawarah Besar OSIS yang disebut
Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
4.
Pimpinan Musyawarah adalah pengurus
Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMA NEGERI ................
Pasal 14
Pertanggung Jawaban Pengurus
Pertanggung
jawaban pengurus OSIS disampaikan dalam Musyawarah Besar Besar OSIS SMA NEGERI .................
1.
Untuk akuntabilitas OSIS, maka setiap
akhir tahun pengurus OSIS menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung
jawaban, termasuk di dalamnya bantuan masyarakat yang bersifat meterial dan
finansial serta yang bersifat non material dan non finansial kepada anggota
OSIS SMA NEGERI ................ pada forum sidang pleno tahunan
Pasal 15
Pembubaran
1.
OSIS hanya dapat dibubarkan oleh
Musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................ yang khusus diadakan untuk
itu
2.
Musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................
tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya ½ N + 1 dari yang hadir
3.
Musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................
untuk membicarakan usul pembubaran OSIS dinyatakan sah jika dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ½ N + 1 dari anggota OSIS SMA NEGERI ................
4.
Usul pembubaran OSIS diterima oleh
Musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................
5.
Jika OSIS dibubarkan, maka
penyelesaian harta benda milik OSIS ditetapkan oleh Musyawarah Besar OSIS SMA
NEGERI ................ yang mengusulkan pembubaran
BAB VI
PENJABARAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 16
1.
Anggaran Dasar OSIS SMA NEGERI ................
ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA NEGERI ................
2.
Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA NEGERI
................ ditetapkan oleh Musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................
dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar OSIS SMA NEGERI ................
BAB VII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................
yang dihadiri sekurang-kurangnya ½ N + 1 anggota yang hadir
2.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan
bersifat mendesak, maka perubahan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga
bisadilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
3.
Usul perubahan Anggaran Dasar
diterima oleh Musyawarah Besar atau musyawarah Luar Biasa jika disetujui oleh
sekurang-kurangnya 1/2N + 1 anggota yang hadir
BAB VIII
PENUTUP
Anggaran Dasar
ini ditetapkan oleh musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................ yang
diselenggarakan di SMA NEGERI ................ pada tanggal 7 November 2009.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIS SMA NEGERI ................
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
OSIS adalah seluruh siswa-siswi SMA NEGERI ................
Pasal 2
Syarat Anggota
1.
Diterima pihak sekolah sebagai
peserta didik di SMA NEGERI ................
2.
Menyetujui Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA NEGERI ................
3.
Memiliki komitmen untuk memajukan SMA
NEGERI ................
4.
Memiliki kemampuan berkomunikasi dan bekerjasama
dalam organisasi OSIS SMA NEGERI ................
5.
Mempunyai sikap terbuka, jujur, dan
mau menghargai etika yang berlaku di lingkungan masyarakat sekolah
6.
Selalu berusaha menaati tata tertib
sekolah
Pasal 3
Hak Anggota
1.
Dipilih menjadi pengurus dan memilih
pengurus
2.
Menyatakan Pendapat
3.
Membela diri
Pasal 4
Sanksi Organisasi
Setiap
Anggota/Pengurus dapat dikenakan sanksi organisasi jika :
1.
Tidak mentaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA NEGERI ................
2.
Melanggar peraturan dan norma-norma
yang berlaku di lingkungan organisasi OSIS SMA NEGERI ................
3.
Melakukan tindakan tidak terpuji dan
dapat merusak citra nama baik OSIS SMA NEGERI ................
Pasal 5
Bentuk Sanksi
Sanksi
diberikan oleh ketua OSIS SMA NEGERI ................ berdasarkan hasil rapat anggota
OSIS SMA NEGERI ................ yang membahas tentang pemberian sanksi berupa
:
1.
Peringatan lisan
2.
Peringatan tertulis maksimal 2 (dua)
kali
3.
Pemberhentian sementara (skorsing)
Pasal 6
Pembelaan Diri
1.
Anggota/Pengurus mempunyai hak untuk
membela diri atas sanksi yang diberikan
2.
Pembelaan dapt disampaikan :
a.
Secara tertulis, ditujukan kepada
Ketua OSIS SMA NEGERI ................ untuk selanjutnya dibahas dalam rapat
SMA NEGERI ................
b.
Secara lisan, pembelaan diri
disampaikan dalam forum Rapat Anggota OSIS SMA NEGERI ................
Pasal 7
Pemberhentian Anggota
1.
Meninggal dunia
2.
Atas permohonan pengunduran diri
sendiri
3.
Diberhentikan dengan keputusan Rapat
Anggota OSIS SMA NEGERI ................
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan
tertinggi OSIS SMA NEGERI ................, ada pada Musyawarah OSIS SMA NEGERI
................
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Pemilihan Pengurus
Pemilihan
Pengurus diawali dengan pemilihan calon ketua dan calon wakil ketua OSIS yang
didaftarkan oleh fraksi kelas, fraksi ekskul, dan independen.
Pasal 10
Penetapan Calon Ketua
1.
Calon Ketua sekurang-kurangnya 2
(dua) orang yang diusulkan oleh fraksi kelas, fraksi ekskul, dan independen.
2.
Kriteria Calon Ketua OSIS SMA NEGERI ................
minimal :
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Sehat jasmani dan rohani
c.
Telah mengikuti MOS
d.
Telah mengikuti LDKS
e.
Siap menjalankan GBPK OSIS SMA NEGERI
................
f.
Tidak dalam proses BP
g.
Bersedia menjadi Ketua OSIS SMA
NEGERI ................
h.
Calon Ketua OSIS bukan pengurus inti
dalam organisasi lain
i.
Ikut dan aktif dalam organisasi
ekskul (mengikuti salah satu)
Pasal 11
Penetapan Ketua
Tata cara
penetapan Ketua sebagai berikut :
1.
Calon Ketua yang telah memenuhi
syarat (kriteria) diajukan pada KPU SMA NEGERI ................
2.
Calon Ketua yang telah mendapat suara
terbanyak disahkan menjadi Ketua OSIS SMA NEGERI ................
3.
Ketua terpilih selanjutnya membentuk
kepengurusan lengkap sesuai dengan AD/ART serta kebutuhan selambat-lambatnya 7
(tujuh) dari dari pelaksanaan Musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................
4.
Ketua terpilih dalam penyusunan
kepengurusannya dapat saran dan pendapat dari peserta musyawarah dan Kepala
Sekolah SMA NEGERI ................
Pasal 12
Tugas san Fungsi Pengurus
1.
Merencanakan dan menyusun program
kerja tahunan berdasarkan Garis-garis Anggota Program Kerja OSIS SMA NEGERI ................
2.
Melaksanakan Program Kerja Tahunan
3.
Menyusun anggaran biaya penerimaan
dan pengeluaran Program Kegiatan
4.
Menyusun laporan pertanggung jawaban
kegiatan pada akhir masa periode kepengurusan kepada Musyawarah Besar OSIS SMA
NEGERI ................
5.
Menyelenggarakan rapat-rapat dewan
sesuai program yang ditetapkan
Pasal 13
Syarat Pengurus
1.
Bersedia diangkat pengurus dan
sanggup melaksanakan tugas serta kewajiban sebagai pengurus
2.
Tidak sedang dalam proses Bimbingan
Penyuluhan (BP)
Pasal 14
Struktur Organisasi Pengurus
Struktur
Kepengurusan OSIS SMA NEGERI ................, terdiri atas :
1.
Ketua
2.
Wakil Ketua
3.
Sekretaris
4.
Bendahara
5.
Departemen Bidang
1)
Departemen Keagamaan
2)
Departemen Sosial
3)
Departemen Kenegaraan
4)
Departemen Pendidikan
5)
Departemen Politik, Hukum dan
Keamanan
6)
Departemen Kesehatan
7)
Departemen Kebudayaan
8)
Departemen Komunikasi dan Informasi
Pasal 15
Masa Kerja Pengurus
Kepengurusan
OSIS SMA NEGERI ................ mempunyai masa kerja selama 1 (satu) periode
atau 1 (satu) tahun
BAB III
SIDANG DAN
RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Musyawarah
1.
Kekuasaan tertinggi OSIS SMA NEGERI ................
ada pada Musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................
a.
Peserta musyawarah yaitu terdiri
anggota OSIS SMA NEGERI ................
b.
Peninjau yaitu terdiri dari kepala
sekolah dan guru SMA NEGERI ................
c.
Undagan, yaitu yang diundang hanya
untuk kepentingan pembukaan dan penutupan acara musyawarah
2.
Hak suara dan hak bicara
a.
Hak suara dan hak bicara dimiliki
oleh peserta musyawarah
b.
Hak bicara dimiliki oleh peninjau
Pasal 18
Rapat Pengurus
1.
Rapat Pegurus Harian, yaitu dihadiri
unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara
2.
Rapat Pleno, yaitu dihadiri oleh
semua pengurus
3.
Rapat Pengurus Lintas Bidang, yaitu
rapat yang dihadiri oleh pengurus harian dan satu atau 2 bidang terkait
4.
Rapat Pengurus Bidang, yaitu rapat
yang dihadiri hanya pengurus bidang
5.
Rapat Antar Lembaga, yaitu rapat yang
dihadiri oleh unsur pimpinan OSIS SMA NEGERI ................ dengan lembaga
lain antar/inter lingkungan SMA NEGERI ................
6.
Rapat Konsultasi antara Pengurus OSIS
SMA NEGERI ................ dengan Kepala Sekolah
7.
Rapat Koordinasi program kerja OSIS
dihadiri oleh panitia program kerja OSIS, pengurus OSIS dan MPK
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 19
1.
Setiap tahun pengurus OSIS SMA NEGERI
................ menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Dewan
didasarkan pada prinsip kemandirian dalam rangka pelaksanaan program Umum
3.
Untuk membiayai kegiatan OSIS SMA
NEGERI ................ dalam upaya peningkatan mutu SMA NEGERI ................
diupayakan pendapatan dari dana :
a.
Partisipasi orang tua/masyarakat
b.
Kerjasama dengan alumni dan
lembaga-lembaga lain
c.
Dana hibah/bantuan yang tidak
mengikat
d.
Usaha produktif
e.
Iuran anggota OSIS SMA NEGERI ................
Pasal 20
Verifikasi Pertanggung Jawaban
Keuangan
Pada akhir
masa jabatan Pengurus OSIS SMA NEGERI ................ membuat Laporan
Pertanggung Jawaban dan disampaikan kepada Musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................
BAB V
PENUTUP
HAL-HAL YANG
BELUM DIATUR DALAM Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam
peraturan organisasi yang dibuat dan ditetapkan oleh OSIS SMA NEGERI ................
PROGRAM KERJA OSIS SMA NEGERI ................
MASA BAKTI ................
1.
Departemen Keagamaan
1.1. Mengadakan
Pesantren Ramadhan
1.2. Mengkoordinir
Sholat Dzuhur dan Shalat Jumat di sekolah
2.
Departemen Sosial
2.1. Mengkoordinir
pelaksanaan K 7
2.2. Mengkoordinir
3. Departemen Kenegaraan
3.1. Memperingati hari besar nasional
3.2. Mengkoordinir upacara bendera tiap hari Senin
4. Departemen Pendidikan
4.1. Mengkoordinir Jambore Pramuka dan lomba-lomba bidang
kepramukaan
4.2. Penggunaan bahasa sehari-hari
4.3. Mengkoordinir perpustakaan siswa
5. Departemen Komunikasi dan Informasi
5.1. Pembentukan tim redaksi mading
5.2. Usaha produktif
5.3. Wisata budaya
6. Departemen Politik, Hukum dan
Keamanan
6.1. Mengkoordinir Masa Orientasi Siswa (MOS)
6.2. Mengadakan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS)
7. Departemen Kesehatan
7.1. Kegiatan Pekan Olahraga Antar Kelas (PORAK)
7.2. Mengadakan kegiatan persahabatan antar sekolah dan
studi banding
8. Departemen Kebudayaan
8.1.
RANCANGAN
MEKANISME PEMILIHAN KETUA OSIS
SMA
NEGERI ................ PERIODE ................
Pasal 1
Pengajuan
Bakal Calon
1.
Pengajuan calon ketua OSIS dilakukan
oleh setiap fraksi kelas, ekskul, dan independen kepada KPU
2.
KPU OSIS terdiri dari MPK dan mantan
pengurus
3.
Balon ketua dan wakil ketua OSIS
didukung sekurang-kurangnya 4% dari anggota OSIS
Pasal 2
Kriteria Calon Ketua OSIS SMA NEGERI ................
Periode ................
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT
2.
Sehat jasmani dan rohani
3.
Telah mengikuti MOS
4.
Telah mengikuti LDKS
5.
Siap menjalankan GBPK OSIS SMA NEGERI
................
6.
Tidak dalam proses BP
7.
Bersedia menjadi ketua OSIS SMA
NEGERI ................
8.
Calon ketua OSIS bukan pengurus inti
dalam organisasi lain
9.
Ikut dan aktif dalam organisasi
ektrakurikuler (mengikuti salah satu)
Pasal 3
Penetapan Bakal Calon Menjadi calon
1.
Pemilihan dilakukan melalui Pemilu
yang diikuti seluruh anggota OSIS
2.
Pelaksanaa Pemilu dilakukan oleh KPPS
3.
Perhitungsn suara dilakukan oleh KPPS
yang dihadiri oleh dua saksi
4.
KPPS dan Panwaslu mencatat perolehan
suara
5.
Panwaslu yang terdiri dari ketua
ekskul dan independen yang dipilih oleh KPU
6.
Saksi dan Panwaslu harus menghadiri
Pemilu dari awal sampai akhir
Pasal 4
Pemilihan Ketua OSIS SMAN ................
periode ................
1.
Apabila calon ketua OSIS hanya
terdiri dari satu orang, pemilihan ketua OSIS bisa berlangsung secara aklamasi
apabila setiap fraksi menyetujuinya
2.
Pemilihan dilakukan melalui
musyawarah mufakat seluruh peserta
3.
Apabila ayat 2 tidak tercapai maka
akan diadakan lobying antar fraksi
4.
Apabila ayat 3 juga belum menemukan
titik terang maka pengambila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara
5.
Perhitungan dilakukan oleh pimpinan
sidang disertai 2 orang saksi
6.
Pimpinan sidang dengan bantuan
panitia pelaksana mencatat perolehan suara
7.
Ketua OSIS terpilih adalah calon yang
memperoleh suara terbanyak
8.
Ketua OSIS SMA NEGERI ................
periode ................ dinyatakan sah oleh peserta sidang melalui pimpinan
sidang
Pasal 5
Hak Suara
1.
Hak suara pemilih ketua OSIS dan
wakil ketua OSIS SMA NEGERI ................ hanya dimiliki oleh seluruh
anggota OSIS
2.
Hak suara pemilih ketua dan wakil
ketua tidak dapat didelegasikan
Pasal 6
Aturan Tambahan
1.
Hal-hal yang belum tercantum dalam
mekanisme pemilihan ketua OSIS SMA NEGERI ................ periode ................
akan diatur kemudian
2.
Mekanisme ini berlaku setelah
ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar