Sebagai
dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu
kenegaraan popular disebut sebagai dasae filsafat Negara (Philosofische
Grondslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber
norma, kaidah baik moral dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk
sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia.
Negara
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hokum, oleh karena itu
segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di atur dalam suatu
system peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara
dilaksanaka berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara.
Pembagian kekuasaan, lembaga-lemaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga
negara, keadilan social dan lainya di atur dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara.
1. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan
UUD 1945 bersamaan dengan pasal-pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal
18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7.
Pembukaan
UUD 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi
jikalau ditinjau berdasarkan isisnya. Alinea pertama, kedua dan ketiga memuat
pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara
Indonesia. Alinea ke empat memuat fundamental negara, yaitu: tujuan negara,
ketentuan UUD negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara Pancasila.
a. Pembukaan
UUD 1945 sebagai Tertin Hukum Tertinggi
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dlam kaitannya dengan
tertib hokum Indonesia memiliki dua aspek yang fundamental, yaitu: pertama,
memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hokum Indonesia. Kedua,
memasukan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib humuk tertinggi.
Berdasarkan
penjeasan isi Pembukaan UUD 1945 dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7
dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hokum positif
Indonesia.
b. Pembukaan
UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia
Syarat-syarat
tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
1) Adanya
kesatuan subyek,
2) Adanya
kesatuan asas kerokhahian,
3) Adanya
kesatuan daerah,
4) Adanya
kesatuan waktu.
Dengan
demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah Republik
Indonesia sejak ditetapkan telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum
negara.
c. Pembukaan
UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah yang Fundamental
Pokok
Kaidah yang Fundamental menurut ilu hukum ketatanegaraan memiliki beberapa
unsur mutlak, antara lain dapat dirinci sebagai berikut:
1) Dari
segi terjadinya:
Ditentukan oleh
Pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan
kehendak Pembentuk negara, untu menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar
negara yang dibentuknya.
2) Dari
segi isinya:
a) Dasar
tujuan negara, (baik tujuan umum maupun tujuan khusus)
b) Ketentuan
diadakannya UUD Negara
c) Bentuk
negara
d) Dasar
filsafat negara (asas kerokhanian negara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar