Asik

Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Juli 2021

PENERAPAN SISTEM MERIT DALAM PENEMPATAN PEGAWAI DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT

 PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan aktor utama penggerak birokrasi pemerintah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. Untuk menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, netral dan berkinerja tinggi, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk menggantikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 dan Undang-Undang No.43 Tahun 1999.

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tersebut disusun sebagai bagian dari program reformasi birokrasi, yang merupakan upaya untuk mentransformasi birokrasi Pemerintah Indonesia, dari rule-based bureaucracy menuju ke dynamic governance. Sejalan dengan itu maka manajemen Aparatur Sipil Negara juga harus berubah dari administrasi kepegawaian, menuju ke pembangunan Human Capital.

Perubahan Undang-Undangan Pemerintahan daerah. Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang seluas-luasnya. Pelaksanaan otonomi daerah harus didikung oleh sumber daya manusia yang professional, mempunyai kemampuan dan keterampilan yang hadal. Pegawai adalah aset utama suatu instansi yang menjadi perencana dan pelaku aktif dari setiap aktivitas organisasi.

Untuk mendapatkan pegawai yang cakap dan terampil dalam melaksanakan tugasnya tentunya diperlukan berbagai upaya pengembangan, salah satu metode pembinaan karier tersebut adalah merit system.

Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN merupakan amanat utama dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014. Dengan menerapkan sistem merit maka pengangkatan pegawai, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan dan pengembangan karier pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai. Sistem tersebut tidak hanya menimbulkan rasa keadilan di kalangan pegawai, juga dapat mendorong peningkatan kompetensi dan kinerja. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 membawa perubahan mendasar dalam manajemen ASN.

 

B.       Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian di atas maka rumusan masalah yang yang dikaji dalam paper ini adalah:

1.        Bagaimana mekanisme pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut?

2.        Bagaimana peran dan eksistensi Kepala Daerah dalam penerapan sistem pola karier untuk pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut?

 

C.      Tujuan Pembahasan

Tujuan dari penyusunan paper ini adalah untuk mengetahui:

1.        Mekanisme pengisian jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut

2.        Peran dan eksistensi kepala daerah dalam penerapan sistem pola karier untuk pengisian jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut

 

KAJIAN TEORI

Sebuah negara membutuhkan pemerintahan yang efektif dan kompeten untuk meningkatkan perekonomiannya. Namun untuk memiliki pemerintahan yang efektif, bebas dari korupsi dan nepotisme, maka diperlukan aparatur negara yang efektif pula. Adanya UU ASN membuat permasalahan ini lebih teratur.

Salah satu hal yang penting dalam menciptakan pemerintahan yang efektif adalah memilih apartur berdasarkan sistem merit. Kata merit berasal dari bahasa Inggris yang memiliki arti jasa, manfaat dan prestasi atau dapat diartikan juga hal-hal yang patut dihargai. Sedangkan sistem dapat diartikan sebagai gabungan dari beberapa faktor yang terkait satu sama lain, jika salah satu faktor berubah akan mempengaruhi perubahan pada faktor terkait lainnya. Sehingga secara sederhana konsep dari merit sistem ini merupakan sistem pembayaran yang mengkaitkan imbalan dengan prestasi kerja karyawan.

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Adil dan wajar berarti tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

Beberapa hal-hal lain yang perlu juga diperhatikan dalam mencapai keefektifan penerapan sistem merit, di antaranya adalah pertama, menetapkan pagu atau target prestasi kerja; kedua, mengembangkan sistem penilaian karya pegawai yang berfokus pada kekhasan jabatan,berorientasi pada hasil kerja serta penilaian oleh lebih dari satu penilaian atau multi raters; ketiga, memberikan pelatihan penilaian prestasi kerja kepada parapimpinan unit kerja serta pegawai umumnya terampil menilai prestasi kerja pegawai serta menguasai seni penyampaian umpan balik tentang kondisi nyata prestasi kerja yang berhasil dicapai sehingga pada masa mendatang memungkinkan untuk dicapainya prestasi kerja pegawai yang lebih baik. Keempat, membakukan pemberian penghargaan berdasarkan prestasi kerja yang berhasil dicapai oleh setiap pegawai. Kelima, menggunakan skala kenaikan penghasilan yang besar dan bernilai signifikan.

Oleh karena itu merit system menekankan penempatan seorang pejabat dengan memperhatikan lima aspek berikut: pendidikan dan latihan, masa kerja, pengalaman, keterampilan dan etika yang merupakan hal yang dipersyaratkan sebagai suatu penilaian yang objektif di dalam menentukan seseorang yang menempati suatu jabatan tertentu pada suatu organisasi pemerintahan dan atau posisi jabatan lainnya. Adapun penjelasan dari kelima aspek tersebut adalah sebagai berikut:

1.        Pendidikan dan Latihan, adalah upaya untuk mengembangkan sumber daya manusia, terutama pengembangan aspek kemampuan intelektual dan kemampuan manusia.

2.        Pengalaman, merupakan suatu proses pembelajaran dan penambahan perkembangan potensi bertingkah laku dari pendidikan formal maupun nonformal atau bisa diartikan sebagai suatu proses yang membawa seseorang kepada pola tingkah laku yang lebih tinggi.

3.        Keterampilan, merupakan suatu kemampuan di dalam menggunakan akal, fikiran, ide serta kreatifitas dalam mengerjakan, mengubah atau juga membuat sesuatu itu menjadi lebih bermakna sehingga dari hal tersebut menghasilkan sebuah nilai dari hasil pekerjaan tersebut.

4.        Etika, adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. Etika yang baik menyebabkan orang percaya kepada itikad baik yang melandasi perilaku profesional dan sosial orang lain.

5.        Masa Kerja, merupakan masa kerja atau sama dengan senioritas, akan tetapi pengalaman kerja atau masa kerja mengandung pengertian unsur lamanya kerja atau lamanya orang menekuni suatu bidang, dengan pengalaman kerja yang tinggi diharapakan dapat meningkatkan kinerja pegawai.

 

PEMBAHASAN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus melakukan pendampingan dalam penerapan sistem merit di berbagai instansi pemerintah. KASN memverifikasi penilaian sistem merit di lingkungan Kabupaten Garut. Verifikasi ini bertujuan menyelaraskan segala aspek penilaian sistem merit, baik dari yang telah dilaporkan secara mandiri oleh Kabupaten Garut, maupun dari KASN.

“Kami berharap Kabupaten Garut bisa terus meningkatkan penerapan sistem merit. Dengan komitmen ini, kami siap memberikan dukungan dan pendampingan sampai akhirnya Kabupaten Garut bisa masuk kategori baik,” ujar Mustari mantan komisioner yang juga merupakan Kepala ANRI periode 2013-2019 itu.

Kepala BKPSDM Kabupaten Garut, Didit F. Putradi, menyampaikan bahwa sistem merit pada dasarnya merupakan kebutuhan suatu pemerintahan dalam mengelola SDM aparatur. Masih perlu berbagai upaya perbaikan serta arahan dari KASN untuk memaksimalkan penerapan sistem merit.

Selanjutnya, Bupati Garut Rudy berpesan kepada jajarannya untuk menerapkan merit sistem, sebuah sistem yang berkaitan dengan proses seleksi promosi kerja yang berdasarkan kompetensi dan kinerja yang telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Rudy juga menjelaskan bahwa sekarang  untuk Jabatan Tinggi Pratama bisa dimutasi dalam 1 tahun yang sebelumnya 2 Tahun, tapi ia akan mencoba menerapkan kebijakan 6 bulan setelah di lakukan evaluasi kinerja. Ia juga berpesan jika ada camat yang tidak melakukan evaluasi, camat tersebut akan diganti. Selain itu, ia juga berharap kepada para pejabat yang sudah dilantik untuk bisa bekerja dengan sungguh-sungguh sebagaimana dalam sumpah yang telah dibacakan. Bupati menuturkan bahwa merit sistem di Kabupaten Garut masih sangat rendah.

1.        Kendala dalam Penempatan Pegawai di Pemerintah Kabupaten Garut

Secara garis besar dapat dilihat bahwa kendala yang dihadapi dalam penempatan pegawai antara lain:

1)      Lemahnya aturan hukum dan penerapannya, hal ini dapa ditinjau dari bagaimana perekrutan pegawai yang terkadang dalam beberapa tahun ke belakang mengalami pengunduran waktu pelaksanaan. Alasan yang muncul adalah masih belum adanya undang-undang atau payung hukum sebagai pedoman pelaksanaannya. Padahal disisi lain pemerintah pusat sudah menetapkan aturan dasarnya jauh-jauh hari sebelumnya.

2)      Prinsip transparansi menghendaki agar keputusan atau kebijakan yang diambil harus bersikap terbuka, tercermin dari masih belum transparannya perekrutan pegawai dibeberapa instansi kedinasan di bawah naungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. Terbukti dengan adanya rekrutmen pegawai diluar alokasi BKD.

3)      Lemahnya sistem rekruitmen dan seleksi, hal ini dimungkinkan terjadi jika praktek kolusi dan nepotisme masih terjadi dikalangan pejabat pemerintahan daerah. Hal ini juga berimbas pada jalannya mutasi dan promosi.

2.        Model Penempatan Pegawai berdasarkan Merit System pada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut

Dasar yang melandasi sistem merit adalah keharusan suatu posisi ditempati oleh orang yang kompeten pada bidangnya. Dilandasi dengan berbagai keadaan di atas maka penempatan pegawai yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut harus berpedoman kepada:

1)      Adanya mutasi dan promosi, yang dilandasi oleh nilai ANEKA dilihat dari penilaian dan evaluasi yang dilakukan.

2)      Penempatan dan perekrutan pegawai berdasarkan pemetaan kebutuhan pegawai di tiap-tiap daerah

3)      Memegang teguh prinsip The Right Man On The Job

Reformasi birokrasi merupakan upaya pemerintah sebagai government dan melakukan pembaruan serta perubahan dasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan ketatalaksanaan dan SDM aparatur.

Indeks Birokrasi dan Reformasi di Kabupaten Garut memiliki peningkatan sebesar 2,49 dari tahun 2018 ke tahun 2019. Meskipun begitu Kabupaten Garut masih terdapat dalam kategori B. Meskipun terdapat peningkatan dari tahun 2018 62,73 poin menjadi 65,22 poin pada tahun 2019 atau meningkat sebesar 2,49 poin, namun kita masih dalam kategori B. Ini bisa ditingkatkan masih cukup jauh dari ideal.

Dengan adanya penyelenggaraaan Birokrasi dan Reformasi di Kabupaten Garut, Bupati mengajak para  ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk melakukan perubahan dalam pola kerja sebagai pelayan publik bagi masyarakat.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Budi Dermawan mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendorong pemerintahan yang aktif dan efisien.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan di atas, penyusun mangambil kesimpulan sebagai berikut:

1.      Pemerintah Kabupaten Garut terus melakukan upaya perbaikan dalam mekanisme rekrutmen dan penempatan pegawai dengan menggunakan Merit System dengan mengedepankan 5 aspek dalam penerapan Merit System  yaitu pendidikan dan pelatihan, masa kerja, pengalaman, keterampilan dan etika.

2.        Masih banyaknya kendala dalam rekrutmen dan penempatan pegawai, yaitu lemahnya aturan hukum dan penerapannya, prinsip transparansi menghendaki agar keputusan atau kebijakan dan lemahnya sistem rekruitmen dan seleksi.

3.        Penguatan rekrutmen dan penempatan pegawai sebagai peran Pemerintah Kabupaten Garut dengan menggunakan tahapan-tahapan yang berlandaskan prosedur Panselnas yang digunakan untuk mengisi kekosongan formasi atau model promosi dan mutasi dengan cara: mengadakan rekrutmen sesuai pemetaaan kebutuhan pegawai dan mendata pegawai atau pelamar yang berkompetensi baik.

4.        Pemerintah Kabupaten Garut telah memulai seleksi peneriman pegawai menggunakan sistem CAT dan seleksi terbuka.

Menindaklanjuti kesimpulan di atas, maka saran yang dapat penyusun berikan sebagai berikut:

1.        Pemerintah Kabupaten Garut untuk  konsisten dan meningkat dalam melaksanakan prisip-prinsip merit sistem yaitu pendidikan dan pelatihan, keterampilan, pengalaman, masa kerja dan etika dalam kebijakan penempatan PNS.

2.        Perlu memperhatikan regulasi Undang-Undang yang mengatur tentang sistem kepegawaian dan pola pengembangan karir PNS.

3.        Menindak tegas praktek-praktek kolusi yang masih menjadi momok menakutkan dalam perekrutan, penempatan hingga proses promosi dan mutasi, sehingga dapat memberikan efek jera apabila ada pihak-pihak yang ingin mencoba melakukan kecurangan.

4.        Menyempurnakan rekrutmen pegawai menggunakan sistem CAT dan seleksi terbuka agar lebih transparan dalam sistem penilaian pengetahuan maupun sistem wawancara.

 

DAFTAR RUJUKAN

Dian Paramita. 2015. Sistem Merit. Tersedia di http://www.dianparamita.com/blog/sistem-merit. [Diakses pada 17 Juli 2021]

Humas KASN. 2021. Terus Berlanjut, KASN Verifikasi Penilaian Sistem Merit di Kabupaten Garut. Tersedia di https://www.kasn.go.id/details/item/770-terus-berlanjut-kasn-verifikasi-penilaian-sistem-merit-di-kabupaten-garut. [Diakses 17 Juli 2021]

Jurnal Ilmiah Dadang Supriatna. 2020. Analisis Penempatan Pegawai Berdasarkan Merit System Pada Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Indonesia.

Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian Pemerintah Provinsi. 2018. Pemetaan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Komisi Aparatur Sipil Negara.

http://digilib.uinsgd.ac.id/18594/4/4_BAB%20I.pdf. [Diakses 17 Juli 2021]

http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/19953/E.%20BAB%201.pdf?sequence=6&isAllowed=y. [Diakses 17 Juli 2021]

https://www.jabarprov.go.id/index.php/news/41515/Pemkab_Garut_Terapkan_Merit_Sistem_Bagi_Para_Lurah_. [Diakses 17 Juli 2021]

https://mediacenter.garutkab.go.id/site/read/rudy-gunawan-kembali-lantik-33-pejabat-administrasi-di-lingkungan-pemerintahan-k. [Diakses 17 Juli 2021]

https://jabarprov.go.id/index.php/news/41802/2021/03/30/Pemkab-Garut-Gelar-Sosialisasi-dan-Bimtek-Terkait-Penyelenggaraan-Reformasi-dan-Birokrasi-di-Kabupaten-Garut. [Diakses 17 Juli 2021]

Learning Journal Anti Korupsi

 A.     Pokok Pikiran

Kata korupsi dari bahasa Latin corruptio atau corruptus yang berasal dari bahasa Latin yang lebih tua corrumpere. Istilah korupsi dalam bahasa Inggris corruption dan corrupt, dalam bahasa Perancis corruption dan dalam bahasa Belanda corruptie yang menjadi kata korupsi dalam bahasa Indonesia. Pengertian Korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Menurut UU No. 31/1999 jo No. UU 20/2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari : (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap-menyuap, (3) Pemerasan, (4) Perbuatan Curang, (5) Penggelapan dalam Jabatan, (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, (7) Gratifikasi. Semua jenis tersebut merupakan delik-delik yang diadopsi dari KUHP (pasal 1 ayat 1 sub c UU no.3/71)

Korupsi adalah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan publik atau pemilik untuk kepentingan pribadi. Sehingga, korupsi menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif, yaitu memiliki kewenangan yang diberikan publik yang seharusnya untuk kesejahteraan publik, namun digunakan untuk keuntungan diri sendiri. Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan dengan penuh perhitungan oleh mereka yang justru merasa sebagai kaum terdidik dan terpelajar.

Dalam era globalisasi korupsi telah menjadi fenomena kejahatan yang menyangkut hubungan multilateral dan internasional. Korupsi di Indonesia seperti halnya juga di beberapa negara lain, banyak berkorelasi dengan penyalahgunaan wewenang kekuasaan. Pemegang kekuasaan politik biasanya ìketagihanî untuk tetap berkuasa dan tidak mau melepaskan kekuasaan yang telah dipegangnya.

Praktek korupsi di instansi pemerintahan menunjukkan adanya sikap ketidakjujuran pada sebagian pejabat publik atau ASN. Fenomena dampak korupsi sampai pada kerusakan kehidupan dan dikaitkan dengan tanggungjawab manusia sebagai yang diberi amanah untuk mengelolanya dapat menjadi sarana untuk memicu kesadaran diri para ASN untuk anti korupsi.

Ada tujuh jenis kelompok tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (1) perbuatan yang merugikan negara, (2) suap, (3) gratifikasi, (4) penggelapan dalam jabatan, (5) pemerasan, (6) perbuatan curang, dan (7) benturan kepentingan dalam pengadaan.

Kesadaran Anti korupsi akan menyentuh spiritual accountability seseorang. Kesadaran diri anti korupsi yang dibangun melalui pendekatan spiritual, dengan selalu ingat akan tujuan keberadaannya sebagai manusia di muka bumi, dan selalu ingat bahwa seluruh ruang dan waktu kehidupannya harus dipertanggungjawabkan, dapat menjadi benteng kuat untuk anti korupsi.

Tunas integritas merupakan terjemahan dari konsep yang berprinsip bahwa manusia sebagai faktor kunci perubahan, dan pendekatan yang seutuhnya terkait manusia sebagai makhluk dengan aspek jasmani dan rohani, serta makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan lingkungannya, maka pembangunan integritas perlu dimulai dari upaya membangun integritas individu yang selaras dengan integritas organisasi dan bangsa. Para tunas integritas diharapkan dapat menjalankan peran strategis dalam organisasi berupa: (1) Menjadi jembatan masa depan kesuksesan organisasi, mereka menjadi kumpulan orang yang selalu terdepan untuk memastikan tujuan organisasi tercapai, (2) Membangun sistem integritas, berpartisipasi aktif dalam pembangunan sistem integritas hingga semua peluang korupsi dan berbagai penyimpangan lainnya dapat ditutupi, (3) Mempengaruhi orang lain, khususnya mitra kerja untuk berintegritas tinggi. Para tunas integritas selain didorong untuk memiliki keikhlasan dan kebijakan yang tinggi juga diharapkan memiliki kemampuan untuk melakukan: (1) re-framing kultur atau budaya, agar perubahan budaya dapat lebih mudah dan cepat, serta tidak perlu energi besar, atau dengan istilah-istilah semacam “potong generasi”, namun membuka kesempatan selebar-lebarnya untuk semua elemen bangsa, baik generasi lalu, generasi yang sekarang maupun generasi yang akan datang untuk menjadi garda depan dalam pemberantasan korupsi melalui re-framing budaya, dan (2) Utilisasi fenomena perilaku otomatis bagi perubahan diri, keluarga, organisasi dan bangsa, serta lebih jauh lagi dengan menciptakan peradaban yang lebih baik.

KPK bersama dengan para pakar telah melakukan identifikasi nilai-nilai dasar anti korupsi, dan dihasilkan sebanyak 9 nilai anti korupsi yang harus ditunaikan sebagai berikut : 1) jujur, 2) peduli, 3) mandiri, 4) disiplin, 5) tanggung jawab, 6) kerja keras, 7) sederhana, 8) berani, 9) adil. Tiga proses sosial yang berperan dalam proses perubahan sikap dan perilaku, yaitu kesediaan (compliance), identifikasi (identification), dan internalisasi (internalization). Agar senantiasa terhindar dari praktek korupsi maka kita harus menerapkan dan berada di lingkungan berintegritas serta melindungi integritas agar pengaruh lingkungan negatif tidak dapat masuk dalam diri kita.

Upaya-upaya untuk mengembalikan kembali nilai-nilai dan kebiasaan yang telah bergeser konteknya untuk dikembalikan lagi menjadi konteks positif,  dapat di tumbuhkan kembali di bumi Pertiwi Indonesia melalui 7 semangat dasar, yaitu: 1) Ketakwaan pada Tuhan, 2) Keikhlasan dan ketulusan, 3) Pengabdian dan tanggungjawab, 4) Menghasilkan yang terbaik, 5) Kekeluargaan, 6) Keadilan dan kemanusiaan, dan                      7) Perjuangan.

Semangat untuk memberantas korupsi kini mulai berkembang begitu besar mulai dari lingkup keluarga, organisasi masyarakat, dan bangsa pada umumnya. Semoga kesadaran anti korupsi berkembang menjadi tindakan nyata anti korupsi yang berjalan beriringan dengan berbagai pihak.

 

Profil Tokoh

Baharuddin Lopa, S.H. (lahir di Pambusuang, Balanipa, Polewali Mandar, Indonesia, 27 Agustus 1935 – meninggal di Riyadh, Arab Saudi, 3 Juli 2001 pada umur 65 tahun) adalah Jaksa Agung Republik Indonesia dari 6 Juni 2001 sampai wafatnya pada 3 Juli 2001. Baharuddin Lopa adalah sosok lain dalam ikon antikorupsi di Indonesia. Namanya santer disebut sebagai Jaksa Agung yang tegas dan tak pandang bulu dalam penegakan hukum. Lopa juga sangat galak terhadap setiap tindak tanduk yang menjurus ke korupsi.

Baharuddin Lopa sangat anti terhadap suap. Lopa sering menerima parsel ketika hari raya, tapi semua parsel yang dikirim ke rumahnya selalu dikembalikan. Lopa takut pemberian itu suatu saat akan dikasuskan.

Kasus terbesar yang ditangani Lopa ialah kasus korupsi Soeharto. Saat itu ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Komnas HAM. Lopa selalu menanyakan kemajuan proses perkara ini kepada teman temannya di Kejaksaan Agung. Soeharto sering dipanggil, tapi selalu absen dengan alasan sakit. Meski begitu, ia berhasil meringkus salah satu sahabat Soeharto yakni Bob Hasan. Bob ialah seorang pengusaha bisnis kayu dan mantan Menteri Perindustrian. Lopa berhasil memasukkan Bob ke dalam LP Nusakambangan, meski saat itu, Soeharto sedang memimpin dan Lopa bisa saja terancam.

Lopa juga pernah memidanakan salah satu Tokoh Tionghoa Makassar bernama Tony Gozal. Tony pernah terlibat kasus dugaan manipulasi dana reboisasi tahun 1982. Namun sial bagi Lopa, sebelum menyelesaikan kasus, Lopa dimutasi dengan cuma menjadi Staf Ahli Menteri Kehakiman thn 1986.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menganggap Lopa adalah sosok yang sangat bersahaja dan sederhana. Sebagai seorang pejabat, Lopa pun tidak memiliki harta melimpah sampai akhir hidupnya.

 

B.    Penerapan

Penerapan konsep anti korupsi di sekolah merupakan tanggung jawab moral untuk memberikan pendidikan karakter terutama mengenai anti korupsi bagi siswa. Budaya anti korupsi dapat dilaksanakan dalam beberapa kegiatan berikut ini:

1.      Guru menjadi teladan untuk bersikap jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil kepada siswa. Memberi contoh cara berpakaian yang baik dan berpenampilan sederhana.

2.      Guru bersikap qonaah, dengan merasa cukup dengan rezeki yang diberikan Allah, baik itu gaji dan honor yang diterima.

3.      Setiap guru senantiasa melakukan pembekalan kepada siswa mengenai dampak yang ditimbulkan dari korupsi bagi bangsa dan negara.

4.      Bagi siswa contoh kegiaan yang dapat dilakukan untuk menanamkan jiwa antikorupsi ialah dengan jujur, seperti diadakannya kantin kejujuran dalam sekolah. Disitulah siswa dilatih untuk bersikap jujur, karena ia yang mengambil jajanan, ia yang membayar, ia yang menghitung dan ia juga yang mengambil kembalian uang sisa jajan.

Learning Journal Komitmen Mutu

 A.     Pokok Pikiran

Komitmen mutu adalah janji pada diri kita sendiri atau pada orang lain yang tercermin dalam tindakan kita untuk menjaga mutu kinerja pegawai. Komitmen mutu merupakan pelaksanaan pelayanan publik dengan berorientasi pada kualitas hasil, dipersepsikan oleh individu terhadap produk/jasa berupa ukuran baik/buruk. Bidang apapun yang menjadi tanggungjawab pegawai negeri sipil semua mesti dilaksanakan secara optimal agar dapat memberi kepuasan kepada stakeholder.

Faktor-faktor yang bisa menjadi pendorong sekaligus menghambat upaya untuk meningkatkan kinerja aparatur yang kreatif, inovatif, dan komitmen terhadap mutu, antara lain: perubahan pola pikir (mindset) aparatur, pergeserran budaya kerja, perbaikan tata kelola pemerintahan (good corporate governance).

Ada 4 nilai-nilai dasar komitmen mutu, yaitu:

1.      Orientasi mutu

Orientasi mutu yaitu berkomitmen untuk senantiasa melakukan pekerjaan dengan arah dan tujuan untuk kualitas pelayanan. Karekteristik nilai dasar orientasi mutu adalah sebagai berikut:

a.     Komitmen bagi kepuasan masyarakat

b.     Pemberian layanan yang cepat, tepat, dan dengan senyuman ramah.

c.      Pemberian layanan yang menyentuh hati, tanpa cacat, tanpa kesalahan, dan tidak ada pemborosan, sehingga walaupun fasilitas seadanya, masyarakat yang dilayani tetap dapat merasakan kenyamanan dan kepuasan.

d.     pemberian layanan yang dapat memberi perlindungan kepada publik, terutama ketika terjadi perubahan, baik berkaitan dengan pergeseran tuntutan kebutuhan customers/clients, perkembangan teknologi, maupun sebagai konsekuensi dari lahirnya kebijakan baru.

e.     Berkaitan dengan pendekatan ilmiah dan inovatif dalam pemecahan masalah dan pengambilan keputusan.

f.       Upaya perbaikan secara berkelanjutan melalui berbagai cara, antara lain: pendidikan, pelatihan, pengembangan ide kreatif, kolaborasi, dan benchmark.

2.      Efektif

Efektif adalah berhasil guna, menunjukkan tingkat ketercapaian target yang telah direncanakan, baik menyangkut jumlah maupun mutu hasil kerja.

Karakteristik utama yang dapat dijadikan dasar untuk mengukur tingkat efektivitas adalah ketercapaian target yang telah direncanakan, baik dilihat dari capaian jumlah maupun mutu hasil kerja, sehingga dapat memberi kepuasan, sedangkan tingkat efisiensi diukur dari penghematan biaya, waktu, tenaga, dan pikiran dalam menyelesaikan kegiatan. Oleh karena itu, jika dalam pelaksanaan tugas tidak memperhatikan efektivitas dan efisiensi maka akan berdampak pada ketidaktercapaian target kerja, menurunkan kredibilitas institusi tempat bekerja, dan bahkan akan menimbulkan kerugian.

3.      Efisien

Efisien yaitu berdaya guna, dapat menjalankan tugas dan mencapai hasil tanpa pemborosan sumber daya dan hemat waktu. Efisiensi diukur dari ketepatan realisasi penggunaan sumberdaya dan bagaimana pekerjaan dilaksanakan, sehingga dapat diketahui ada atau tidak adanya pemborosan sumberdaya, penyalahgunaan alokasi, penyimpangan prosedur, dan mekanisme yang ke luar alur.

4.      Inovatif

Inovatif adalah suatu yang baru sebagai perwujudan ide kreatifitas untuk meningkatkan mutu pelayanan. Inovasi yang diciptakan untuk layanan publik mesti menjadi tanggung jawab para penyelenggara pelayanan publik pada institusi apapun, bahkan semua aparatur pada setiap level organisasi dituntut untuk dapat memahami esensi dan manfaat inovasi tersebut, serta dapat melaksanakannya dengan baik. Inovasi yang lahir akan membawa perubahan bagi organisasi.

Tiga fungsi utama pegawai ASN berdasarkan pasal 10 UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN yaitu sebagai: (1) pelaksana kebijakan publik, (2) pelayan publik, dan (3) perekat dan pemersatu bangsa, maka dalam implementasi fungsi tersebut pegawai ASN harus menunjukkan perilaku yang komitmen terhadap mutu, bukan sekedar menggugurkan kewajiban formal atau menjalankan rutinitas pelayanan.

Komitmen mutu merupakan suatu sikap, pegangan, dan sekaligus sebagai motivasi bagi seorang aparatur sipil negara yang bekerja, memberikan pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan kepuasan dan pemerintahan yang baik dan bersih. Komitmen mutu ini dilandasi oleh nilai-nilai agama, hukum, dan budaya bangsa Indonesia dan secara khusus dituangkan dalam peraturan perundangundangan yang berkaiatan dengan pemerintahan dan aparat pemerintahan diantaranya nilai dasar dan kode etik serta kode perilaku

Nilai-nilai dasar dan kode etik serta kode perilaku yang menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara menjalankan tugas dan fungsinya, menjadi pedoman pembentukan kinerja yang lebih baik, pedoman ini mengerahkan apartur sipil negara menjalankan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.

 

Profil Tokoh

Ignasius Jonan, S.E., M.A. lahir di Singapura, 21 Juni 1963. Ia diangkat sebagai Direktur Utama PT KAI pada tahun 2009, oleh Menteri BUMN Sofyan Djalil walaupun belum pernah berkarier di bidang bisnis transportasi, utamanya transportasi rel. Selama di PT Kereta Api Indonesia, ia sukses membalikkan kerugian Rp 83,5 miliar pada 2008 menjadi keuntungan Rp 154,8 miliar pada 2009. Pada tahun 2013, bahkan telah mencatatkan laba sebesar Rp 560,4 miliar. Jonan juga melipatgandakan aset KAI dari Rp 5,7 triliun pada 2008, menjadi Rp 15,2 triliun pada 2013, atau terjadi peningkatan mendekati tiga kali lipat. Pada masanya juga dimulai pemberantasan percaloan tiket, dengan menerapkan sistem boarding pass, tiket daring, dan penjualan melalui toko ritel. Toilet stasiun yang awalnya harus membayar, digratiskan dan diperbanyak jumlahnya sehingga ada di setiap stasiun. Kereta juga dilengkapi AC dan diberi larangan merokok.

Dalam masa kepemimpinannya di PT KAI juga terjadi peremajaan sarana yang cukup banyak, dari mulai peluncuran kereta-kereta baru, juga dengan mendatangkan 100 lokomotif seri CC206 untuk angkutan barang dan penumpang di Jawa.

Namun berkebalikan dengan citranya yang murah senyum dan senang turun ke bawah (lapangan), ia keras dalam menjalankan disiplin. Tahun 2014, tercatat 200 karyawan PT KAI dipecat atau pensiun dini karena dianggap malas. Ia juga tidak mengenal kompromi saat menertibkan stasiun dari pedagang dan bangunan liar, dengan menggunakan bantuan aparat TNI.

Pada tanggal 4 Agustus 2014, media sosial dan berita menjadi ramai oleh foto Ignasius Jonan yang sedang tertidur di bangku kereta KA Ekonomi yang diambil sepekan sebelumnya oleh Agus Pambagyo. Agus menyatakan bahwa foto tersebut bukanlah pencitraan karena hanya kebetulan diambil dan menyebar. Setelah sampai di tujuan sekitar pukul 11 malam, Jonan langsung memimpin rapat evaluasi layanan kereta api di Surabaya. Agus memuji pelayanan kereta yang membaik di bawah kepemimpinan Jonan, walaupun tetap ada hal yang perlu diperbaiki.

 

Dalam acara CEO Speaks on Leadership Class, pada 3 Juli 2014, ia menyatakan bahwa, "Leadership is a half talent, a half journey." Kepemimpinan adalah paduan bakat dan dan pengalaman. Di momen yang sama, ia menyatakan lebih memilih kepemimpinan yang berorientasi kepada hasil, bukan mementingkan proses, dengan syarat tidak boleh melanggar hukum dan etika.

Secara garis besar beliau berhasil mengubah citra perkereta apian Indonesia, menjalankan inovasi dan kreatifitas yang lebih berwarna dengan menjaga dan mengembangkan orientasi mutu.

 

B.    Penerapan

Komitmen mutu dapat diterapkan oleh guru ketika melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pendidik dan tenaga kependidikan, antara lain:

1.     Komitmen mutu sebagai pendidik dapat dilaksanakan misalnya pada pembelajaran di kelas. Sebelum memulai pembelajaran guru wajib membuat dokumen-dokumen pendukung seperti silabus pembelajaran dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Semester (RPP). Lebih lanjut guru menyiapkan segala bentuk dokumen persiapan pembelajaran dalam sebuah perangkat pembelajaran lengkap. Dokumen tersebut digunakan untuk menjamin terjadinya kualitas proses pembelajaran di dalam kelas.

2.     Efektif dalam proses pembelajaran dapat diwujudkan dengan metode pembelajaran yang interaktif dan menarik bagi siswa. Efisien diwujudkan dengan pelaksanaan pembelajaran sesuai jadwal dan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan. Inovasi yang dapat dilakukan dalam proses pembelajaran adalah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi pada pembuatan bahan ajar, pemanfaatan e-learning                dan pemanfaatan multimedia, menulis materi di blog                            https://rizal-anshori21.blogspot.com.

3.     Penerapan komitmen mutu lainnya adalah pada proses bimbingan konseling pada siswa, dengan berupaya untuk mengarahkan siswa menjadi pribadi yang kompeten dan lulusan yang unggul.

Learning Journal Etika Publik

 A.     Pokok Pikiran

Ricocur (1990) mendefinisikan etika sebagai tujuan hidup yang baik bersama dan untuk orang lain di dalam institusi yang adil. Dengan demikian etika lebih difahami sebagai refleksi atas baik/buruk, benar/salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar, sedangkan moral mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang baik atau apa yang seharusnya dilakukan. Etika sebenarnya terkait dengan ajaran-ajaran moral yakni standar tentang benar dan salah yang dipelajari melalui proses hidup bermasyarakat.

Pengertian Kode Etik

Kode Etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuanketentuan tertulis. Adapun Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok profesional tertentu.

Kode Etik Aparatur Sipil Negara

Berdasarkan Undang-Undang ASN, kode etik dan kode perilaku ASN yakni sebagai berikut:

1.      Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.

2.      Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin.

3.      Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.

4.      Melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

5.      Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.

6.      Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara.

7.      Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.

8.      Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

9.      Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.

10.   Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.

11.   Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.

12.   Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.

Pada prinsipnya ada 3 (tiga) dimensi etika publik:

1.      Dimensi Kualitas Pelayanan Publik

Etika publik menekankan pada aspek nilai dan norma, serta prinsip moral, sehingga etika publik membentuk integritas pelayanan publik.

2.      Dimensi Modalitas

Unsur-Unsur modalitas dalam etika publik yakni akuntabilitas, transparansi dan netralitas.

3.      Dimensi Tindakan Integritas Publik

Integritas publik dalam arti sempit yakni tidak melakukan korupsi atau kecurangan. Adapun maknanya secara luas yakni tindakan yang sesuai dengan nilai, tujuan dan kewajibannya untuk memecahkan dilema moral yang tercermin dalam kesederhanaan hidup.

Setiap aktifitas seorang baik sebagai Aparatur Sipil Negara maupun sebagai anggota masyarakat selalu melekat di dalamnya nilai-nilai etika. Oleh karena itu, setiap Aparatur Sipil Negara dalam setiap kegiatan dan aktifitasnya harus selalu berhati-hati dan agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai etika yang harus selalu dijunjung dan ditegakkan.

Profil Tokoh

Artidjo Alkostar (lahir di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948 – meninggal di Jakarta, 28 Februari 2021 pada umur 72 tahun) adalah seorang pengacara, hakim, dan akademisi hukum Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Hakim Agung dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, di mana ia terkenal karena vonisnya yang cenderung memperberat hukuman terhadap terpidana kasus korupsi dan dissenting opinion yang ia keluarkan dalam beberapa perkara besar.

Ketika masih sebagai pengacara, Artidjo tercatat sering menangani perkara berisiko. Ia pernah menjadi penasihat hukum kasus Komando Jihad, kasus penembakan gali atau bromocorah di Yogyakarta, kasus Santa Cruz (Timor Timur), kasus pembunuhan wartawan Bernas Muhammad Syafruddin (Udin), dan ketua tim pembela gugatan Kecurangan Pemilu 1997 di Pamekasan, Madura.

Ia pernah bercerita pengalamannya yang coba disuap oleh pengusaha. "Banyak orang datang ke saya, Pak Artidjo yang lain sudah loh, ya tampangnya pengusaha dari Surabaya," kata Artidjo saat mengisi acara diskusi di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.

Mendapat tawaran itu, Artidjo marah. Ia meminta si pengusaha itu keluar dari ruangannya. "Kalau tidak, kursi anda saya terjang atau saya suruh tangkap," ujar mantan hakim Agung yang kerap memperberat hukuman koruptor ini.

 

B.    Penerapan

Adapun penerapan etika publik yang saya terapkan sebagai guru adalah sebagai berikut:

1.       Guru harus mengikuti aturan yang berlaku pada suatu institusi seperti hadir di kelas tepat waktu dan melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

2.       Dalam kegiatan pembelajaran, guru menjadikan siswa sebagai rekan dalam proses pembelajaran. Melakukan pembelajaran secara efektif dan terus menerus karena kecerdasan dan kemampuan setiap siswa berbeda-beda. Menanyakan bagian mana yang belum dimengerti, kemudian menjelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh siswa.

3.       Guru membangun komunikasi yang baik dan efektif dengan siswa, rekan guru, dan masyarakat. Etika berkomunikasi yang dibangun tidak memandang siapa yang diajak berkomunikasi.

4.       Guru memberikan informasi secara benar kepada siswa.