Asik

Jumat, 23 Oktober 2020

Contoh AD/ART OSIS di SMA atau Ekstrakurikuler

 Berikut adalah salah satu contoh dari AD/ART dari salah satu organisasi. Semoga dapat bermanfaat dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

ANGGARAN DASAR OSIS

SMA ...............

 

Pembukaan

                OSIS adalah wadah organisasi siswa tertinggi di sekolah. Oleh karena itu, secara otomatis setiap siswa menjadi anggota OSIS dari sekolah yang bersangkutan dan keanggotaannya secara otomatis akan berakhir dengan keluarnya siswa dari sekolah yang bersangkutan.

                Pengelolaan OSIS merupakan suatu kegiatan mulai dari proses merencanakan, mengatur, atau mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan mengembangkan sesuatu dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

                Pengelolaan OSIS dilaksanakan dengan baik apabila siklus atau proses kegiatan manajemen tersebut dilaksanakan secara efektif, berkesinambungan dan pengembangannya sesuai dengan tujuan.

                Sehubungan dengan hal tersebut pengelolaan OSIS di sekolah diharapkan selalu berpedoman kepada pola-pola pengorganisasian dan langkah-langkah yang telah digariskan. Setiap Sekolah Lanjutan Tingkat Atas yang berada di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional diwajibkan untuk membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

                OSIS yang dibentuk adalah wadah organisasi siswa di sekolah. OSIS tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah yang lain dan tidak menjadi bagian dari organisasi lain yang ada di luar sekolah.

 

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) SMA ................

Pasal 2

Waktu

OSIS SMA ............... dibentuk pada tanggal 3 Agustus 2002.

Pasal 3

Kedudukan

OSIS SMA ............... berkedudukan di SMA ............... Provinsi Jawa Barat. Dengan alamat Jalan Panorama Cibungur, Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong Kabupaten Garut Kode Pos 44167

BAB II

ASAS, JATI DIRI, SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4

Asas OSIS adalah Pancasila

Pasal 5

Jati Diri

OSIS SMA ............... merupakan lembaga intra sekolah yang mempunyai Visi dan Misi menumbuhkembangkan kreativitas dan kredibilitas siswa demi terwujudnya kualitas siswa yang loyal, amanah, dan berdedikasi tinggi yang akan mampu membawa nama baik sekolah SMA ............... dan menunjang keberhasilan dari tujuan pendidikan nasional.

Pasal 6

Sifat

1.       Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang pokok di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi

2.       Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa di sekolah yang bersangkutan

Pasal 7

Maksud

Maksud dari OSIS ini adalah sebagai wadah segala aspirasi, pendapat dan penyalur keinginan serta masalah dan juga menjadi wadah pengembangan wawasan siswa mengenai hakikat berorganisasi para siswa SMA ............... serta menjembatani hubungan siswa dengan sekolah yang bersangkutan dan membantu kesuksesan proses belajar mengajar di sekolah

Pasal 8

Tujuan

1.       Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

2.       Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan

3.       Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani

4.       Memantapkan kepribadian, kemandirian dan berbudi pekerti luhur

5.       Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

BENTUK ORGANISASI

Pasal 9

Pengertian

OSIS adalah lembaga intra sekolah non politis dan non profit sebagai wadah untuk mengakomodasi aspirasi, harapan dan kebutuhan siswa yang dibentuk berdasarkan musyawarah para anggota OSIS di SMA ............... secara demokratis, yang terdiri dari siswa-siswi SMA ...............

Pasal 10

Bentuk Organisasi

1.       OSIS SMA ............... dipimpin oleh seorang ketua OSIS yang dipilih langsung dalam KPU dan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh sejumlah pengurus

2.       Kepengurusan OSIS bersifat kolegial dan berkewajiban menyampaikan pertanggung jawaban dalam Musyawarah Besar OSIS SMA ...............

3.       Bentuk organisasi OSIS diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

4.       Demi kepentingan mandataris MUBES dibentuklah MPK yang beranggotakan :

*      Fraksi perwakilan kelas minimal 5 orang

*      Fraksi perwakilan ekskul 3 orang

 

 

BAB IV

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 11

Tugas Pokok

1.       OSIS mempunyai tugas pokok sebagai lembaga intra sekolah yang bekerja di bawah naungan SMA ............... dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang amanah, demokratis dan terbuka

2.       MPK merupakan lembaga legislatif yang bertugas untuk :

*      Mengawasi Program Kerja OSIS

*      Melaksanakan MUBES OSIS

3.       Ketentuan lebih lanjut tentang tugas pokok akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 12

Fungsi

OSIS berfungsi sebagai lembaga intra sekolah yang bekerja di bawah naungan sekolah, yang bertugas sebagai wadah pengembangan bakat siswa dan membantu pihak sekolah dalam proses belajar mengajar terdiri dari siswa-siswi SMA ...............

BAB V

PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 13

Musyawarah

1.       Musyawarah Besar OSIS adalah forum tertinggi OSIS

2.       Musyawarah Besar SMA ............... diadakan sedikitnya sekali dalam satu tahun dengan acara pokok :

*      Pertanggung jawaban OSIS selama masa baktinya, termasuk pertanggung jawaban keuangan

3.       Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak maka dapat dilaksanakan Musyawarah Besar OSIS yang disebut Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)

4.       Pimpinan Musyawarah adalah pengurus Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMA ...............

Pasal 14

Pertanggung Jawaban Pengurus

Pertanggung jawaban pengurus OSIS disampaikan dalam Musyawarah Besar Besar OSIS SMA ................

1.       Untuk akuntabilitas OSIS, maka setiap akhir tahun pengurus OSIS menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban, termasuk di dalamnya bantuan masyarakat yang bersifat meterial dan finansial serta yang bersifat non material dan non finansial kepada anggota OSIS SMA ............... pada forum sidang pleno tahunan

Pasal 15

Pembubaran

1.       OSIS hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Besar OSIS SMA ............... yang khusus diadakan untuk itu

2.       Musyawarah Besar OSIS SMA ............... tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya ½ N + 1 dari yang hadir

3.       Musyawarah Besar OSIS SMA ............... untuk membicarakan usul pembubaran OSIS dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ N + 1 dari anggota OSIS SMA ...............

4.       Usul pembubaran OSIS diterima oleh Musyawarah Besar OSIS SMA ...............

5.       Jika OSIS dibubarkan, maka penyelesaian harta benda milik OSIS ditetapkan oleh Musyawarah Besar OSIS SMA ............... yang mengusulkan pembubaran

 

 

 

BAB VI

PENJABARAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16

1.       Anggaran Dasar OSIS SMA ............... ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA ...............

2.       Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA ............... ditetapkan oleh Musyawarah Besar OSIS SMA ............... dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar OSIS SMA ...............

 

 

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

1.       Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar OSIS SMA ............... yang dihadiri sekurang-kurangnya ½ N + 1 anggota yang hadir

2.       Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka perubahan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga bisadilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)

3.       Usul perubahan Anggaran Dasar diterima oleh Musyawarah Besar atau musyawarah Luar Biasa jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2N + 1 anggota yang hadir

 

BAB VIII

PENUTUP

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh musyawarah Besar OSIS SMA ............... yang diselenggarakan di SMA ............... pada tanggal  7 November 2009.

 

 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

OSIS SMA ...............

 

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota OSIS adalah seluruh siswa-siswi SMA ...............

Pasal 2

Syarat Anggota

1.       Diterima pihak sekolah sebagai peserta didik di SMA ...............

2.       Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA ...............

3.       Memiliki komitmen untuk memajukan SMA ...............

4.       Memiliki kemampuan berkomunikasi dan bekerjasama dalam organisasi OSIS SMA ...............

5.       Mempunyai sikap terbuka, jujur, dan mau menghargai etika yang berlaku di lingkungan masyarakat sekolah

6.       Selalu berusaha menaati tata tertib sekolah

Pasal 3

Hak Anggota

1.       Dipilih menjadi pengurus dan memilih pengurus

2.       Menyatakan Pendapat

3.       Membela diri

Pasal 4

Sanksi Organisasi

Setiap Anggota/Pengurus dapat dikenakan sanksi organisasi jika :

1.       Tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA ...............

2.       Melanggar peraturan dan norma-norma yang berlaku di lingkungan organisasi OSIS SMA ...............

3.       Melakukan tindakan tidak terpuji dan dapat merusak citra nama baik OSIS SMA ...............

Pasal 5

Bentuk Sanksi

Sanksi diberikan oleh ketua OSIS SMA ............... berdasarkan hasil rapat anggota OSIS SMA ............... yang membahas tentang pemberian sanksi berupa :

1.       Peringatan lisan

2.       Peringatan tertulis maksimal 2 (dua) kali

3.       Pemberhentian sementara (skorsing)

Pasal 6

Pembelaan Diri

1.       Anggota/Pengurus mempunyai hak untuk membela diri atas sanksi yang diberikan

2.       Pembelaan dapt disampaikan :

a.       Secara tertulis, ditujukan kepada Ketua OSIS SMA ............... untuk selanjutnya dibahas dalam rapat SMA ...............

b.       Secara lisan, pembelaan diri disampaikan dalam forum Rapat Anggota OSIS SMA ...............

Pasal 7

Pemberhentian Anggota

1.       Meninggal dunia

2.       Atas permohonan pengunduran diri sendiri

3.       Diberhentikan dengan keputusan Rapat Anggota OSIS SMA ...............

Pasal 8

Kedaulatan

Kedaulatan tertinggi OSIS SMA ..............., ada pada Musyawarah OSIS SMA ...............

 

 

BAB II

KEPENGURUSAN

Pasal 9

Pemilihan Pengurus

Pemilihan Pengurus diawali dengan pemilihan calon ketua dan calon wakil ketua OSIS yang didaftarkan oleh fraksi kelas, fraksi ekskul, dan independen.

Pasal 10

Penetapan Calon Ketua

1.       Calon Ketua sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang diusulkan oleh fraksi kelas, fraksi ekskul, dan independen.

2.       Kriteria Calon Ketua OSIS SMA ............... minimal :

a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b.       Sehat jasmani dan rohani

c.       Telah mengikuti MOS

d.       Telah mengikuti LDKS

e.       Siap menjalankan GBPK OSIS SMA ...............

f.        Tidak dalam proses BP

g.       Bersedia menjadi Ketua OSIS SMA ...............

h.       Calon Ketua OSIS bukan pengurus inti dalam organisasi lain

i.         Ikut dan aktif dalam organisasi ekskul (mengikuti salah satu)

Pasal 11

Penetapan Ketua

Tata cara penetapan Ketua sebagai berikut :

1.       Calon Ketua yang telah memenuhi syarat (kriteria) diajukan pada KPU SMA ...............

2.       Calon Ketua yang telah mendapat suara terbanyak disahkan menjadi Ketua OSIS SMA ...............

3.       Ketua terpilih selanjutnya membentuk kepengurusan lengkap sesuai dengan AD/ART serta kebutuhan selambat-lambatnya 7 (tujuh) dari dari pelaksanaan Musyawarah Besar OSIS SMA ...............

4.       Ketua terpilih dalam penyusunan kepengurusannya dapat saran dan pendapat dari peserta musyawarah dan Kepala Sekolah SMA ...............

Pasal 12

Tugas san Fungsi Pengurus

1.       Merencanakan dan menyusun program kerja tahunan berdasarkan Garis-garis Anggota Program Kerja OSIS SMA ...............

2.       Melaksanakan Program Kerja Tahunan

3.       Menyusun anggaran biaya penerimaan dan pengeluaran Program Kegiatan

4.       Menyusun laporan pertanggung jawaban kegiatan pada akhir masa periode kepengurusan kepada Musyawarah Besar OSIS SMA ...............

5.       Menyelenggarakan rapat-rapat dewan sesuai program yang ditetapkan

Pasal 13

Syarat Pengurus

1.       Bersedia diangkat pengurus dan sanggup melaksanakan tugas serta kewajiban sebagai pengurus

2.       Tidak sedang dalam proses Bimbingan Penyuluhan (BP)

Pasal 14

Struktur Organisasi Pengurus

Struktur Kepengurusan OSIS SMA ..............., terdiri atas :

1.       Ketua

2.       Wakil Ketua

3.       Sekretaris

4.       Bendahara

5.       Departemen Bidang

1)     Departemen Keagamaan

2)     Departemen Sosial

3)     Departemen Kenegaraan

4)     Departemen Pendidikan

5)     Departemen Politik Hukum dan Keamanan

6)     Departemen Kesehatan

7)     Departemen Kebudayaan

8)     Departemen Komunikasi dan Informasi

Pasal 15

Masa Kerja Pengurus

Kepengurusan OSIS SMA ............... mempunyai masa kerja selama 1 (satu) periode atau 1 (satu) tahun

 

 

BAB III

SIDANG DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 17

Musyawarah

1.       Kekuasaan tertinggi OSIS SMA ............... ada pada Musyawarah Besar OSIS SMA ...............

a.       Peserta musyawarah yaitu terdiri anggota OSIS SMA ...............

b.       Peninjau yaitu terdiri dari kepala sekolah dan guru SMA ...............

c.       Undagan, yaitu yang diundang hanya untuk kepentingan pembukaan dan penutupan acara musyawarah

2.       Hak suara dan hak bicara

a.       Hak suara dan hak bicara dimiliki oleh peserta musyawarah

b.       Hak bicara dimiliki oleh peninjau

Pasal 18

Rapat Pengurus

1.       Rapat Pegurus Harian, yaitu dihadiri unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara

2.       Rapat Pleno, yaitu dihadiri oleh semua pengurus

3.       Rapat Pengurus Lintas Bidang, yaitu rapat yang dihadiri oleh pengurus harian dan satu atau 2 bidang terkait

4.       Rapat Pengurus Bidang, yaitu rapat yang dihadiri hanya pengurus bidang

5.       Rapat Antar Lembaga, yaitu rapat yang dihadiri oleh unsur pimpinan OSIS SMA ............... dengan lembaga lain antar/inter lingkungan SMA ...............

6.       Rapat Konsultasi antara Pengurus OSIS SMA ............... dengan Kepala Sekolah

7.       Rapat Koordinasi program kerja OSIS dihadiri oleh panitia program kerja OSIS, pengurus OSIS dan MPK

 

 

BAB IV

KEUANGAN

Pasal 19

1.       Setiap tahun pengurus OSIS SMA ............... menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja

2.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Dewan didasarkan pada prinsip kemandirian dalam rangka pelaksanaan program Umum

3.       Untuk membiayai kegiatan OSIS SMA ............... dalam upaya peningkatan mutu SMA ............... diupayakan pendapatan dari dana :

a.       Partisipasi orang tua/masyarakat

b.       Kerjasama dengan alumni dan lembaga-lembaga lain

c.       Dana hibah/bantuan yang tidak mengikat

d.       Usaha produktif

e.       Iuran anggota OSIS SMA ...............

Pasal 20

Verifikasi Pertanggung Jawaban Keuangan

Pada akhir masa jabatan Pengurus OSIS SMA ............... membuat Laporan Pertanggung Jawaban dan disampaikan kepada Musyawarah Besar OSIS SMA ...............

 

 

BAB V

PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam peraturan organisasi yang dibuat dan ditetapkan oleh OSIS SMA ...............

Tidak ada komentar: