Berikut adalah salah satu contoh dari AD/ART dari salah satu organisasi. Semoga dapat bermanfaat dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
ANGGARAN DASAR OSIS
SMA ...............
Pembukaan
OSIS
adalah wadah organisasi siswa tertinggi di sekolah. Oleh karena itu, secara
otomatis setiap siswa menjadi anggota OSIS dari sekolah yang bersangkutan dan
keanggotaannya secara otomatis akan berakhir dengan keluarnya siswa dari
sekolah yang bersangkutan.
Pengelolaan OSIS merupakan suatu
kegiatan mulai dari proses merencanakan, mengatur, atau mengorganisasikan,
melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan mengembangkan sesuatu dalam
rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengelolaan OSIS dilaksanakan
dengan baik apabila siklus atau proses kegiatan manajemen tersebut dilaksanakan
secara efektif, berkesinambungan dan pengembangannya sesuai dengan tujuan.
Sehubungan dengan hal tersebut pengelolaan
OSIS di sekolah diharapkan selalu berpedoman kepada pola-pola pengorganisasian
dan langkah-langkah yang telah digariskan. Setiap Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
yang berada di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional diwajibkan untuk
membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
OSIS yang dibentuk adalah wadah
organisasi siswa di sekolah. OSIS tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan
OSIS di sekolah yang lain dan tidak menjadi bagian dari organisasi lain yang
ada di luar sekolah.
BAB
I
NAMA,
WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) SMA ................
Pasal 2
Waktu
OSIS
SMA ............... dibentuk pada tanggal 3 Agustus 2002.
Pasal 3
Kedudukan
OSIS
SMA ............... berkedudukan di SMA ............... Provinsi Jawa Barat.
Dengan alamat Jalan Panorama Cibungur, Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong
Kabupaten Garut Kode Pos 44167
BAB
II
ASAS,
JATI DIRI, SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
OSIS adalah Pancasila
Pasal 5
Jati Diri
OSIS
SMA ............... merupakan lembaga intra sekolah yang mempunyai Visi dan
Misi menumbuhkembangkan kreativitas dan kredibilitas siswa demi terwujudnya
kualitas siswa yang loyal, amanah, dan berdedikasi tinggi yang akan mampu
membawa nama baik sekolah SMA ............... dan menunjang keberhasilan dari
tujuan pendidikan nasional.
Pasal 6
Sifat
1.
Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan
satu-satunya organisasi siswa yang pokok di sekolah sebagai wadah siswa
berorganisasi
2.
Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa di sekolah
yang bersangkutan
Pasal 7
Maksud
Maksud
dari OSIS ini adalah sebagai wadah segala aspirasi, pendapat dan penyalur
keinginan serta masalah dan juga menjadi wadah pengembangan wawasan siswa
mengenai hakikat berorganisasi para siswa SMA ............... serta
menjembatani hubungan siswa dengan sekolah yang bersangkutan dan membantu
kesuksesan proses belajar mengajar di sekolah
Pasal 8
Tujuan
1.
Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa
2.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
3.
Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
4.
Memantapkan kepribadian, kemandirian dan berbudi
pekerti luhur
5.
Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan
BAB
III
BENTUK
ORGANISASI
Pasal 9
Pengertian
OSIS
adalah lembaga intra sekolah non politis dan non profit sebagai wadah untuk
mengakomodasi aspirasi, harapan dan kebutuhan siswa yang dibentuk berdasarkan
musyawarah para anggota OSIS di SMA ............... secara demokratis, yang
terdiri dari siswa-siswi SMA ...............
Pasal 10
Bentuk Organisasi
1.
OSIS SMA ............... dipimpin oleh seorang ketua
OSIS yang dipilih langsung dalam KPU dan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu
oleh sejumlah pengurus
2.
Kepengurusan OSIS bersifat kolegial dan berkewajiban
menyampaikan pertanggung jawaban dalam Musyawarah Besar OSIS SMA ...............
3.
Bentuk organisasi OSIS diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga
4.
Demi kepentingan mandataris MUBES dibentuklah MPK yang
beranggotakan :
Fraksi perwakilan kelas minimal 5 orang
Fraksi perwakilan ekskul 3 orang
BAB IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 11
Tugas Pokok
1.
OSIS mempunyai tugas pokok sebagai lembaga intra
sekolah yang bekerja di bawah naungan SMA ............... dalam rangka
penyelenggaraan pendidikan yang amanah, demokratis dan terbuka
2.
MPK merupakan lembaga legislatif yang bertugas untuk :
Mengawasi Program Kerja OSIS
Melaksanakan MUBES OSIS
3.
Ketentuan lebih lanjut tentang tugas pokok akan
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12
Fungsi
OSIS
berfungsi sebagai lembaga intra sekolah yang bekerja di bawah naungan sekolah,
yang bertugas sebagai wadah pengembangan bakat siswa dan membantu pihak sekolah
dalam proses belajar mengajar terdiri dari siswa-siswi SMA ...............
BAB
V
PERTANGGUNG
JAWABAN
Pasal 13
Musyawarah
1.
Musyawarah Besar OSIS adalah forum tertinggi OSIS
2.
Musyawarah Besar SMA ............... diadakan
sedikitnya sekali dalam satu tahun dengan acara pokok :
Pertanggung jawaban OSIS selama masa baktinya, termasuk
pertanggung jawaban keuangan
3.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak
maka dapat dilaksanakan Musyawarah Besar OSIS yang disebut Musyawarah Luar
Biasa (MUSLUB)
4.
Pimpinan Musyawarah adalah pengurus Majelis Perwakilan
Kelas (MPK) SMA ...............
Pasal 14
Pertanggung Jawaban Pengurus
Pertanggung
jawaban pengurus OSIS disampaikan dalam Musyawarah Besar Besar OSIS SMA ................
1.
Untuk akuntabilitas OSIS, maka setiap akhir tahun
pengurus OSIS menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban, termasuk
di dalamnya bantuan masyarakat yang bersifat meterial dan finansial serta yang
bersifat non material dan non finansial kepada anggota OSIS SMA ...............
pada forum sidang pleno tahunan
Pasal 15
Pembubaran
1.
OSIS hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Besar OSIS
SMA ............... yang khusus diadakan untuk itu
2.
Musyawarah Besar OSIS SMA ............... tersebut
harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya ½ N + 1 dari yang hadir
3.
Musyawarah Besar OSIS SMA ............... untuk
membicarakan usul pembubaran OSIS dinyatakan sah jika dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ½ N + 1 dari anggota OSIS SMA ...............
4.
Usul pembubaran OSIS diterima oleh Musyawarah Besar
OSIS SMA ...............
5.
Jika OSIS dibubarkan, maka penyelesaian harta benda
milik OSIS ditetapkan oleh Musyawarah Besar OSIS SMA ............... yang
mengusulkan pembubaran
BAB
VI
PENJABARAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 16
1.
Anggaran Dasar OSIS SMA ............... ini dijabarkan
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA ...............
2.
Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA ............... ditetapkan
oleh Musyawarah Besar OSIS SMA ............... dan tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar OSIS SMA ...............
BAB
VII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar
OSIS SMA ............... yang dihadiri sekurang-kurangnya ½ N + 1 anggota yang
hadir
2. Jika
ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka perubahan Anggaran Dasardan
Anggaran Rumah Tangga bisadilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
3. Usul
perubahan Anggaran Dasar diterima oleh Musyawarah Besar atau musyawarah Luar
Biasa jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2N + 1 anggota yang hadir
BAB
VIII
PENUTUP
Anggaran
Dasar ini ditetapkan oleh musyawarah Besar OSIS SMA ............... yang
diselenggarakan di SMA ............... pada tanggal 7 November 2009.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIS SMA ...............
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
OSIS adalah seluruh siswa-siswi SMA ...............
Pasal 2
Syarat Anggota
1.
Diterima pihak sekolah sebagai peserta didik di SMA ...............
2.
Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
OSIS SMA ...............
3.
Memiliki komitmen untuk memajukan SMA ...............
4.
Memiliki kemampuan berkomunikasi dan bekerjasama dalam
organisasi OSIS SMA ...............
5.
Mempunyai sikap terbuka, jujur, dan mau menghargai
etika yang berlaku di lingkungan masyarakat sekolah
6.
Selalu berusaha menaati tata tertib sekolah
Pasal 3
Hak Anggota
1.
Dipilih menjadi pengurus dan memilih pengurus
2.
Menyatakan Pendapat
3.
Membela diri
Pasal 4
Sanksi Organisasi
Setiap
Anggota/Pengurus dapat dikenakan sanksi organisasi jika :
1.
Tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
OSIS SMA ...............
2.
Melanggar peraturan dan norma-norma yang berlaku di
lingkungan organisasi OSIS SMA ...............
3.
Melakukan tindakan tidak terpuji dan dapat merusak
citra nama baik OSIS SMA ...............
Pasal 5
Bentuk Sanksi
Sanksi
diberikan oleh ketua OSIS SMA ............... berdasarkan hasil rapat anggota
OSIS SMA ............... yang membahas tentang pemberian sanksi berupa :
1.
Peringatan lisan
2.
Peringatan tertulis maksimal 2 (dua) kali
3.
Pemberhentian sementara (skorsing)
Pasal 6
Pembelaan Diri
1.
Anggota/Pengurus mempunyai hak untuk membela diri atas
sanksi yang diberikan
2.
Pembelaan dapt disampaikan :
a. Secara
tertulis, ditujukan kepada Ketua OSIS SMA ............... untuk selanjutnya
dibahas dalam rapat SMA ...............
b. Secara
lisan, pembelaan diri disampaikan dalam forum Rapat Anggota OSIS SMA ...............
Pasal 7
Pemberhentian Anggota
1.
Meninggal dunia
2.
Atas permohonan pengunduran diri sendiri
3.
Diberhentikan dengan keputusan Rapat Anggota OSIS SMA ...............
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan
tertinggi OSIS SMA ..............., ada pada Musyawarah OSIS SMA ...............
BAB
II
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Pemilihan Pengurus
Pemilihan
Pengurus diawali dengan pemilihan calon ketua dan calon wakil ketua OSIS yang
didaftarkan oleh fraksi kelas, fraksi ekskul, dan independen.
Pasal 10
Penetapan Calon Ketua
1.
Calon Ketua sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang
diusulkan oleh fraksi kelas, fraksi ekskul, dan independen.
2.
Kriteria Calon Ketua OSIS SMA ............... minimal :
a. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Sehat
jasmani dan rohani
c. Telah
mengikuti MOS
d. Telah
mengikuti LDKS
e. Siap
menjalankan GBPK OSIS SMA ...............
f.
Tidak dalam proses BP
g. Bersedia
menjadi Ketua OSIS SMA ...............
h. Calon
Ketua OSIS bukan pengurus inti dalam organisasi lain
i.
Ikut dan aktif dalam organisasi ekskul (mengikuti salah
satu)
Pasal 11
Penetapan Ketua
Tata
cara penetapan Ketua sebagai berikut :
1.
Calon Ketua yang telah memenuhi syarat (kriteria)
diajukan pada KPU SMA ...............
2.
Calon Ketua yang telah mendapat suara terbanyak
disahkan menjadi Ketua OSIS SMA ...............
3.
Ketua terpilih selanjutnya membentuk kepengurusan
lengkap sesuai dengan AD/ART serta kebutuhan selambat-lambatnya 7 (tujuh) dari
dari pelaksanaan Musyawarah Besar OSIS SMA ...............
4.
Ketua terpilih dalam penyusunan kepengurusannya dapat
saran dan pendapat dari peserta musyawarah dan Kepala Sekolah SMA ...............
Pasal 12
Tugas san Fungsi Pengurus
1.
Merencanakan dan menyusun program kerja tahunan
berdasarkan Garis-garis Anggota Program Kerja OSIS SMA ...............
2.
Melaksanakan Program Kerja Tahunan
3.
Menyusun anggaran biaya penerimaan dan pengeluaran
Program Kegiatan
4.
Menyusun laporan pertanggung jawaban kegiatan pada
akhir masa periode kepengurusan kepada Musyawarah Besar OSIS SMA ...............
5.
Menyelenggarakan rapat-rapat dewan sesuai program yang
ditetapkan
Pasal 13
Syarat Pengurus
1.
Bersedia diangkat pengurus dan sanggup melaksanakan
tugas serta kewajiban sebagai pengurus
2.
Tidak sedang dalam proses Bimbingan Penyuluhan (BP)
Pasal 14
Struktur Organisasi Pengurus
Struktur
Kepengurusan OSIS SMA ..............., terdiri atas :
1.
Ketua
2.
Wakil Ketua
3.
Sekretaris
4.
Bendahara
5.
Departemen Bidang
1) Departemen
Keagamaan
2) Departemen
Sosial
3) Departemen
Kenegaraan
4) Departemen
Pendidikan
5) Departemen
Politik Hukum dan Keamanan
6) Departemen
Kesehatan
7) Departemen
Kebudayaan
8) Departemen
Komunikasi dan Informasi
Pasal 15
Masa Kerja Pengurus
Kepengurusan
OSIS SMA ............... mempunyai masa kerja selama 1 (satu) periode atau 1
(satu) tahun
BAB
III
SIDANG
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Musyawarah
1.
Kekuasaan tertinggi OSIS SMA ............... ada pada
Musyawarah Besar OSIS SMA ...............
a. Peserta
musyawarah yaitu terdiri anggota OSIS SMA ...............
b. Peninjau
yaitu terdiri dari kepala sekolah dan guru SMA ...............
c. Undagan,
yaitu yang diundang hanya untuk kepentingan pembukaan dan penutupan acara
musyawarah
2.
Hak suara dan hak bicara
a. Hak
suara dan hak bicara dimiliki oleh peserta musyawarah
b. Hak
bicara dimiliki oleh peninjau
Pasal 18
Rapat Pengurus
1.
Rapat Pegurus Harian, yaitu dihadiri unsur Ketua,
Sekretaris dan Bendahara
2.
Rapat Pleno, yaitu dihadiri oleh semua pengurus
3.
Rapat Pengurus Lintas Bidang, yaitu rapat yang dihadiri
oleh pengurus harian dan satu atau 2 bidang terkait
4.
Rapat Pengurus Bidang, yaitu rapat yang dihadiri hanya
pengurus bidang
5.
Rapat Antar Lembaga, yaitu rapat yang dihadiri oleh
unsur pimpinan OSIS SMA ............... dengan lembaga lain antar/inter
lingkungan SMA ...............
6.
Rapat Konsultasi antara Pengurus OSIS SMA ...............
dengan Kepala Sekolah
7.
Rapat Koordinasi program kerja OSIS dihadiri oleh
panitia program kerja OSIS, pengurus OSIS dan MPK
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 19
1.
Setiap tahun pengurus OSIS SMA ...............
menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Dewan didasarkan pada
prinsip kemandirian dalam rangka pelaksanaan program Umum
3.
Untuk membiayai kegiatan OSIS SMA ............... dalam
upaya peningkatan mutu SMA ............... diupayakan pendapatan dari dana :
a. Partisipasi
orang tua/masyarakat
b. Kerjasama
dengan alumni dan lembaga-lembaga lain
c. Dana
hibah/bantuan yang tidak mengikat
d. Usaha
produktif
e. Iuran
anggota OSIS SMA ...............
Pasal 20
Verifikasi Pertanggung Jawaban Keuangan
Pada
akhir masa jabatan Pengurus OSIS SMA ............... membuat Laporan
Pertanggung Jawaban dan disampaikan kepada Musyawarah Besar OSIS SMA ...............
BAB
V
PENUTUP
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam
peraturan organisasi yang dibuat dan ditetapkan oleh OSIS SMA ...............
Tidak ada komentar:
Posting Komentar