Asik

Kamis, 15 April 2021

Contoh Laporan Praktek Kerja Lapangan Apotek SMK Farmasi

BAB I

PENDAHULUAN

 1.1  Latar Belakang

Kesehatan adalah sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Konsep kefarmasian mulai dikenal masyarakat luas semenjak timbulnya penyakit. Dengan adanya manusia di dunia ini maka mulai terjadi penyebaran penyakit yang diikuti oleh usaha masyarakat untuk sembuh, dalam upaya pencegahan dan penyembuhan terhadap penyakit akhirnya timbulah sebuah anggapan bahwa ilmu kefarmasian adalah sebuah seni untuk meracik obat yang terutama ditujukkan untuk melayani resep dari dokter. Pendidikan kefarmasian ditujukan untuk melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan obat yang aman dan bermutu, mengatur dan mengawasi distribusi obat yang beredar ke masyarakat.

Sekolah menengah kejuruan Kesehatan Bhakti Kencana Soreang ikut berperan serta dalam menciptakan tenaga kefarmasian yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan adanya salah satu kompetensi kejuruan farmasi, dalam rangka meningkatkan upaya untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang terampil dan kompeten maka SMK kesehatan Bhakti Kencana Soreang telah menerapkan praktik kerja lapangan kepada siswa siswi.

Praktik kerja lapangan ini sangat membantu para siswa dan siswi sebagai calon tenaga teknis kefarmasian untuk mengenal lebih jauh mengenai kefarmasian serta memahami dan mengenal tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga teknis kefarmasian.

1.2  Rumusan & Tujuan Masalah

1.2.1 Rumusan Masalah

1.      Bagaimana Sejarah Apotek Kimia Farma ?

2.      Bagaimana Struktur Organigram di Apotek Kimia Farma Katapang?

3.      Bagaimana pengelolaan sumber daya manusia di Apotek Kimia Farma Katapang?

4.      Bagaimana pengelolaan perbekalan farmasi di Apotek Kimia Farma Katapang?

5.      Bagaimana perbandingan teori yang telah dipelajari disekolah dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan atau tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL)?

1.2.2

Adapun maksud dan tujuan dari praktek kerja lapangan diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada siswa untuk ;

1.      Mengetahui pelayanan kefarmasian di Apotek Kimia Farma Katapang

2.      Memahami pengelolaan perbekalan farmasi di Apotek Kimia Farma Katapang

3.      Mengetahui pengadaan obat di Apotek Kimia Farma Katapang

4.      Memahami perbandingan teori yang dilakukan disekolah dengan teori yang dilakukan dilapangan

1.3  Sistematik Penulisan

a.       Urutan Halaman

1.      Judul

2.      Pengesahan dari Sekolah dan DU/DI

3.      Kata Pengantar

4.      Daftar isi

5.      Daftar Gambar

b.      Isi Laporan

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

1.2 Rumusan dan Tujuan Masalah

1.3 Sistematik Penulisan Laporan

1.4 Waktu dan Tempat Pelaksanaan PKL

BAB II URAIAN UMUM

Tinjauan tempat praktek (berisi definisi/teori dan materi yang berhubungan dengan praktek yang dilaksanakan)

BAB III URAIAN KHUSUS

3.1 Sejarah Tempat Praktek

3.2 Struktur Organisasi Tempat Praktek

3.3 Kepegawaian

BAB IV PEMBAHASAN

Berisi tentang uraian tujuan dan perbandingan antara kegiatan siswa dan teori yang ada.

BAB V KESIMPULAN

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN –LAMPIRAN

 

1.4  Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Kegiatan Praktek Kerja Lapangan ini dilaksanakan :

Tempat : Apotek Kimia Farma Katapang

Tanggal : 03 februari 2020 – 31 maret 2020

Waktu : Senin – Minggu dibagi menjadi dua shift :

shift pagi 07:00 – 15:00

shift siang 14:00 – 21:00

 

BAB II

URAIAN UMUM

 

2.1 Pengertian Tenaga Kesehatan

Pengertian Tenaga Kesehatan Dalam UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Menurut Pasal 11 UU No. 36 Tahun 2014, Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam;

a.       Tenaga Medis;

b.      Tenaga Psikologi Klinis;

c.       Tenaga Keperawatan;

d.      Tenaga Kebidanan;

e.       Tenaga Kefarmasian;

f.       Tenaga Keshetan Masyrakat;

g.      Tenaga Kesehatan Lingkungan;

h.      Tenaga Gizi

i.        Tenaga Keterapian Fisik;

j.        Tenaga Keteknisian Medis;

k.      Tenaga Teknik Biomedika

l.        Tenaga Kesehatan Tradisional; dan

m.    Tenaga Kesehatan lain.

1)      Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1 huruf a) terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

2)      Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimasksud pada Ayat (1 huruf b) adalah psikologi klinis.

3)      Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf c) terdiri atas berbagai jenis perawat.

4)      Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf d) adalah bidan

5)      Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk keolompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf e) terdirin atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

6)      Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf f) terdiri atas epidemiologi kesehatan, tenaga promosi kesehatan, ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga biostatistik, dan tenaga kesehata reproduksi dan keluarga.

7)      Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf g) terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomology kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.

8)      Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf h) terdiri atas nutrisionis dan dietisien.

9)      Jenis Tenaga Kesehatan yang dimaksud dalam tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf i) terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara dan akupuntur.

10)  Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisan medis sebagiaman dimaksud pada ayat (1 huruf j) terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut dan audiologis.

11)  Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf k) terdiri ats radiographer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medic, fisikawan medic, radioterapis, dan ortotik prostetik.

12)  Jenis Tenaga Kesehatan yang termsuk dalam kelompok tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf l) terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional ketrampilan.

13)  Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf m) ditetapkan oleh Menteri.

2.2 Pengertian Apotek

Apotek menurut (Kemenkes RI) No. 1332/MENKES/SK/X/2002 yaitu sebagai suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Menurut peraturan pemerintah RI No.51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian Pasal 1 yang dimaksud dengan apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker.

Tugas dan Fungsi Apotek

Dalam kepmenkes RI No. 1027/Menkes/SK/XI/2004, pengelolaan suatu apotek meliputi;

1.      Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat.

2.      Pengadaan, penyimpanan,penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.

3.      Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi;

a.       Pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi diberikan baik kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyrakat.

b.      Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan atau suatu obat dan perbekalan farmasi lainnya.

2.3 Pengertian Apoteker

Kepmenkes No. 1027 Tahun 2004 untuk menjadi Apoteker, seseorang harus menepuh pendidikan di perguruan tinggi farmasi baik di jenjang S1 maupun jenjang pendidikan profesi. Kompetensi apoteker dalam menjalan pekerjaan kefarmasian di puskesmas menurut pedoman pelaksanaan kefamasian dikutip dari Dapartemen Kesehatan Republik Indonesia (2006), antara lain ;

a.       Mampu menyediakan dan memberikan pelayanan kefarmasian yang bermutu.

b.      Mampu mengambil keputusan secara profesional.

c.       Mampu berkomunikasi yang baik dengan pasien maupun profesi kesehatan lainnya dengan menggunakan bahasa verbal, non verbal, maupun bahasa lokal.

d.      Selalu belajar sepanjang karier baik pada jalur formal maupun informal, sehingga ilmu dan keterampilan yang dimiliki selalu baru.

2.4 Deskripsi Resep, Copy Resep dan Obat

      Resep menurut Kepmenkes RI No. 1197/MENKES/SK/X/2004 adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku.

2.5 Kelengkapan Suatu Resep

Menurut Kepmenkes RI No. 1027/MENKES/SK/IX/2004 persyaratan administrasi peresepan meliputi nama dan alamat dokter, serta nomor surat izin praktek, tanggal penulisan resep, tanda tangan atau paraf dokter penulis resep, nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien, nama obat potensi, dosis dan jumlah yang diminta, cara pemakaian yang jelas, informasi lainnya yang diperlukan.

2.5 Pelayanan Resep di Apotek

1.            Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan.

2.            Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek.

3.            Apoteker wajib melayani resep sesuai dgn tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat.

4.            Apoteker tidak diizinkan mengganti obat generik yang ditulis di dalam resep dengan obat paten.

5.            Bila pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis dalam resep, apoteker dapat mengganti obat paten dengan obat generik atas persetujuan pasien.

 

2.6  Salinan Resep (Copy Resep)

Salinan Resep atau Copy Resep adalah salinan yang dibuat oleh apotek, dan diberikan kepada pasien guna pengambilan obat dimana isinya berdasarkan resep asli yang obatnya diambil sebagian atau berdasarkan resep asli yang oleh dokter diberi tanda ITER.

Keterangan yang terdapat dalam resep asli harus memuat :

1.            Nama dan alamat Apotek

2.            Nama dan nomor ijin Apoteker Pengelola Apotek

3.            Tanda tangan atau paraf Apoteker Pengelola Apotek

4.            Tanda “det” (detur) untuk obat yang sudah diserahkan dan tanda “nedet” (nedetur) untuk obat yang belum diserahkan.

5.            Nomor resep dan tanggal pembuatan.

 

2.7 Pengertian Obat

Menurut UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Obat adalah bahan atau panduan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kotrasepsi untuk manusia.

2.8 Penggolongan Obat

1.      Obat Bebas

Obat Bebas adalah obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter, sehingga dapat dibeli langsung melalui apotek, toko obat, maupun warung kelontongan.

Logo obat bebas adalah lingkaran berwarna HIJAU dengan garis tepi berwarna hitam pada kemasannya.

Contoh Obat Bebas ;

a)      Parasetamol (pereda nyeri, penurun demam dan sakit kepala)

b)      Vitamin

c)      Sediaan Obat mengandung calcium

d)     Promag, mylanta atau polysilane (untuk sakit maag)

2.      Obat Bebas Terbatas

Obat Bebas Terbatas adalah obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter, sehingga dapat dibeli di apotek atau took obat lainnya namun dapat diperoleh dalam jumlah terbatas. Obat bebas terbatas adalah campuran obat bebas dan obat keras.

Logo obat bebas terbatas adalah lingkaran berwarna BIRU dengan garis tepi berwarna hitam pada kemasannya.

Pada kemasan golongan obat ini biasanya terdapat peringatan-peringatan berkaitan dengan pemakaian obat yang ditulis dalam kotak, supaya pasien dapat menggunakan obat dengan benar. Ada enam macam tanda peringatan anatara lain;

a.       P.No.1 Awas! Obat Keras Bacalah aturan pemakaiannya.

 

Contoh sediaan ; Neozep,Ultraflu,Procold (obat pereda flu) OBH,Woods,Komix,Actifed (obat batuk)

b.      P.No.2 Awas! Obat Keras, hanya untuk kumur, jangan ditelan

 

Contoh ; Betadine kumur (obat kumur mengandung povidone iodine), Hexadol (obat kumur mengandung hexetidine

c.       P.No.3 Awas! Obat Keras, hanya untuk bagian luar dari badan

 

Contoh ; Betadine,Kalpanax,Albotyl,sediaan salep untuk penyakit kulit yang mengadung antibiotic, sedian tetes mata yang tidak mengandung antibiotic (insto, braito).

d.      P.No.4 Awas! Obat Keras hanya utuk dibakar

 

Contoh ; Sediaan Obat Asma (berbentuk rokok tetapi sudah tidak ada)

e.       P.No.5 Awas! Obat Keras, Tidak boleh ditelan

 

Contoh ; Sediaan Sulfanilamide puyer 5 g steril antibiotic untuk infeksi topical/kulit termasuk untuk infeksi vagina sediaan ovula

f.       P.No. Awas! Obat Keras, obat wasir jangan ditelan

Contoh ; Supositoria untuk wasir/ambeien.

3.      Obat Keras

Obat keras adalah obat yang hanya dapat diperoleh Dengan Resep Dokter, dan resep hanya dapat ditebus di apotek atau rumah sakit, puskesmas maupun klinik.

Logo obat keras adalah lingkaran berwarna MERAH bergaris tepi warna hitam dan terdapat huruf K (warna hitam) berada ditengah lingkaran dan menyentuh pada garis tepi kemasannya.

Pada kemasan primer, sekunder dan etiket biasanya mencantumkan kalimat “Harus dengan resep dokter”

Ada beberapa obat keras yang dapat diperoleh tanpa resep dokter yaitu obat-obatan yang termasuk dalam Obat Wajib Apotek (OWA). OWA merupakan obat keras yang dapat diberikan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA).

Peraturan mengenai OWA tercantum dalam;

1. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 347/MenKes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek, berisi Daftar Obat Wajib Apotek No.1. Unduh: 15_1990_347-Menkes-SK-VII-1990_ok_obat

2. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 924/Menkes/Per/X/1993 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 2. Unduh: 73_1993_924-Menkes-SK-X-1993_obat

3.Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1176/Menkes/SK/X/1999 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 3. Unduh: 69_1999_1176-Menkes-SK-X-1999_obat

Contoh Obat Keras harus dengan Resep Dokter;           

Sediaan Antibiotic (Amoxicillin, Ampicillin, Ciprofloxacin, Kloramfenikol, Tetracyclin, Sefadroksil, Metronidazole, dll)

Sediaan Analgesic/pereda nyeri (Piroksikam, Meloksikam, Phenylbutazon, dll)

Sediaan Antihipertensi (Captopril, Nifedipin, Amlodipine,Candesartan, HCT)

Sediaan Obat Antidiabet (Glibenklamid, Metformin)

Sediaan Penyakit Asam Urat (Allopurinol)

Sediaan Obat Kortikosteroid ( Dexamethasone, Metiprednisolone)

Sediaan Obat Penurun Kolesterol (Simvastatin, Atorvastatin, Gemfibrozil)

Sedangkan contoh beberapa obat yang masuk “Obat Wajib Apotek” (OWA) antara lain ;

Sediaan Obat Kontrasepsi

(Lynidiol tablet, Mycrogynon tablet, Endometril tablet)

Sediaan Obat Saluran Cerna

(Decamag tab, Gastrin tab, Dulcolax tab salut, Metoclopramide, Papaverin HCL tab)

Sediaan Obat Mulut dan Tenggorokan

(Hexadol solution, Bactidol solution)

Sediaan Obat Saluran Nafas

(Salbutamol tab/syrup, Terbutaline tab/inhaler, Bromheksin tab)

Sediaan Obat Analgetik, depresan

(Asam mefenamat tab, aspirin+caffeine tab, Alvita kaplet (antalgin + vit B1,B12))

Sediaan Obat Kulit Topikal

(Tetracycline salep, Kloramfenikol salep, Decoderm-3 krim, Bufacort-N krim)

Sediaan Obat Antiradang/Antireumatik

(Ibu profen kaplet/tab/sirup, Natrium diklofenak gel/krim)

4.      Obat Psikotropika

Menurut UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sisntesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Psikotropika termasuk dalam Obat Keras Tertentu (OTK) yang logonya sama dengan obat keras yaitu lingkaran berwarna MERAH dengan garis tepi berwarna hitam dan terdapat huruf K (warna hitam) berada ditengah lingkaran dan menyentuh pada garis tepu pada kemasannya.

Penggunaan psikotripika harus dengan resep dokter dikarenakan obat golongan ini dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan.

Psikotropika digolongkan menjadi 4 golongan berdasarkan potensi efek ketergantungan

a)      Psikotropika Golongan I

Hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk terapi kesehatan/pengobatan karena dapat menyebabkan potensi sindrom ketergantungan yang sangat kuat.

Contoh ; DMA, MDMA, Meskalin.

b)      Psikotropika Golongan II

Digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan berkhasiat untuk pengobatan/terapi dapat menyebabkan potensi ketergantungan yang kuat.

Contoh ; Amfetamin, Metakualon, Sekobarbital.

c)      Psikotropika Golongan III

Digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan berkhasiat untuk pengobatan/terapi dan mempunyai potensi sedang mengakibatkan ketergantungan.

Contoh ; Amobarbital, Flunitrazepam, Penobarbital.

d)     Psikotropika Golongan IV

Digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta berkhasiat untuk pengobatan/terapi dan mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan.

Contoh ; Diazepam, Lorazepam, Nitrazepam, Alprazolam, Klordiazepoksid, Triazolam.

5.      Obat Narkotika

Menurut UU RI No.35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menumbulkan ketergantungan.

Cara mendapatkan Obat Narkotika harus dengan resep dokter dan obat dapat diserahkan melalui Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas ataupun Klinik.

 Logo obat narkotika adalah tanda plus warna MERAH dalam lingkaran warna putih dengan garis tepi warna MERAH.

Obat narkotika sangat bermanfaat dan diperlukan di bidang ilmu pengetahuan maupum bidang kesehatan.

Berdasarkan potensi yang dapat mengakibatkan ketergantungan, Narkotika digolongkan menjadi 3 yaitu ;

a.       Narkotika Golongan I

Hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan tidak digunakan untuk terapi kesehatan/pengobatan karena dapat menyebabkan potensi sindrom ketergantungan yang Sangat Tinggi.

Contoh ; Opium mentah, Kokain, Ganja, Heroin.

b.      Narkotika Golongan II

Berkhasiat untuk pengobatan terapi digunakan sebagai pilihan terakhir dan atau dapat digunakan dalam terapi atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, mempunyai potensi Tinggi ketergantungan.

Contoh ; Morfin, Opium, Petidin, Ekgonin, Hidromorfinol.

c.       Narkotika Golongan III

Berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi Ringan mengakibatkan ketergantungan.

Contoh ; Kodein, Dihidrokodein, Etilmorfin, Doveri.

6.      Obat Tradisional

Menurut PERMENKES RI No. 24 enam/Menkes/Per/V/1990 Pasal 1 Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan bahan tersebut, secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

Obat Tradisional dapat dikelompokkan menjadi 3 macam diantaranya;

a. Jamu

Jamu adalah produk ramuan bahan alam asli Indonesia yang digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan penyakit, pemulihan kesehatan, kebugaran, dan kecantikan.

Kriteria jamu antara lain;

         Aman

         Klaim khasiat dibuktikan secara empiris

         Memenuhi persyaratan mutu.

Filosofi logo jamu ;

         Bentuk lingkaran melambangkan sebuah proses dan sebuah tanda untuk menyatakan aman.

         Warna hijau dan kuning merupakan perwujudan kekayaan sumber daya alam Indonesia (keanekaragaman hayati)

         Stilisasi jari-jari daun (tiga pasang) melambangkan serangkaian proses yang sederhana yang merpakan visualisasi proses pembuatan jamu.

Contoh obat ; Pil Kita, laxing, Keji Beling, Tolak angina, dll.

b. Obat Herbal Terstandar (OHT)

Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral.

Kriteria Obat Herbal Terstandar antara lain;

         Aman

         Klaim khasiat secara ilmiah, melalui uji praklinik

         Memenuhi persyaratan yang berlaku

         Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.

Contoh obat ; Diapet,  Fitolac, Kiranti Sehat, Lelap, Kiranti Pegal Linu.

 

Filosofi Logo OHT ;

         Bentuk lingkaran melambangkan sebuah proses, juga sebuah tanda untuk menyatakan aman.

         Warna hijau dan kuning merupakan perwujudan kekayaan sumber daya alam Indonesia (keaneka ragaman hayati)

         Stilisasi jari-jari daun (tiga pasang) melambangkan serangkaian proses pembuatan ekstrak tumbuhan obat (uji labolatorium, uji toksisitas, uji praklinis)

 

 

c. Fitofarmaka

fitofarmaka merupakan sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadinya telah distandarisasi.

Kriteria Fitofarmaka antara lain :

         Aman sesuai persyaratan

         Klaim khasiat dibuktikan bedasarkan uji klinik dan praklinik

         Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku

         Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku

         Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi.

Filosofi Logo Fitofarmaka ;

         Bentuk lingkaran melambangkan sebuah proses dan sebuah tanda untuk menyatakan aman.

         Warna hijau dan kuning merupakan perwujudan kekayaan sumber daya alam Indonesia

         Stilisasi jari-jari daun membentuk bintang melambangkan serangkaian proses yang cukup kompleks dalam pembuatan fitofarmaka.

 

 

BAB III

URAIAN KHUSUS

 3.1 Sejarah PT. Kimia Farma

Sejarah PT. Kimia Farma Apotek dimulai hampir dua abad yang lalu yaitu tahun 1817 yang kala itu merupakan perusahaan farmasi pertama didirikan Hindia Belanda di Indonesia bernama NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Kemudian pada awal kemerdekaan di nasionalisai oleh pemerintah Republik Indonesia dan seterusnya pada tanggal 16 Agustus 1971 menjadi PT. (Persero) Tbk, yang selanjutnya pada awal 2003 di-spin-off menjadi PT Kimia Farma Apotek . PT. Kimia Farma Apotek menjadi anak perusahaan PT Kimia Farma (Persero) Tbk sejak tanggal 4 Januari 2003 berdasarkan akta pendiri No. 6 tahun 2003 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Imas Fatimah, S.H. di Jakarta dan telah diubah dengan akta No. 42 tanggal 22 April 2003 yang dibuat dihadapan Notaris Nila Noordjasmani Soeyasa Besar, S.H. Akta ini telah mendapat persetujuan dan keputusan No:C09648HT.01.01 TH 2003 tanggal 1 Mei 2003. Pada tahun 2010 di bentuk PT. Kimia Farma Diagnostika dan merupakan anak perusahaan PT. Kimia Farma Apotek yang melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha perseroan di bidang laboratorium klinik.

Saat ini PT. Kimia Farma Apotek memiliki lebih dari 725 apotek yang beroprasi di 34 propinsi di Indonesia dengan lebih dari 800 tenaga Apoteker Profesional yang berpraktek melayani kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia. Kegiatan usaha apotek meliputi pelayanan obat resep, non resep, serta alat kesehatan dengan kelengkapan produk untuk upaya kesehatan paripurna, baik preventif, kuratif, dan promotif, serta produk lainnya yang terkait dengan jumlah SKU lebih dari 20 jenis. Apotek dikembangkan sebagai ritel modern dan dioprasikan dengan standar Good Pharmacy Practice(GPP) sesuai standar internasional dan international Pharmaceutical Federation. Pelayanan apotek terintergrasi secara system dengan klinik, laboratorium klinik, optic dan layanan kesehatan Perseroan lainnya, dan juga teritegrasi secara fisik atau dalam satu atap.

 3.2 Visi dan Misi PT. Kimia Farma

PT. Kimia Farma Apotek memiliki visi menjadi perusahaan jaringan layanan kesehatan yang terkemuka dan mampu memberikan solusi kesehatan masyarakat di Indonesia. Visi tersebut dapat dicapai dengan misi menghasilkan pertumbuhan nilai perusahaan melalui jaringan layanan kesehatan yang terintegritas meliputi jaringan apotek, klinik, laboratorium kinik dan layanan kesehatan lainnya, semua personil PT. Kimia Farma memiliki budaya yang dikenal dengan “I CARE”, yang merupakan singkatan dari:

Innovative :  Berpikir yang menghasilkan solusi dan gagasan yang baru.

Collaborative : Bekerja sama adalah kunci kesuksesan.

Agile : Beradaptasi dan bergerak cepat.

Responsible : Berkomitmen untuk keunggulan.

Enthusiastic :Menjadi energi atau bersemangat.

 

3.3 Struktur Organisasi Apotek Kimia Farma Katapang

Struktur organisasi Apotek Kimia Farma Katapang tediri dari satu Apoteker, satu Apoteker pendamping dan tiga Tenaga teknis kefarmasian.

3.4 Kepegawaian Apotek Kimia Farma Katapang

Kepegawain yang ada di apotek Kimia Farma Soreang 1077 yaitu:

1.        APA(Apoteker Pengelola Apotek)

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Apoteker Pengelola

Apotek berdasarkan Permenkes RI No. 922/Menkes/Per/X/1993 adalah:

                   a. Ijazah telah terdaftar pada Departemen Kesehatan;

b. Telah mengucapkan sumpah atau janji sebagai Apoteker;

c. Memiliki Surat Izin Kerja (SIK) atau surat penugasan dari Menteri Kesehatan;

d. Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker;

e. Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi Apoteker Pengelola di apotek lain.

 

Apoteker pengelola apotek (APA) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

a.    Menjadi penanggung jawab terhadap semua kejadian yang menyangkut apotek;

b.   Berwenang menandatangani dokumen-dokumen yang telah disiapkan terlebih dahulu oleh Asisten Tenaga Kesehatan;

c.    Menyerahkan obat kepada pasien dengan menjelaskan aturan pemakaian obat dan khasiat obat yang akan terjadi pada pasien, dengan bahasa yang mudah dipahami dikalangan masyarakat . sehingga pasien bisa memahaminya tentang obat yang akan dikonsumsi.

2.       Aping (Apoteker Pendamping)

        Apoteker Pendamping (APING) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

a.    Bertugas mendampingi Apoteker sementara jika Apoteker penanggung jawab apotek sedang tidak ada di Apotek;

b.   Mengatur dan mengontrol pengadaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;

c.    Pelayanan resep Dokter sampai dengan penyerahan obat yang disertai pelayanan informasi obat(PIO).

3.        Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)

Tenaga Teknis Kefarmasian memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

a.         Membantu APA dalam pembuatan laporan;

b.         Menyiapkan obat yang diperlukan oleh pasien;

c.          Membantu meracik sediaan farmasi.

 

3.5 Tata Tertib Pegawai / Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP yang ada di apotek Kimia Farma Katapang antara lain:

1.   Ketika pasien datang:

a.        Ketika pasien datang staff membukakan pintu apotek.

b.        Staff menyambut dengan greeting “Selamat datang di Kimia Farma, ada yang bisa kami bantu?”.

c.       Kemudian staff melakukan perhitungan jumlah kunjung pasien dengan menekan alat hitung(counter).

2.    Jika Pasien Berkeliling Di Area Swalayan:

a.    Staff menghapiri pasien dan mencari tahu kebutuhan pasien dengan melakukan consultative selling.

b.   Mengarahkan pasien menuju area counter kasir untuk melakukan transaksi/pembayaran.

c.    Meminta pasien untuk mengisi formulir costumer survey sambil menunggu proses transaksi/pembayaran yang dilakukan staff.

d.   Diakhiri proses transaksi/pembayaran, pasien diminta untuk mengisi kotak kepuasan.

e.    Akhir dari rangkaian proses pelayanan, staff menutup dengan salam “Terimakasih semoga sehat selalu”.

3.     Jika Pasien Langsung Menuju Area Counter Kasir Untuk Menyerahkan Resep / Melakukan Swamedikasi :

a.    Menerima resep dari pasien atau melayani swamedikasi/Upaya Pengobatan Diri Sendiri (UPDS) sesuai dengan SOP yang berlaku.

b.   Meminta pasien untuk mengisi formulir costumer survey sambil menunggu proses penyiapan obat UPDS/Resep yang dilakukan staff.

c.    Apoteker menyerahkan obat dan memberikan PIO yang dibutuhkan pasien. Setelah proses pelayanan kefarmasian selesai, apoteker dapat melakukan consultative selling untuk membantu memberikan saran/solusi sesuai kondisi pasien.

d.   Diakhiri proses transaksi, pasien diminta untuk mengisi kotak kepuasan pelanggan.

e.    Akhir dari rangkain proses tersebut , apoteker/staff menutup dengan salam “Terimakasih semoga sehat selalu”.

 

 

BAB IV

PEMBAHASAN

 

4.1 Pengelolaan Sediaan Farmasi Di Apotek

Pengelolaan sediaan farmasi di Apotek Kimia Farma Katapang dilakukan menurut prosedur yang meliputi:

4.1.1 Perencanaan

Perencanaan merupakan kegiatan dalam merencanakan pengadaan perbekalan farmasi untuk kebutuhan Apotek dan pada periode selanjutnya. Perencanaan di apotek dilakukan dengan baik. Perencanaan ini dilakukan berdasarkan kombinasi antara :

a       Pola Konsumsi

Yaitu perencanaan perbekalan farmasi yang sesuai hasil analisis data konsumsi obat pada periode sebelumnya yang dapat dilihat dari resep-resep yang masuk setiap hari. jika obat atau barang yang habis atau laku keras maka dilakukan perencanaan pemesanan obat tersebut.

b.    Pola Penyakit

Yaitu perencanaan perbekalan farmasi yang sesuai data jumlah pengunjung dan jenis penyakit yang banyak di keluhkan atau di konsultasikan dengan APA atau TTK di Apotek, hal ini juga dapat di lihat dari data-data yang sesuai, contohnya data UPDS (Upaya Pengobatan Diri Sendiri) atau HV(Handverkoop).

c.    Pola Budaya

Masih banyak diantara sekian masyarakat yang masih percaya atau memang sudah terbiasa membeli obat tersebut, ketika obat tersebut habis atau tidak tersedia pasien tidak menginginkan merek lain, meskipun zat khasiatnya sama.

d.    Kemampuan beli masyarakat

Perencanaan sediaan farmasi berdasarkan kemampuan beli masyarakat di Apotek dilakukan dengan pengumpulan data obat-obat yang sering dibeli masyarakat sekitar apotek kimia farma soreang contohnya seperti golongan masyarakat mengenah kebawah jadi obat-obat yang disediakan adalah obat-obat yang terjangkau.

4.1.2  Pengadaan

Pengadaan di apotek terkordinir dengan baik. Pengadaan sediaan farmasi di apotek dilakukan oleh bagian pengadaan obat. Pengadaan dilakukan dengan membuat BPBA (Bon Permintaan Barang Apotek) selama 2 minggu sekali kemudian dikirim ke Bisnis Manager(BM) dan dibuat SP(Surat Pesanan) oleh bagian pengadaan barang, barang yang ada dropping masuk ke faktur apotek. Di apotek dapat melakukan pemesanan barang sendiri (CITO) ke PBF ( Pedagang Besar Farmasi) langsung dan SP (Surat Pesanan) akan menyusul setelah barang datang, sedangkan pemesanan narkotika dan psikotropika harus langsung melalui apotek bersangkutan. Distributor mengantarkan barang sesuai dengan SP (Surat pesanan) dengan membawa faktur ke Apotek.

4.1.3 Penerimaan

Pedagang Besar Farmasi (PBF) mengantar obat sesuai dengan surat peranan (SP) dan membawa faktur kemudian dilakukan penerimaan barang oleh petugas apotek sebelum barang tersebut disimpan, barang di cek terlebih dahulu sesuai atau tidak dengan jumlah dan jenis sediaan yang di pesankan. Pemeriksaan yang dilakukan petugas apotek meliputi kelengkapan barang seperti nama obat, sediaan, jumlah obat dan tanggal expire date-nya. Apabila sesuai dengan pemesanan maka APA(Apoteker Pengelola Apotek) atau TTK (Tenaga Teknik Kefarmasian) menandatangani dan memberi stampel. Setelah penerimaan barang selesai kemudian di entry ke computer sesuai dengan faktur yang telah dicocokan pada saat penerimaan barang.

4.1.4 Penyimpanan

Penyimpanan dilakukan berdasarkan penggolongan sebagai berikut:

1.    Penyimpanan berdasarkan obat di swalayan meliputi vitamin, food and drink, baby care, first aid, skin care, tradisional medicine, medicine, personal care, sexsual health, milk and nutrision dan lain-lain.

2.    Berdasarkan kategori terapi meliputi kardio, antibiotik, vitamin, anti diabet, Sistem Saraf Pusat, Infeksi Saluran Kencing, Infeksi Saluran Pernafasan, lambung, hormon, tetes mata, generic, alergi.

3.    Penyimpanan berdasarkan suhu dan stabilitas obat.

4.    Berdasarkan masa perputaran barang meliputi cepat (fast moving), sedang (moderate moving), dan lambat (low moving).

5.    Berdasarkan sifat kimia dan fisik obat meliputi penyimpanan obat dalam suhu dingin dan penyimpanan suhu kamar.

6.    Berdasarkan sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out)

7.    Obat narkotika dan psikotropika yang telah diterima, kemudian disimpan sesuai peraturan perundang-undangan dalam masing-masing lemari khusus dilengkapi dengan kunci dan bukti penerimaannya harus ditanda tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA).

 

 

 

Persyaratan Lemari Narkotika di Apotek :

1.        Terbuat dari kayu atau bahan lain yang kuat

2.        Lemari harus mempunyai kunci yang kuat

3.    Lemari dibagi menjadi dua bagian masing-masing dengan kunci yg berlainan, bagian pertama untuk menyimpan morfin, pethidin & garam-garamnya serta persediaan Narkotika, bagian kedua untuk menyimpan narkotika lainnya yg dipakai sehari-hari.

4.    Apabila ukuran lemari kurang dari 40 X 80 X 100 cm, lemari harus dibaut / dipaku ditembok atau lantai.

5.    Lemari tidak boleh untuk menyimpan barang lain, kecuali ditentukan oleh Menkes RI.

                 Setiap obat memiliki kartu stok yang digunakan untuk mencatat keluar masuknya obat sehingga memudahkan pengontrolan terhadap persediaan obat dan kebutuhan obat tersebut.

 

4.1.5 Pemusnahan

Pemusnahan resep dilakukan setiap 5 tahun sekali dengan dibuat berita acara pemusnahan sedangkan untuk obat tidak ada pemusnahan. Obat yang sudah kadaluwarsa di retur kembali ke Bisnis Manager  kemudian Bisnis Manager yang menukar barang kadaluwarsa tersebut pada distributor. Untuk obat yang kadaluwarsa di retur Kembali dan resep di arsipkan.

 

 

4.1.6 Pengendalian

 A. Proses Stok Opname Apotek Kimia Farma Katapang

1)   Dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali, untuk semua obat, alkes dan barang-barang yang berada di swalayan Apotek.

2)   Menyesuaikan jumlah fisik barang dan jumlah stok yang ada di komputer

3)   Hasil dari stok opname diperiksa oleh pimpinan Apotek.

4)   Jika hasil stok opname sesuai maka dapat disetujui, jika tidak sesuai maka diperiksa kembali dimana letak ketidaksamaannya.

5)   Hasil stok opname yang telah disetujui. akan dikirimkan ke bisnis manager.

Fungsi Stok Opname

           Mengetahui stok barang yang tertinggal sehingga dapat dievaluasi apakah terjadi kekurangan barang atau tidak.

          Mengetahui barang-barang atau obat yang fast moderate dan slow moving serta yang tidak terjual.

        Mengetahui laba dan rugi perusahaan

           Mengetahui barang atau obat yang mendekati akan masa kadaluarsa.

 B. Uji Petik Perhari

Fungsi Uji Petik :

1)        Mengetahui stok barang yang jumlahnya tidak sesuai antara stok komputer dan stok fisik.

2)        Mengetahui barang yang akan kadaluwarsa.

3)        Mengetahui barang yang hilang.

4)        Mengetahui barang yang rusak.

 

 4.1.7  Pencatatan & pelaporan

Pencatatan barang yang datang/masuk dan keluar/terjual dilakukan di komputer langsung dan juga di tulis di kartu stok. sediaan Narkotika Dan Psikotropika itu harus ditulis kartu stoknya dan dicatat/dientri di computer.

Pelaporan sediaan Narkotika dan Psikotropika dilakukan satu bulan sekali melalui website SIPNAP (Sistem Informasi Pelaporan Narkotika Dan Psikotropika). 

4.2      Pelayanan Kefarmasian

Apotek Kimia Farma Katapang melayani palayanan perbekalan farmasi terdiri dari pelayanan obat dengan resep dokter, obat-obat bebas tanpa resep dokter (UPDS) dan obat-obat dengan resep dokter, baik tunai maupun kredit.

4.1.1   Pelayanan Obat Bebas, Bebas Terbatas dan Obat Wajib Apotek

Dilakukan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas dan Daftar Obat Wajib Apotek.Pelaksanaannya:

1)   Menanyakan apakah obat yang diminta biasa  dikonsumsi.

2)   Mendengarkan keluhan atau permintaan obat dari pasien.

3)   Menawarkan agar pasien ke dokter terlebih dahulu jika ada dokter.

4)   Jika pasien keberatan, diwajibkan untuk menggali informasi, seperti:

      Untuk siapa obat tersebut.

      Sudah berapa lama gejala tersebut dirasakan.

      Pengobatan yang sebelumnya telah dilakukan.

      Obat lain yang dikonsumsi.

5)   Menawarkan obat sesuai dengan kemampuan ekonomi pasien.

 

 

 

4.1.2    Pelayanan UPDS (Upaya Pengobatan Diri Sendiri)/Swamedikasi

Pelayanan obat ini dilakukan atas permintaan langsung dari pasien, biasanya terdiri dari obat-obat wajib apotek (OWA)/ obat Ethical yang dapat diberikan tanpa resep dokter. Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian terlebih dahulu bertanya kepada pasien mengenai keluhan yang dirasakan, kemudian berkonsultasi dengan apoteker dan memberikan beberapa pilihan obat yang biasa digunakan. Kemudian memberikan informasi obat meliputi berapa kali diminumnya kemudian diberitahu apa efek samping setelah mengkonsumsi obat tersebut. Setelah pasien setuju dan menyelesaikan pembayarannya obat disiapkan, kemudian diserahkan.

 4.2.3  Pelayanan Obat Resep Dokter

1)   Skrining resep. Dalam resep harus tertera:

    Nama Dokter.

      Nomor SIP dokter.

      Tanggal Resep.

      Jenis Obat.

      Signatura.

      Nama Pasien.

      Paraf Asli Dari Dokter.

      Cap Stempel Dari Rumah Sakit Atau Klinik

2)   Memeriksa ketersediaan obat.

3)   Memberi informasi tentang harga obat tersebut.

4)   Jika pasien setuju, siapkan obat yang dibeli melaui resep tersebut.

5)   Serahkan obat kepada pasien dengan memberi informasi tentang khasiat, cara pemakaian obat tersebut, serta penyimpanannya.

6)   Ucapkan terima kasih dan semoga sehat selalu.

 

4.2.4    Pelayanan Obat-Obat Narkotika Dan Psikotropika

Pelayanan dan penyerahan obat golongan narkotika dan psikotropika dilakukan berdasarkan Resep Dokter. Resep yang mengandung obat golongan narkotika diberi tanda garis merah dibawah nama obatnya dan dicatat nomor Resep, tanggal penyerahan, nama dan alamat pasien, nama dan alamat dokter serta jumlah obat yang diminta dalam laporan pemakaian narkotika. Apotek tidak boleh mengulang penyerahan obat narkotika dan psikotropika atas dasar salinan resep dari apotek lain, salinan resep harus diambil di Apotek yang menyimpan resep aslinya

 

       BAB V

PENUTUP

 

KESIMPULAN

Berdasarkan pelaksanaan praktek kerja lapangan di Apotek Kimia Farma Katapang, dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.            Apotek Kimia Farma Katapang telah memenuhi fungsinya sebagai sarana penyalur perbekalan farmasi kepada masyarakat dengan baik sesuai dengan pereaturan perundangan undangan yang berlaku

2.            Apotek Kimia Farma Katapang selalu mengedepankan kepentingan pasien dalam pelayanan yang baik

3.            Apotek Kimia Farma Katapang sudah menggunakan sistem management yang baik karena dengan diterapkannya sistem komputerisasi

4.            Apotek Kimia Farma Katapang lebih maju dalam pengelolaannya kepada pelanggan karena sistem pengelolaannya yang sudah komputerisasi

SARAN

  A. Untuk Apotek

1. Dalam penulisan kartu stok sebaiknya lebih ditingkatkan lagi dalam memeriksa stok obat dengan stok fisik yang ada

2. Selalu memeriksa tanggal kadaluarsa obat

3. Dilakukan pendataan stok obat secara manual

  B. Untuk Sekolah

1. Pembimbing dari pihak sekolah selalu menyempatkan untuk berkunjung ke tempat peserta melakukan PKL, agar pihak pembimbing sekolah dapat mengetahui bagaimana para peserta melakukan PKL ditempat instalasi

2. memberikan pengawasan kepada peserta PKL dan melakukan pekerjaan lapangan dengan baik

 

 

 DAFTAR PUSTAKA

 

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2014, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2002, Kemenkes RI Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 Tentang Apotek, Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2004, Kepmenkes Nomor 1027 Tahun 2004 Tentang Apoteker, Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2004, Kepmenkes RI Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004 Tentang Pengertian Resep, Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2004, Kepmenkes RI Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 Tentang Kelengkapan Resep, Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2009, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36Tahun 2009 Tentang Pengertian Obat, Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 1997 , Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2009, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 1990, Permenkes RI Nomor 24 enam /MENKES/PER/V/1990 Tentang Obat Tradisional, Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia


Tidak ada komentar: