BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kesehatan adalah sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Konsep
kefarmasian mulai dikenal masyarakat luas semenjak timbulnya penyakit. Dengan
adanya manusia di dunia ini maka mulai terjadi penyebaran penyakit yang diikuti
oleh usaha masyarakat untuk sembuh, dalam upaya pencegahan dan penyembuhan
terhadap penyakit akhirnya timbulah sebuah anggapan bahwa ilmu kefarmasian
adalah sebuah seni untuk meracik obat yang terutama ditujukkan untuk melayani
resep dari dokter. Pendidikan kefarmasian ditujukan untuk melayani masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan obat yang aman dan bermutu, mengatur dan mengawasi
distribusi obat yang beredar ke masyarakat.
Sekolah menengah kejuruan Kesehatan Bhakti Kencana Soreang
ikut berperan serta dalam menciptakan tenaga kefarmasian yang dibutuhkan oleh
masyarakat dengan adanya salah satu kompetensi kejuruan farmasi, dalam rangka
meningkatkan upaya untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang terampil dan
kompeten maka SMK kesehatan Bhakti Kencana Soreang telah menerapkan praktik
kerja lapangan kepada siswa siswi.
Praktik kerja lapangan ini sangat membantu para siswa dan
siswi sebagai calon tenaga teknis kefarmasian untuk mengenal lebih jauh
mengenai kefarmasian serta memahami dan mengenal tugas dan tanggung jawab
sebagai tenaga teknis kefarmasian.
1.2 Rumusan &
Tujuan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
1. Bagaimana
Sejarah Apotek Kimia Farma ?
2. Bagaimana
Struktur Organigram di Apotek Kimia Farma Katapang?
3. Bagaimana
pengelolaan sumber daya manusia di Apotek Kimia Farma Katapang?
4. Bagaimana
pengelolaan perbekalan farmasi di Apotek Kimia Farma Katapang?
5. Bagaimana
perbandingan teori yang telah dipelajari disekolah dengan kegiatan yang
dilakukan di lapangan atau tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL)?
1.2.2
Adapun maksud dan tujuan dari praktek kerja lapangan
diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada siswa untuk ;
1. Mengetahui
pelayanan kefarmasian di Apotek Kimia Farma Katapang
2. Memahami
pengelolaan perbekalan farmasi di Apotek Kimia Farma Katapang
3. Mengetahui
pengadaan obat di Apotek Kimia Farma Katapang
4. Memahami perbandingan
teori yang dilakukan disekolah dengan teori yang dilakukan dilapangan
1.3 Sistematik
Penulisan
a. Urutan
Halaman
1. Judul
2. Pengesahan
dari Sekolah dan DU/DI
3. Kata Pengantar
4. Daftar isi
5. Daftar Gambar
b. Isi Laporan
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan dan Tujuan Masalah
1.3 Sistematik Penulisan Laporan
1.4 Waktu dan Tempat Pelaksanaan PKL
BAB II URAIAN UMUM
Tinjauan tempat praktek (berisi definisi/teori dan materi
yang berhubungan dengan praktek yang dilaksanakan)
BAB III URAIAN KHUSUS
3.1 Sejarah Tempat Praktek
3.2 Struktur Organisasi Tempat Praktek
3.3 Kepegawaian
BAB IV PEMBAHASAN
Berisi tentang uraian tujuan dan perbandingan antara
kegiatan siswa dan teori yang ada.
BAB V KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN –LAMPIRAN
1.4 Waktu dan Tempat
Pelaksanaan
Kegiatan Praktek Kerja Lapangan ini dilaksanakan :
Tempat : Apotek Kimia Farma Katapang
Tanggal : 03 februari 2020 – 31 maret 2020
Waktu : Senin – Minggu dibagi menjadi dua shift :
shift pagi 07:00 – 15:00
shift siang 14:00 – 21:00
BAB II
URAIAN UMUM
2.1 Pengertian Tenaga Kesehatan
Pengertian Tenaga Kesehatan Dalam UU Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di
bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan.
Menurut Pasal 11 UU No. 36 Tahun 2014, Tenaga Kesehatan
dikelompokkan ke dalam;
a. Tenaga Medis;
b. Tenaga
Psikologi Klinis;
c. Tenaga
Keperawatan;
d. Tenaga
Kebidanan;
e. Tenaga
Kefarmasian;
f. Tenaga
Keshetan Masyrakat;
g. Tenaga
Kesehatan Lingkungan;
h. Tenaga Gizi
i. Tenaga
Keterapian Fisik;
j. Tenaga Keteknisian Medis;
k. Tenaga Teknik
Biomedika
l. Tenaga
Kesehatan Tradisional; dan
m. Tenaga Kesehatan
lain.
1) Jenis Tenaga
Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada
Ayat (1 huruf a) terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter
gigi spesialis.
2) Jenis Tenaga
Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana
dimasksud pada Ayat (1 huruf b) adalah psikologi klinis.
3) Jenis Tenaga
Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1 huruf c) terdiri atas berbagai jenis perawat.
4) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam
kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf d) adalah
bidan
5) Jenis Tenaga
Kesehatan yang termasuk keolompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1 huruf e) terdirin atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
6) Jenis Tenaga
Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1 huruf f) terdiri atas epidemiologi kesehatan, tenaga
promosi kesehatan, ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga
biostatistik, dan tenaga kesehata reproduksi dan keluarga.
7) Jenis Tenaga
Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1 huruf g) terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan,
entomology kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
8) Jenis Tenaga
Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1 huruf h) terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
9) Jenis Tenaga
Kesehatan yang dimaksud dalam tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1 huruf i) terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara dan
akupuntur.
10) Jenis Tenaga
Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisan medis sebagiaman
dimaksud pada ayat (1 huruf j) terdiri atas perekam medis dan informasi
kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis
optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut dan
audiologis.
11) Jenis Tenaga
Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1 huruf k) terdiri ats radiographer, elektromedis, ahli
teknologi laboratorium medic, fisikawan medic, radioterapis, dan ortotik
prostetik.
12) Jenis Tenaga
Kesehatan yang termsuk dalam kelompok tenaga kesehatan tradisional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1 huruf l) terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan
dan tenaga kesehatan tradisional ketrampilan.
13) Tenaga Kesehatan
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf m) ditetapkan oleh Menteri.
2.2 Pengertian Apotek
Apotek menurut (Kemenkes RI) No. 1332/MENKES/SK/X/2002 yaitu
sebagai suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan
farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Menurut peraturan pemerintah
RI No.51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian Pasal 1 yang dimaksud dengan
apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian
oleh apoteker.
Tugas dan Fungsi Apotek
Dalam kepmenkes RI No. 1027/Menkes/SK/XI/2004, pengelolaan
suatu apotek meliputi;
1. Pembuatan,
pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau
bahan obat.
2. Pengadaan,
penyimpanan,penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
3. Pelayanan
informasi mengenai perbekalan farmasi;
a. Pelayanan
informasi tentang obat dan perbekalan farmasi diberikan baik kepada dokter dan
tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyrakat.
b. Pengamatan dan
pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan atau suatu obat dan
perbekalan farmasi lainnya.
2.3 Pengertian Apoteker
Kepmenkes No. 1027 Tahun 2004 untuk menjadi Apoteker,
seseorang harus menepuh pendidikan di perguruan tinggi farmasi baik di jenjang
S1 maupun jenjang pendidikan profesi. Kompetensi apoteker dalam menjalan
pekerjaan kefarmasian di puskesmas menurut pedoman pelaksanaan kefamasian
dikutip dari Dapartemen Kesehatan Republik Indonesia (2006), antara lain ;
a. Mampu
menyediakan dan memberikan pelayanan kefarmasian yang bermutu.
b. Mampu
mengambil keputusan secara profesional.
c. Mampu
berkomunikasi yang baik dengan pasien maupun profesi kesehatan lainnya dengan
menggunakan bahasa verbal, non verbal, maupun bahasa lokal.
d. Selalu belajar
sepanjang karier baik pada jalur formal maupun informal, sehingga ilmu dan
keterampilan yang dimiliki selalu baru.
2.4 Deskripsi Resep, Copy Resep dan Obat
Resep menurut
Kepmenkes RI No. 1197/MENKES/SK/X/2004 adalah permintaan tertulis dari dokter,
dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan
obat bagi penderita sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku.
2.5 Kelengkapan Suatu Resep
Menurut Kepmenkes RI No. 1027/MENKES/SK/IX/2004 persyaratan
administrasi peresepan meliputi nama dan alamat dokter, serta nomor surat izin
praktek, tanggal penulisan resep, tanda tangan atau paraf dokter penulis resep,
nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien, nama obat potensi,
dosis dan jumlah yang diminta, cara pemakaian yang jelas, informasi lainnya
yang diperlukan.
2.5 Pelayanan Resep di Apotek
1. Apotek
wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
2. Pelayanan
resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek.
3. Apoteker
wajib melayani resep sesuai dgn tanggung jawab dan keahlian profesinya yang
dilandasi pada kepentingan masyarakat.
4. Apoteker
tidak diizinkan mengganti obat generik yang ditulis di dalam resep dengan obat
paten.
5. Bila
pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis dalam resep, apoteker dapat
mengganti obat paten dengan obat generik atas persetujuan pasien.
2.6 Salinan Resep
(Copy Resep)
Salinan Resep atau Copy Resep adalah salinan yang dibuat
oleh apotek, dan diberikan kepada pasien guna pengambilan obat dimana isinya
berdasarkan resep asli yang obatnya diambil sebagian atau berdasarkan resep
asli yang oleh dokter diberi tanda ITER.
Keterangan yang terdapat dalam resep asli harus memuat :
1. Nama dan
alamat Apotek
2. Nama dan
nomor ijin Apoteker Pengelola Apotek
3. Tanda
tangan atau paraf Apoteker Pengelola Apotek
4. Tanda
“det” (detur) untuk obat yang sudah diserahkan dan tanda “nedet” (nedetur)
untuk obat yang belum diserahkan.
5. Nomor
resep dan tanggal pembuatan.
2.7 Pengertian Obat
Menurut UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Obat adalah
bahan atau panduan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk
mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam
rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan
kesehatan dan kotrasepsi untuk manusia.
2.8 Penggolongan Obat
1. Obat Bebas
Obat Bebas adalah obat yang dapat diperoleh tanpa resep
dokter, sehingga dapat dibeli langsung melalui apotek, toko obat, maupun warung
kelontongan.
Logo obat bebas adalah lingkaran berwarna HIJAU dengan garis
tepi berwarna hitam pada kemasannya.
Contoh Obat Bebas ;
a) Parasetamol
(pereda nyeri, penurun demam dan sakit kepala)
b) Vitamin
c) Sediaan Obat
mengandung calcium
d) Promag, mylanta
atau polysilane (untuk sakit maag)
2. Obat Bebas
Terbatas
Obat Bebas Terbatas adalah obat yang dapat diperoleh tanpa
resep dokter, sehingga dapat dibeli di apotek atau took obat lainnya namun
dapat diperoleh dalam jumlah terbatas. Obat bebas terbatas adalah campuran obat
bebas dan obat keras.
Logo obat bebas terbatas adalah lingkaran berwarna BIRU
dengan garis tepi berwarna hitam pada kemasannya.
Pada kemasan golongan obat ini biasanya terdapat
peringatan-peringatan berkaitan dengan pemakaian obat yang ditulis dalam kotak,
supaya pasien dapat menggunakan obat dengan benar. Ada enam macam tanda
peringatan anatara lain;
a. P.No.1 Awas!
Obat Keras Bacalah aturan pemakaiannya.
Contoh sediaan ; Neozep,Ultraflu,Procold (obat pereda flu)
OBH,Woods,Komix,Actifed (obat batuk)
b. P.No.2 Awas!
Obat Keras, hanya untuk kumur, jangan ditelan
Contoh ; Betadine kumur (obat kumur mengandung povidone
iodine), Hexadol (obat kumur mengandung hexetidine
c. P.No.3 Awas!
Obat Keras, hanya untuk bagian luar dari badan
Contoh ; Betadine,Kalpanax,Albotyl,sediaan salep untuk
penyakit kulit yang mengadung antibiotic, sedian tetes mata yang tidak
mengandung antibiotic (insto, braito).
d. P.No.4 Awas!
Obat Keras hanya utuk dibakar
Contoh ; Sediaan Obat Asma (berbentuk rokok tetapi sudah
tidak ada)
e. P.No.5 Awas!
Obat Keras, Tidak boleh ditelan
Contoh ; Sediaan Sulfanilamide puyer 5 g steril antibiotic
untuk infeksi topical/kulit termasuk untuk infeksi vagina sediaan ovula
f. P.No. Awas!
Obat Keras, obat wasir jangan ditelan
Contoh ; Supositoria untuk wasir/ambeien.
3. Obat Keras
Obat keras adalah obat yang hanya dapat diperoleh Dengan
Resep Dokter, dan resep hanya dapat ditebus di apotek atau rumah sakit,
puskesmas maupun klinik.
Logo obat keras adalah lingkaran berwarna MERAH bergaris
tepi warna hitam dan terdapat huruf K (warna hitam) berada ditengah lingkaran
dan menyentuh pada garis tepi kemasannya.
Pada kemasan primer, sekunder dan etiket biasanya
mencantumkan kalimat “Harus dengan resep dokter”
Ada beberapa obat keras yang dapat diperoleh tanpa resep
dokter yaitu obat-obatan yang termasuk dalam Obat Wajib Apotek (OWA). OWA
merupakan obat keras yang dapat diberikan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA).
Peraturan mengenai OWA tercantum dalam;
1. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 347/MenKes/SK/VII/1990
tentang Obat Wajib Apotek, berisi Daftar Obat Wajib Apotek No.1. Unduh:
15_1990_347-Menkes-SK-VII-1990_ok_obat
2. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 924/Menkes/Per/X/1993
tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 2. Unduh:
73_1993_924-Menkes-SK-X-1993_obat
3.Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1176/Menkes/SK/X/1999
tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 3. Unduh:
69_1999_1176-Menkes-SK-X-1999_obat
Contoh Obat Keras harus dengan Resep Dokter;
Sediaan Antibiotic (Amoxicillin, Ampicillin, Ciprofloxacin,
Kloramfenikol, Tetracyclin, Sefadroksil, Metronidazole, dll)
Sediaan Analgesic/pereda nyeri (Piroksikam, Meloksikam,
Phenylbutazon, dll)
Sediaan Antihipertensi (Captopril, Nifedipin,
Amlodipine,Candesartan, HCT)
Sediaan Obat Antidiabet (Glibenklamid, Metformin)
Sediaan Penyakit Asam Urat (Allopurinol)
Sediaan Obat Kortikosteroid ( Dexamethasone,
Metiprednisolone)
Sediaan Obat Penurun Kolesterol (Simvastatin, Atorvastatin,
Gemfibrozil)
Sedangkan contoh beberapa obat yang masuk “Obat Wajib
Apotek” (OWA) antara lain ;
Sediaan Obat Kontrasepsi
(Lynidiol tablet, Mycrogynon tablet, Endometril tablet)
Sediaan Obat Saluran Cerna
(Decamag tab, Gastrin tab, Dulcolax tab salut,
Metoclopramide, Papaverin HCL tab)
Sediaan Obat Mulut dan Tenggorokan
(Hexadol solution, Bactidol solution)
Sediaan Obat Saluran Nafas
(Salbutamol tab/syrup, Terbutaline tab/inhaler, Bromheksin
tab)
Sediaan Obat Analgetik, depresan
(Asam mefenamat tab, aspirin+caffeine tab, Alvita kaplet
(antalgin + vit B1,B12))
Sediaan Obat Kulit Topikal
(Tetracycline salep, Kloramfenikol salep, Decoderm-3 krim,
Bufacort-N krim)
Sediaan Obat Antiradang/Antireumatik
(Ibu profen kaplet/tab/sirup, Natrium diklofenak gel/krim)
4. Obat
Psikotropika
Menurut UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika,
psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sisntesis bukan narkotika
yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat
yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika termasuk dalam Obat Keras Tertentu (OTK) yang
logonya sama dengan obat keras yaitu lingkaran berwarna MERAH dengan garis tepi
berwarna hitam dan terdapat huruf K (warna hitam) berada ditengah lingkaran dan
menyentuh pada garis tepu pada kemasannya.
Penggunaan psikotripika harus dengan resep dokter
dikarenakan obat golongan ini dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan.
Psikotropika digolongkan menjadi 4 golongan berdasarkan
potensi efek ketergantungan
a) Psikotropika
Golongan I
Hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan untuk terapi kesehatan/pengobatan karena dapat menyebabkan potensi
sindrom ketergantungan yang sangat kuat.
Contoh ; DMA, MDMA, Meskalin.
b) Psikotropika
Golongan II
Digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan berkhasiat untuk
pengobatan/terapi dapat menyebabkan potensi ketergantungan yang kuat.
Contoh ; Amfetamin, Metakualon, Sekobarbital.
c) Psikotropika
Golongan III
Digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan berkhasiat untuk
pengobatan/terapi dan mempunyai potensi sedang mengakibatkan ketergantungan.
Contoh ; Amobarbital, Flunitrazepam, Penobarbital.
d) Psikotropika
Golongan IV
Digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta berkhasiat
untuk pengobatan/terapi dan mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom
ketergantungan.
Contoh ; Diazepam, Lorazepam, Nitrazepam, Alprazolam,
Klordiazepoksid, Triazolam.
5. Obat Narkotika
Menurut UU RI No.35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun
semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat
menumbulkan ketergantungan.
Cara mendapatkan Obat Narkotika harus dengan resep dokter
dan obat dapat diserahkan melalui Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas ataupun
Klinik.
Logo obat narkotika
adalah tanda plus warna MERAH dalam lingkaran warna putih dengan garis tepi
warna MERAH.
Obat narkotika sangat bermanfaat dan diperlukan di bidang
ilmu pengetahuan maupum bidang kesehatan.
Berdasarkan potensi yang dapat mengakibatkan ketergantungan,
Narkotika digolongkan menjadi 3 yaitu ;
a. Narkotika
Golongan I
Hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan tidak
digunakan untuk terapi kesehatan/pengobatan karena dapat menyebabkan potensi
sindrom ketergantungan yang Sangat Tinggi.
Contoh ; Opium mentah, Kokain, Ganja, Heroin.
b. Narkotika
Golongan II
Berkhasiat untuk pengobatan terapi digunakan sebagai pilihan
terakhir dan atau dapat digunakan dalam terapi atau untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan, mempunyai potensi Tinggi ketergantungan.
Contoh ; Morfin, Opium, Petidin, Ekgonin, Hidromorfinol.
c. Narkotika
Golongan III
Berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam
terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi Ringan
mengakibatkan ketergantungan.
Contoh ; Kodein, Dihidrokodein, Etilmorfin, Doveri.
6. Obat
Tradisional
Menurut PERMENKES RI No. 24 enam/Menkes/Per/V/1990 Pasal 1
Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuhan, bahan
hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan bahan tersebut,
secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
Obat Tradisional dapat dikelompokkan menjadi 3 macam
diantaranya;
a. Jamu
Jamu adalah produk ramuan bahan alam asli Indonesia yang
digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan
penyakit, pemulihan kesehatan, kebugaran, dan kecantikan.
Kriteria jamu antara lain;
• Aman
• Klaim
khasiat dibuktikan secara empiris
• Memenuhi
persyaratan mutu.
Filosofi logo jamu ;
• Bentuk
lingkaran melambangkan sebuah proses dan sebuah tanda untuk menyatakan aman.
• Warna hijau
dan kuning merupakan perwujudan kekayaan sumber daya alam Indonesia
(keanekaragaman hayati)
• Stilisasi
jari-jari daun (tiga pasang) melambangkan serangkaian proses yang sederhana
yang merpakan visualisasi proses pembuatan jamu.
Contoh obat ; Pil Kita, laxing, Keji Beling, Tolak angina,
dll.
b. Obat Herbal Terstandar (OHT)
Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah obat tradisional yang
disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman
obat, binatang, maupun mineral.
Kriteria Obat Herbal Terstandar antara lain;
• Aman
• Klaim
khasiat secara ilmiah, melalui uji praklinik
• Memenuhi
persyaratan yang berlaku
• Telah
dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.
Contoh obat ; Diapet,
Fitolac, Kiranti Sehat, Lelap, Kiranti Pegal Linu.
Filosofi Logo OHT ;
• Bentuk
lingkaran melambangkan sebuah proses, juga sebuah tanda untuk menyatakan aman.
• Warna hijau
dan kuning merupakan perwujudan kekayaan sumber daya alam Indonesia (keaneka
ragaman hayati)
• Stilisasi
jari-jari daun (tiga pasang) melambangkan serangkaian proses pembuatan ekstrak
tumbuhan obat (uji labolatorium, uji toksisitas, uji praklinis)
c. Fitofarmaka
fitofarmaka merupakan sediaan obat bahan alam yang telah
dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji
klinik, bahan baku dan produk jadinya telah distandarisasi.
Kriteria Fitofarmaka antara lain :
• Aman sesuai persyaratan
• Klaim
khasiat dibuktikan bedasarkan uji klinik dan praklinik
• Telah
dilakukan standarisasi terhadap bahan baku
• Memenuhi
persyaratan mutu yang berlaku
• Jenis klaim
penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi.
Filosofi Logo Fitofarmaka ;
• Bentuk
lingkaran melambangkan sebuah proses dan sebuah tanda untuk menyatakan aman.
• Warna hijau
dan kuning merupakan perwujudan kekayaan sumber daya alam Indonesia
• Stilisasi
jari-jari daun membentuk bintang melambangkan serangkaian proses yang cukup
kompleks dalam pembuatan fitofarmaka.
BAB III
URAIAN KHUSUS
3.1 Sejarah PT. Kimia
Farma
Sejarah PT. Kimia Farma Apotek dimulai hampir dua abad yang
lalu yaitu tahun 1817 yang kala itu merupakan perusahaan farmasi pertama
didirikan Hindia Belanda di Indonesia bernama NV Chemicalien Handle Rathkamp
& Co. Kemudian pada awal kemerdekaan di nasionalisai oleh pemerintah
Republik Indonesia dan seterusnya pada tanggal 16 Agustus 1971 menjadi PT.
(Persero) Tbk, yang selanjutnya pada awal 2003 di-spin-off menjadi PT Kimia
Farma Apotek . PT. Kimia Farma Apotek menjadi anak perusahaan PT Kimia Farma
(Persero) Tbk sejak tanggal 4 Januari 2003 berdasarkan akta pendiri No. 6 tahun
2003 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Imas Fatimah, S.H. di Jakarta dan telah
diubah dengan akta No. 42 tanggal 22 April 2003 yang dibuat dihadapan Notaris
Nila Noordjasmani Soeyasa Besar, S.H. Akta ini telah mendapat persetujuan dan
keputusan No:C09648HT.01.01 TH 2003 tanggal 1 Mei 2003. Pada tahun 2010 di
bentuk PT. Kimia Farma Diagnostika dan merupakan anak perusahaan PT. Kimia
Farma Apotek yang melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha perseroan di bidang
laboratorium klinik.
Saat ini PT. Kimia Farma Apotek memiliki lebih dari 725
apotek yang beroprasi di 34 propinsi di Indonesia dengan lebih dari 800 tenaga
Apoteker Profesional yang berpraktek melayani kebutuhan kesehatan masyarakat
Indonesia. Kegiatan usaha apotek meliputi pelayanan obat resep, non resep, serta
alat kesehatan dengan kelengkapan produk untuk upaya kesehatan paripurna, baik
preventif, kuratif, dan promotif, serta produk lainnya yang terkait dengan
jumlah SKU lebih dari 20 jenis. Apotek dikembangkan sebagai ritel modern dan
dioprasikan dengan standar Good Pharmacy Practice(GPP) sesuai standar
internasional dan international Pharmaceutical Federation. Pelayanan apotek
terintergrasi secara system dengan klinik, laboratorium klinik, optic dan
layanan kesehatan Perseroan lainnya, dan juga teritegrasi secara fisik atau
dalam satu atap.
3.2 Visi dan Misi PT.
Kimia Farma
PT. Kimia Farma Apotek memiliki visi menjadi perusahaan
jaringan layanan kesehatan yang terkemuka dan mampu memberikan solusi kesehatan
masyarakat di Indonesia. Visi tersebut dapat dicapai dengan misi menghasilkan
pertumbuhan nilai perusahaan melalui jaringan layanan kesehatan yang
terintegritas meliputi jaringan apotek, klinik, laboratorium kinik dan layanan
kesehatan lainnya, semua personil PT. Kimia Farma memiliki budaya yang dikenal
dengan “I CARE”, yang merupakan singkatan dari:
Innovative : Berpikir
yang menghasilkan solusi dan gagasan yang baru.
Collaborative : Bekerja sama adalah kunci kesuksesan.
Agile : Beradaptasi dan bergerak cepat.
Responsible : Berkomitmen untuk keunggulan.
Enthusiastic :Menjadi energi atau bersemangat.
3.3 Struktur Organisasi Apotek Kimia Farma Katapang
Struktur organisasi Apotek Kimia Farma Katapang tediri dari
satu Apoteker, satu Apoteker pendamping dan tiga Tenaga teknis kefarmasian.
3.4 Kepegawaian Apotek Kimia Farma Katapang
Kepegawain yang ada di apotek Kimia Farma Soreang 1077
yaitu:
1. APA(Apoteker
Pengelola Apotek)
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi
Apoteker Pengelola
Apotek berdasarkan Permenkes RI No. 922/Menkes/Per/X/1993
adalah:
a.
Ijazah telah terdaftar pada Departemen Kesehatan;
b. Telah mengucapkan sumpah atau janji sebagai Apoteker;
c. Memiliki Surat Izin Kerja (SIK) atau surat penugasan dari
Menteri Kesehatan;
d. Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk
melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker;
e. Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak
menjadi Apoteker Pengelola di apotek lain.
Apoteker pengelola apotek (APA) memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut :
a. Menjadi
penanggung jawab terhadap semua kejadian yang menyangkut apotek;
b. Berwenang
menandatangani dokumen-dokumen yang telah disiapkan terlebih dahulu oleh
Asisten Tenaga Kesehatan;
c. Menyerahkan obat
kepada pasien dengan menjelaskan aturan pemakaian obat dan khasiat obat yang
akan terjadi pada pasien, dengan bahasa yang mudah dipahami dikalangan
masyarakat . sehingga pasien bisa memahaminya tentang obat yang akan
dikonsumsi.
2. Aping
(Apoteker Pendamping)
Apoteker
Pendamping (APING) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Bertugas
mendampingi Apoteker sementara jika Apoteker penanggung jawab apotek sedang
tidak ada di Apotek;
b. Mengatur dan
mengontrol pengadaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
c. Pelayanan resep
Dokter sampai dengan penyerahan obat yang disertai pelayanan informasi
obat(PIO).
3. Tenaga
Teknis Kefarmasian (TTK)
Tenaga Teknis Kefarmasian memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut:
a. Membantu
APA dalam pembuatan laporan;
b. Menyiapkan obat yang diperlukan oleh
pasien;
c. Membantu
meracik sediaan farmasi.
3.5 Tata Tertib Pegawai / Standar Operasional Prosedur (SOP)
SOP yang ada di apotek Kimia Farma Katapang antara lain:
1. Ketika pasien
datang:
a. Ketika
pasien datang staff membukakan pintu apotek.
b. Staff
menyambut dengan greeting “Selamat datang di Kimia Farma, ada yang bisa kami
bantu?”.
c. Kemudian
staff melakukan perhitungan jumlah kunjung pasien dengan menekan alat hitung(counter).
2. Jika Pasien
Berkeliling Di Area Swalayan:
a. Staff menghapiri
pasien dan mencari tahu kebutuhan pasien dengan melakukan consultative selling.
b. Mengarahkan
pasien menuju area counter kasir untuk melakukan transaksi/pembayaran.
c. Meminta pasien untuk mengisi formulir
costumer survey sambil menunggu proses transaksi/pembayaran yang dilakukan
staff.
d. Diakhiri proses
transaksi/pembayaran, pasien diminta untuk mengisi kotak kepuasan.
e. Akhir dari
rangkaian proses pelayanan, staff menutup dengan salam “Terimakasih semoga
sehat selalu”.
3. Jika Pasien
Langsung Menuju Area Counter Kasir Untuk Menyerahkan Resep / Melakukan
Swamedikasi :
a. Menerima resep
dari pasien atau melayani swamedikasi/Upaya Pengobatan Diri Sendiri (UPDS)
sesuai dengan SOP yang berlaku.
b. Meminta pasien
untuk mengisi formulir costumer survey sambil menunggu proses penyiapan obat
UPDS/Resep yang dilakukan staff.
c. Apoteker
menyerahkan obat dan memberikan PIO yang dibutuhkan pasien. Setelah proses
pelayanan kefarmasian selesai, apoteker dapat melakukan consultative selling
untuk membantu memberikan saran/solusi sesuai kondisi pasien.
d. Diakhiri proses
transaksi, pasien diminta untuk mengisi kotak kepuasan pelanggan.
e. Akhir dari
rangkain proses tersebut , apoteker/staff menutup dengan salam “Terimakasih
semoga sehat selalu”.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Pengelolaan Sediaan Farmasi Di Apotek
Pengelolaan sediaan farmasi di Apotek Kimia Farma Katapang
dilakukan menurut prosedur yang meliputi:
4.1.1 Perencanaan
Perencanaan merupakan kegiatan dalam merencanakan pengadaan
perbekalan farmasi untuk kebutuhan Apotek dan pada periode selanjutnya.
Perencanaan di apotek dilakukan dengan baik. Perencanaan ini dilakukan
berdasarkan kombinasi antara :
a Pola Konsumsi
Yaitu perencanaan perbekalan farmasi yang sesuai hasil
analisis data konsumsi obat pada periode sebelumnya yang dapat dilihat dari
resep-resep yang masuk setiap hari. jika obat atau barang yang habis atau laku
keras maka dilakukan perencanaan pemesanan obat tersebut.
b. Pola Penyakit
Yaitu perencanaan perbekalan farmasi yang sesuai data jumlah
pengunjung dan jenis penyakit yang banyak di keluhkan atau di konsultasikan
dengan APA atau TTK di Apotek, hal ini juga dapat di lihat dari data-data yang
sesuai, contohnya data UPDS (Upaya Pengobatan Diri Sendiri) atau
HV(Handverkoop).
c. Pola Budaya
Masih banyak diantara sekian masyarakat yang masih percaya
atau memang sudah terbiasa membeli obat tersebut, ketika obat tersebut habis
atau tidak tersedia pasien tidak menginginkan merek lain, meskipun zat
khasiatnya sama.
d. Kemampuan beli
masyarakat
Perencanaan sediaan farmasi berdasarkan kemampuan beli
masyarakat di Apotek dilakukan dengan pengumpulan data obat-obat yang sering
dibeli masyarakat sekitar apotek kimia farma soreang contohnya seperti golongan
masyarakat mengenah kebawah jadi obat-obat yang disediakan adalah obat-obat
yang terjangkau.
4.1.2 Pengadaan
Pengadaan di apotek terkordinir dengan baik. Pengadaan
sediaan farmasi di apotek dilakukan oleh bagian pengadaan obat. Pengadaan
dilakukan dengan membuat BPBA (Bon Permintaan Barang Apotek) selama 2 minggu
sekali kemudian dikirim ke Bisnis Manager(BM) dan dibuat SP(Surat Pesanan) oleh
bagian pengadaan barang, barang yang ada dropping masuk ke faktur apotek. Di
apotek dapat melakukan pemesanan barang sendiri (CITO) ke PBF ( Pedagang Besar
Farmasi) langsung dan SP (Surat Pesanan) akan menyusul setelah barang datang,
sedangkan pemesanan narkotika dan psikotropika harus langsung melalui apotek
bersangkutan. Distributor mengantarkan barang sesuai dengan SP (Surat pesanan)
dengan membawa faktur ke Apotek.
4.1.3 Penerimaan
Pedagang Besar Farmasi (PBF) mengantar obat sesuai dengan
surat peranan (SP) dan membawa faktur kemudian dilakukan penerimaan barang oleh
petugas apotek sebelum barang tersebut disimpan, barang di cek terlebih dahulu
sesuai atau tidak dengan jumlah dan jenis sediaan yang di pesankan. Pemeriksaan
yang dilakukan petugas apotek meliputi kelengkapan barang seperti nama obat,
sediaan, jumlah obat dan tanggal expire date-nya. Apabila sesuai dengan
pemesanan maka APA(Apoteker Pengelola Apotek) atau TTK (Tenaga Teknik
Kefarmasian) menandatangani dan memberi stampel. Setelah penerimaan barang
selesai kemudian di entry ke computer sesuai dengan faktur yang telah dicocokan
pada saat penerimaan barang.
4.1.4 Penyimpanan
Penyimpanan dilakukan berdasarkan penggolongan sebagai
berikut:
1. Penyimpanan
berdasarkan obat di swalayan meliputi vitamin, food and drink, baby care, first
aid, skin care, tradisional medicine, medicine, personal care, sexsual health,
milk and nutrision dan lain-lain.
2. Berdasarkan
kategori terapi meliputi kardio, antibiotik, vitamin, anti diabet, Sistem Saraf
Pusat, Infeksi Saluran Kencing, Infeksi Saluran Pernafasan, lambung, hormon,
tetes mata, generic, alergi.
3. Penyimpanan
berdasarkan suhu dan stabilitas obat.
4. Berdasarkan masa
perputaran barang meliputi cepat (fast moving), sedang (moderate moving), dan
lambat (low moving).
5. Berdasarkan
sifat kimia dan fisik obat meliputi penyimpanan obat dalam suhu dingin dan
penyimpanan suhu kamar.
6. Berdasarkan sistem
FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out)
7. Obat narkotika
dan psikotropika yang telah diterima, kemudian disimpan sesuai peraturan
perundang-undangan dalam masing-masing lemari khusus dilengkapi dengan kunci
dan bukti penerimaannya harus ditanda tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek
(APA).
Persyaratan Lemari Narkotika di Apotek :
1. Terbuat dari
kayu atau bahan lain yang kuat
2. Lemari harus
mempunyai kunci yang kuat
3. Lemari dibagi
menjadi dua bagian masing-masing dengan kunci yg berlainan, bagian pertama
untuk menyimpan morfin, pethidin & garam-garamnya serta persediaan
Narkotika, bagian kedua untuk menyimpan narkotika lainnya yg dipakai
sehari-hari.
4. Apabila ukuran
lemari kurang dari 40 X 80 X 100 cm, lemari harus dibaut / dipaku ditembok atau
lantai.
5. Lemari tidak
boleh untuk menyimpan barang lain, kecuali ditentukan oleh Menkes RI.
Setiap obat memiliki kartu stok yang digunakan untuk mencatat keluar
masuknya obat sehingga memudahkan pengontrolan terhadap persediaan obat dan
kebutuhan obat tersebut.
4.1.5 Pemusnahan
Pemusnahan resep dilakukan setiap 5 tahun sekali dengan
dibuat berita acara pemusnahan sedangkan untuk obat tidak ada pemusnahan. Obat
yang sudah kadaluwarsa di retur kembali ke Bisnis Manager kemudian Bisnis Manager yang menukar barang
kadaluwarsa tersebut pada distributor. Untuk obat yang kadaluwarsa di retur
Kembali dan resep di arsipkan.
4.1.6 Pengendalian
A. Proses Stok Opname
Apotek Kimia Farma Katapang
1) Dilakukan setiap
3 (tiga) bulan sekali, untuk semua obat, alkes dan barang-barang yang berada di
swalayan Apotek.
2) Menyesuaikan
jumlah fisik barang dan jumlah stok yang ada di komputer
3) Hasil dari stok
opname diperiksa oleh pimpinan Apotek.
4) Jika hasil stok
opname sesuai maka dapat disetujui, jika tidak sesuai maka diperiksa kembali
dimana letak ketidaksamaannya.
5) Hasil stok opname
yang telah disetujui. akan dikirimkan ke bisnis manager.
Fungsi Stok Opname
• Mengetahui
stok barang yang tertinggal sehingga dapat dievaluasi apakah terjadi kekurangan
barang atau tidak.
• Mengetahui
barang-barang atau obat yang fast moderate dan slow moving serta yang tidak
terjual.
• Mengetahui
laba dan rugi perusahaan
• Mengetahui
barang atau obat yang mendekati akan masa kadaluarsa.
B. Uji Petik Perhari
Fungsi Uji Petik :
1) Mengetahui
stok barang yang jumlahnya tidak sesuai antara stok komputer dan stok fisik.
2) Mengetahui
barang yang akan kadaluwarsa.
3) Mengetahui
barang yang hilang.
4) Mengetahui
barang yang rusak.
4.1.7 Pencatatan & pelaporan
Pencatatan barang yang datang/masuk dan keluar/terjual
dilakukan di komputer langsung dan juga di tulis di kartu stok. sediaan
Narkotika Dan Psikotropika itu harus ditulis kartu stoknya dan dicatat/dientri
di computer.
Pelaporan sediaan Narkotika dan Psikotropika dilakukan satu
bulan sekali melalui website SIPNAP (Sistem Informasi Pelaporan Narkotika Dan
Psikotropika).
4.2 Pelayanan
Kefarmasian
Apotek Kimia Farma Katapang melayani palayanan perbekalan
farmasi terdiri dari pelayanan obat dengan resep dokter, obat-obat bebas tanpa
resep dokter (UPDS) dan obat-obat dengan resep dokter, baik tunai maupun
kredit.
4.1.1 Pelayanan Obat
Bebas, Bebas Terbatas dan Obat Wajib Apotek
Dilakukan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan Obat Bebas,
Obat Bebas Terbatas dan Daftar Obat Wajib Apotek.Pelaksanaannya:
1) Menanyakan apakah
obat yang diminta biasa dikonsumsi.
2) Mendengarkan
keluhan atau permintaan obat dari pasien.
3) Menawarkan agar
pasien ke dokter terlebih dahulu jika ada dokter.
4) Jika pasien
keberatan, diwajibkan untuk menggali informasi, seperti:
• Untuk siapa
obat tersebut.
• Sudah berapa
lama gejala tersebut dirasakan.
• Pengobatan yang
sebelumnya telah dilakukan.
• Obat lain yang
dikonsumsi.
5) Menawarkan obat
sesuai dengan kemampuan ekonomi pasien.
4.1.2 Pelayanan
UPDS (Upaya Pengobatan Diri Sendiri)/Swamedikasi
Pelayanan obat ini dilakukan atas permintaan langsung dari
pasien, biasanya terdiri dari obat-obat wajib apotek (OWA)/ obat Ethical yang
dapat diberikan tanpa resep dokter. Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian
terlebih dahulu bertanya kepada pasien mengenai keluhan yang dirasakan,
kemudian berkonsultasi dengan apoteker dan memberikan beberapa pilihan obat
yang biasa digunakan. Kemudian memberikan informasi obat meliputi berapa kali
diminumnya kemudian diberitahu apa efek samping setelah mengkonsumsi obat
tersebut. Setelah pasien setuju dan menyelesaikan pembayarannya obat disiapkan,
kemudian diserahkan.
4.2.3 Pelayanan Obat Resep Dokter
1) Skrining resep.
Dalam resep harus tertera:
• Nama Dokter.
• Nomor SIP
dokter.
• Tanggal Resep.
• Jenis Obat.
• Signatura.
• Nama Pasien.
• Paraf Asli Dari
Dokter.
• Cap Stempel
Dari Rumah Sakit Atau Klinik
2) Memeriksa
ketersediaan obat.
3) Memberi informasi
tentang harga obat tersebut.
4) Jika pasien
setuju, siapkan obat yang dibeli melaui resep tersebut.
5) Serahkan obat
kepada pasien dengan memberi informasi tentang khasiat, cara pemakaian obat
tersebut, serta penyimpanannya.
6) Ucapkan terima
kasih dan semoga sehat selalu.
4.2.4 Pelayanan
Obat-Obat Narkotika Dan Psikotropika
Pelayanan dan penyerahan obat golongan narkotika dan
psikotropika dilakukan berdasarkan Resep Dokter. Resep yang mengandung obat
golongan narkotika diberi tanda garis merah dibawah nama obatnya dan dicatat
nomor Resep, tanggal penyerahan, nama dan alamat pasien, nama dan alamat dokter
serta jumlah obat yang diminta dalam laporan pemakaian narkotika. Apotek tidak
boleh mengulang penyerahan obat narkotika dan psikotropika atas dasar salinan
resep dari apotek lain, salinan resep harus diambil di Apotek yang menyimpan
resep aslinya
BAB V
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan pelaksanaan praktek kerja lapangan di Apotek
Kimia Farma Katapang, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Apotek
Kimia Farma Katapang telah memenuhi fungsinya sebagai sarana penyalur perbekalan
farmasi kepada masyarakat dengan baik sesuai dengan pereaturan perundangan
undangan yang berlaku
2. Apotek
Kimia Farma Katapang selalu mengedepankan kepentingan pasien dalam pelayanan
yang baik
3. Apotek
Kimia Farma Katapang sudah menggunakan sistem management yang baik karena
dengan diterapkannya sistem komputerisasi
4. Apotek
Kimia Farma Katapang lebih maju dalam pengelolaannya kepada pelanggan karena
sistem pengelolaannya yang sudah komputerisasi
SARAN
A. Untuk Apotek
1. Dalam penulisan kartu stok sebaiknya lebih ditingkatkan
lagi dalam memeriksa stok obat dengan stok fisik yang ada
2. Selalu memeriksa tanggal kadaluarsa obat
3. Dilakukan pendataan stok obat secara manual
B. Untuk Sekolah
1. Pembimbing dari pihak sekolah selalu menyempatkan untuk
berkunjung ke tempat peserta melakukan PKL, agar pihak pembimbing sekolah dapat
mengetahui bagaimana para peserta melakukan PKL ditempat instalasi
2. memberikan pengawasan kepada peserta PKL dan melakukan
pekerjaan lapangan dengan baik
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2014, Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, Jakarta:
Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2002, Kemenkes RI
Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 Tentang Apotek, Jakarta: Departemen Kesehatan
Republik Indonesia
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2004, Kepmenkes
Nomor 1027 Tahun 2004 Tentang Apoteker, Jakarta: Departemen Kesehatan Republik
Indonesia
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2004, Kepmenkes RI
Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004 Tentang Pengertian Resep, Jakarta: Departemen
Kesehatan Republik Indonesia
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2004, Kepmenkes RI
Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 Tentang Kelengkapan Resep, Jakarta: Departemen
Kesehatan Republik Indonesia
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2009, Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 36Tahun 2009 Tentang Pengertian Obat, Jakarta:
Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 1997 ,
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika,
Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2009, Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jakarta: Departemen
Kesehatan Republik Indonesia
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 1990, Permenkes RI
Nomor 24 enam /MENKES/PER/V/1990 Tentang Obat Tradisional, Jakarta: Departemen
Kesehatan Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar