Asik

Selasa, 20 Juli 2021

Learning Journal Anti Korupsi

 A.     Pokok Pikiran

Kata korupsi dari bahasa Latin corruptio atau corruptus yang berasal dari bahasa Latin yang lebih tua corrumpere. Istilah korupsi dalam bahasa Inggris corruption dan corrupt, dalam bahasa Perancis corruption dan dalam bahasa Belanda corruptie yang menjadi kata korupsi dalam bahasa Indonesia. Pengertian Korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Menurut UU No. 31/1999 jo No. UU 20/2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari : (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap-menyuap, (3) Pemerasan, (4) Perbuatan Curang, (5) Penggelapan dalam Jabatan, (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, (7) Gratifikasi. Semua jenis tersebut merupakan delik-delik yang diadopsi dari KUHP (pasal 1 ayat 1 sub c UU no.3/71)

Korupsi adalah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan publik atau pemilik untuk kepentingan pribadi. Sehingga, korupsi menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif, yaitu memiliki kewenangan yang diberikan publik yang seharusnya untuk kesejahteraan publik, namun digunakan untuk keuntungan diri sendiri. Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan dengan penuh perhitungan oleh mereka yang justru merasa sebagai kaum terdidik dan terpelajar.

Dalam era globalisasi korupsi telah menjadi fenomena kejahatan yang menyangkut hubungan multilateral dan internasional. Korupsi di Indonesia seperti halnya juga di beberapa negara lain, banyak berkorelasi dengan penyalahgunaan wewenang kekuasaan. Pemegang kekuasaan politik biasanya ìketagihanî untuk tetap berkuasa dan tidak mau melepaskan kekuasaan yang telah dipegangnya.

Praktek korupsi di instansi pemerintahan menunjukkan adanya sikap ketidakjujuran pada sebagian pejabat publik atau ASN. Fenomena dampak korupsi sampai pada kerusakan kehidupan dan dikaitkan dengan tanggungjawab manusia sebagai yang diberi amanah untuk mengelolanya dapat menjadi sarana untuk memicu kesadaran diri para ASN untuk anti korupsi.

Ada tujuh jenis kelompok tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (1) perbuatan yang merugikan negara, (2) suap, (3) gratifikasi, (4) penggelapan dalam jabatan, (5) pemerasan, (6) perbuatan curang, dan (7) benturan kepentingan dalam pengadaan.

Kesadaran Anti korupsi akan menyentuh spiritual accountability seseorang. Kesadaran diri anti korupsi yang dibangun melalui pendekatan spiritual, dengan selalu ingat akan tujuan keberadaannya sebagai manusia di muka bumi, dan selalu ingat bahwa seluruh ruang dan waktu kehidupannya harus dipertanggungjawabkan, dapat menjadi benteng kuat untuk anti korupsi.

Tunas integritas merupakan terjemahan dari konsep yang berprinsip bahwa manusia sebagai faktor kunci perubahan, dan pendekatan yang seutuhnya terkait manusia sebagai makhluk dengan aspek jasmani dan rohani, serta makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan lingkungannya, maka pembangunan integritas perlu dimulai dari upaya membangun integritas individu yang selaras dengan integritas organisasi dan bangsa. Para tunas integritas diharapkan dapat menjalankan peran strategis dalam organisasi berupa: (1) Menjadi jembatan masa depan kesuksesan organisasi, mereka menjadi kumpulan orang yang selalu terdepan untuk memastikan tujuan organisasi tercapai, (2) Membangun sistem integritas, berpartisipasi aktif dalam pembangunan sistem integritas hingga semua peluang korupsi dan berbagai penyimpangan lainnya dapat ditutupi, (3) Mempengaruhi orang lain, khususnya mitra kerja untuk berintegritas tinggi. Para tunas integritas selain didorong untuk memiliki keikhlasan dan kebijakan yang tinggi juga diharapkan memiliki kemampuan untuk melakukan: (1) re-framing kultur atau budaya, agar perubahan budaya dapat lebih mudah dan cepat, serta tidak perlu energi besar, atau dengan istilah-istilah semacam “potong generasi”, namun membuka kesempatan selebar-lebarnya untuk semua elemen bangsa, baik generasi lalu, generasi yang sekarang maupun generasi yang akan datang untuk menjadi garda depan dalam pemberantasan korupsi melalui re-framing budaya, dan (2) Utilisasi fenomena perilaku otomatis bagi perubahan diri, keluarga, organisasi dan bangsa, serta lebih jauh lagi dengan menciptakan peradaban yang lebih baik.

KPK bersama dengan para pakar telah melakukan identifikasi nilai-nilai dasar anti korupsi, dan dihasilkan sebanyak 9 nilai anti korupsi yang harus ditunaikan sebagai berikut : 1) jujur, 2) peduli, 3) mandiri, 4) disiplin, 5) tanggung jawab, 6) kerja keras, 7) sederhana, 8) berani, 9) adil. Tiga proses sosial yang berperan dalam proses perubahan sikap dan perilaku, yaitu kesediaan (compliance), identifikasi (identification), dan internalisasi (internalization). Agar senantiasa terhindar dari praktek korupsi maka kita harus menerapkan dan berada di lingkungan berintegritas serta melindungi integritas agar pengaruh lingkungan negatif tidak dapat masuk dalam diri kita.

Upaya-upaya untuk mengembalikan kembali nilai-nilai dan kebiasaan yang telah bergeser konteknya untuk dikembalikan lagi menjadi konteks positif,  dapat di tumbuhkan kembali di bumi Pertiwi Indonesia melalui 7 semangat dasar, yaitu: 1) Ketakwaan pada Tuhan, 2) Keikhlasan dan ketulusan, 3) Pengabdian dan tanggungjawab, 4) Menghasilkan yang terbaik, 5) Kekeluargaan, 6) Keadilan dan kemanusiaan, dan                      7) Perjuangan.

Semangat untuk memberantas korupsi kini mulai berkembang begitu besar mulai dari lingkup keluarga, organisasi masyarakat, dan bangsa pada umumnya. Semoga kesadaran anti korupsi berkembang menjadi tindakan nyata anti korupsi yang berjalan beriringan dengan berbagai pihak.

 

Profil Tokoh

Baharuddin Lopa, S.H. (lahir di Pambusuang, Balanipa, Polewali Mandar, Indonesia, 27 Agustus 1935 – meninggal di Riyadh, Arab Saudi, 3 Juli 2001 pada umur 65 tahun) adalah Jaksa Agung Republik Indonesia dari 6 Juni 2001 sampai wafatnya pada 3 Juli 2001. Baharuddin Lopa adalah sosok lain dalam ikon antikorupsi di Indonesia. Namanya santer disebut sebagai Jaksa Agung yang tegas dan tak pandang bulu dalam penegakan hukum. Lopa juga sangat galak terhadap setiap tindak tanduk yang menjurus ke korupsi.

Baharuddin Lopa sangat anti terhadap suap. Lopa sering menerima parsel ketika hari raya, tapi semua parsel yang dikirim ke rumahnya selalu dikembalikan. Lopa takut pemberian itu suatu saat akan dikasuskan.

Kasus terbesar yang ditangani Lopa ialah kasus korupsi Soeharto. Saat itu ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Komnas HAM. Lopa selalu menanyakan kemajuan proses perkara ini kepada teman temannya di Kejaksaan Agung. Soeharto sering dipanggil, tapi selalu absen dengan alasan sakit. Meski begitu, ia berhasil meringkus salah satu sahabat Soeharto yakni Bob Hasan. Bob ialah seorang pengusaha bisnis kayu dan mantan Menteri Perindustrian. Lopa berhasil memasukkan Bob ke dalam LP Nusakambangan, meski saat itu, Soeharto sedang memimpin dan Lopa bisa saja terancam.

Lopa juga pernah memidanakan salah satu Tokoh Tionghoa Makassar bernama Tony Gozal. Tony pernah terlibat kasus dugaan manipulasi dana reboisasi tahun 1982. Namun sial bagi Lopa, sebelum menyelesaikan kasus, Lopa dimutasi dengan cuma menjadi Staf Ahli Menteri Kehakiman thn 1986.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menganggap Lopa adalah sosok yang sangat bersahaja dan sederhana. Sebagai seorang pejabat, Lopa pun tidak memiliki harta melimpah sampai akhir hidupnya.

 

B.    Penerapan

Penerapan konsep anti korupsi di sekolah merupakan tanggung jawab moral untuk memberikan pendidikan karakter terutama mengenai anti korupsi bagi siswa. Budaya anti korupsi dapat dilaksanakan dalam beberapa kegiatan berikut ini:

1.      Guru menjadi teladan untuk bersikap jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil kepada siswa. Memberi contoh cara berpakaian yang baik dan berpenampilan sederhana.

2.      Guru bersikap qonaah, dengan merasa cukup dengan rezeki yang diberikan Allah, baik itu gaji dan honor yang diterima.

3.      Setiap guru senantiasa melakukan pembekalan kepada siswa mengenai dampak yang ditimbulkan dari korupsi bagi bangsa dan negara.

4.      Bagi siswa contoh kegiaan yang dapat dilakukan untuk menanamkan jiwa antikorupsi ialah dengan jujur, seperti diadakannya kantin kejujuran dalam sekolah. Disitulah siswa dilatih untuk bersikap jujur, karena ia yang mengambil jajanan, ia yang membayar, ia yang menghitung dan ia juga yang mengambil kembalian uang sisa jajan.

Tidak ada komentar: