A. Pokok Pikiran
Ricocur (1990) mendefinisikan etika sebagai tujuan hidup
yang baik bersama dan untuk orang lain di dalam institusi yang adil. Dengan
demikian etika lebih difahami sebagai refleksi atas baik/buruk, benar/salah
yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar, sedangkan moral
mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang baik atau apa yang seharusnya
dilakukan. Etika sebenarnya terkait dengan ajaran-ajaran moral yakni standar tentang
benar dan salah yang dipelajari melalui proses hidup bermasyarakat.
Pengertian
Kode Etik
Kode Etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku
dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal
prinsip dalam bentuk ketentuanketentuan tertulis. Adapun Kode Etik Profesi
dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang
teguh oleh sekelompok profesional tertentu.
Kode Etik Aparatur Sipil
Negara
Berdasarkan Undang-Undang ASN, kode etik dan kode perilaku
ASN yakni sebagai berikut:
1. Melaksanakan
tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
2. Melaksanakan
tugasnya dengan cermat dan disiplin.
3. Melayani
dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.
4. Melaksanakan
tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Melaksanakan
tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang berwenang sejauh tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika
pemerintahan.
6. Menjaga
kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara.
7. Menggunakan
kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
8. Menjaga
agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
9. Memberikan
informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi
terkait kepentingan kedinasan.
10. Tidak
menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan
jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri
sendiri atau untuk orang lain.
11. Memegang
teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
12. Melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.
Pada
prinsipnya ada 3 (tiga) dimensi etika publik:
1. Dimensi
Kualitas Pelayanan Publik
Etika publik menekankan pada aspek nilai
dan norma, serta prinsip moral, sehingga etika publik membentuk integritas
pelayanan publik.
2. Dimensi
Modalitas
Unsur-Unsur modalitas dalam etika publik
yakni akuntabilitas, transparansi dan netralitas.
3. Dimensi
Tindakan Integritas Publik
Integritas publik dalam arti sempit
yakni tidak melakukan korupsi atau kecurangan. Adapun maknanya secara luas yakni
tindakan yang sesuai dengan nilai, tujuan dan kewajibannya untuk memecahkan
dilema moral yang tercermin dalam kesederhanaan hidup.
Setiap
aktifitas seorang baik sebagai Aparatur Sipil Negara maupun sebagai anggota
masyarakat selalu melekat di dalamnya nilai-nilai etika. Oleh karena itu,
setiap Aparatur Sipil Negara dalam setiap kegiatan dan aktifitasnya harus
selalu berhati-hati dan agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai etika yang
harus selalu dijunjung dan ditegakkan.
Profil Tokoh
Artidjo Alkostar (lahir di
Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948 – meninggal di Jakarta, 28
Februari 2021 pada umur 72 tahun) adalah seorang pengacara, hakim, dan
akademisi hukum Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Hakim Agung dan Ketua
Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, di mana ia terkenal karena vonisnya yang
cenderung memperberat hukuman terhadap terpidana kasus korupsi dan dissenting opinion yang ia keluarkan
dalam beberapa perkara besar.
Ketika masih sebagai
pengacara, Artidjo tercatat sering menangani perkara berisiko. Ia pernah
menjadi penasihat hukum kasus Komando Jihad, kasus penembakan gali atau
bromocorah di Yogyakarta, kasus Santa Cruz (Timor Timur), kasus pembunuhan
wartawan Bernas Muhammad Syafruddin (Udin), dan ketua tim pembela gugatan
Kecurangan Pemilu 1997 di Pamekasan, Madura.
Ia pernah bercerita
pengalamannya yang coba disuap oleh pengusaha. "Banyak orang datang ke
saya, Pak Artidjo yang lain sudah loh, ya tampangnya pengusaha dari
Surabaya," kata Artidjo saat mengisi acara diskusi di Gedung Pusat
Pendidikan Antikorupsi, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.
Mendapat tawaran itu,
Artidjo marah. Ia meminta si pengusaha itu keluar dari ruangannya. "Kalau
tidak, kursi anda saya terjang atau saya suruh tangkap," ujar mantan hakim
Agung yang kerap memperberat hukuman koruptor ini.
B.
Penerapan
Adapun
penerapan etika publik yang saya terapkan sebagai guru adalah sebagai berikut:
1. Guru
harus mengikuti aturan yang berlaku pada suatu institusi seperti hadir di kelas
tepat waktu dan melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan jadwal yang
telah ditetapkan.
2. Dalam
kegiatan pembelajaran, guru menjadikan siswa sebagai rekan dalam proses
pembelajaran. Melakukan pembelajaran secara efektif dan terus menerus karena
kecerdasan dan kemampuan setiap siswa berbeda-beda. Menanyakan bagian mana yang
belum dimengerti, kemudian menjelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh siswa.
3. Guru
membangun komunikasi yang baik dan efektif dengan siswa, rekan guru, dan
masyarakat. Etika berkomunikasi yang dibangun tidak memandang siapa yang diajak
berkomunikasi.
4. Guru
memberikan informasi secara benar kepada siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar