Asik

Selasa, 20 Juli 2021

Learning Journal Etika Publik

 A.     Pokok Pikiran

Ricocur (1990) mendefinisikan etika sebagai tujuan hidup yang baik bersama dan untuk orang lain di dalam institusi yang adil. Dengan demikian etika lebih difahami sebagai refleksi atas baik/buruk, benar/salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar, sedangkan moral mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang baik atau apa yang seharusnya dilakukan. Etika sebenarnya terkait dengan ajaran-ajaran moral yakni standar tentang benar dan salah yang dipelajari melalui proses hidup bermasyarakat.

Pengertian Kode Etik

Kode Etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuanketentuan tertulis. Adapun Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok profesional tertentu.

Kode Etik Aparatur Sipil Negara

Berdasarkan Undang-Undang ASN, kode etik dan kode perilaku ASN yakni sebagai berikut:

1.      Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.

2.      Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin.

3.      Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.

4.      Melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

5.      Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.

6.      Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara.

7.      Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.

8.      Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

9.      Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.

10.   Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.

11.   Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.

12.   Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.

Pada prinsipnya ada 3 (tiga) dimensi etika publik:

1.      Dimensi Kualitas Pelayanan Publik

Etika publik menekankan pada aspek nilai dan norma, serta prinsip moral, sehingga etika publik membentuk integritas pelayanan publik.

2.      Dimensi Modalitas

Unsur-Unsur modalitas dalam etika publik yakni akuntabilitas, transparansi dan netralitas.

3.      Dimensi Tindakan Integritas Publik

Integritas publik dalam arti sempit yakni tidak melakukan korupsi atau kecurangan. Adapun maknanya secara luas yakni tindakan yang sesuai dengan nilai, tujuan dan kewajibannya untuk memecahkan dilema moral yang tercermin dalam kesederhanaan hidup.

Setiap aktifitas seorang baik sebagai Aparatur Sipil Negara maupun sebagai anggota masyarakat selalu melekat di dalamnya nilai-nilai etika. Oleh karena itu, setiap Aparatur Sipil Negara dalam setiap kegiatan dan aktifitasnya harus selalu berhati-hati dan agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai etika yang harus selalu dijunjung dan ditegakkan.

Profil Tokoh

Artidjo Alkostar (lahir di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948 – meninggal di Jakarta, 28 Februari 2021 pada umur 72 tahun) adalah seorang pengacara, hakim, dan akademisi hukum Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Hakim Agung dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, di mana ia terkenal karena vonisnya yang cenderung memperberat hukuman terhadap terpidana kasus korupsi dan dissenting opinion yang ia keluarkan dalam beberapa perkara besar.

Ketika masih sebagai pengacara, Artidjo tercatat sering menangani perkara berisiko. Ia pernah menjadi penasihat hukum kasus Komando Jihad, kasus penembakan gali atau bromocorah di Yogyakarta, kasus Santa Cruz (Timor Timur), kasus pembunuhan wartawan Bernas Muhammad Syafruddin (Udin), dan ketua tim pembela gugatan Kecurangan Pemilu 1997 di Pamekasan, Madura.

Ia pernah bercerita pengalamannya yang coba disuap oleh pengusaha. "Banyak orang datang ke saya, Pak Artidjo yang lain sudah loh, ya tampangnya pengusaha dari Surabaya," kata Artidjo saat mengisi acara diskusi di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.

Mendapat tawaran itu, Artidjo marah. Ia meminta si pengusaha itu keluar dari ruangannya. "Kalau tidak, kursi anda saya terjang atau saya suruh tangkap," ujar mantan hakim Agung yang kerap memperberat hukuman koruptor ini.

 

B.    Penerapan

Adapun penerapan etika publik yang saya terapkan sebagai guru adalah sebagai berikut:

1.       Guru harus mengikuti aturan yang berlaku pada suatu institusi seperti hadir di kelas tepat waktu dan melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

2.       Dalam kegiatan pembelajaran, guru menjadikan siswa sebagai rekan dalam proses pembelajaran. Melakukan pembelajaran secara efektif dan terus menerus karena kecerdasan dan kemampuan setiap siswa berbeda-beda. Menanyakan bagian mana yang belum dimengerti, kemudian menjelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh siswa.

3.       Guru membangun komunikasi yang baik dan efektif dengan siswa, rekan guru, dan masyarakat. Etika berkomunikasi yang dibangun tidak memandang siapa yang diajak berkomunikasi.

4.       Guru memberikan informasi secara benar kepada siswa.

Tidak ada komentar: