Asik

Selasa, 29 Juni 2021

Nilai-nilai Bela Negara [Modul 1 Wawasan Kebangsaan dan Nilai Bela Negara]

 Setelah mempelajari bab ini, peserta pelatihan diharapkan mampu menjelaskan sejarah Bela Negara, ancaman, kewaspadaan dini, pengertian Bela Negara, nilai dasar Bela Negara, Pembinaan Kesadaran Bela Negara lingkup pekerjaan, indikator nilai dasar Bela Negara dan aktualisasi kesadaran Bela Negara bagi ASN.

A. Sejarah Bela Negara

    Pada tanggal 18 Desember 2006 Presiden Republik Indonesia Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara. Dengan pertimbangan bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada tanggal tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela Negara serta dalam upaya lebih mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.

B. Ancaman

    Yang dimaksud dengan ancaman pada era reformasi diartikan sebagai sebuah kondisi, tindakan, potensi, baik alamiah atau hasil suatu rekayasa, berbentuk fisik atau non fisik, berasal dari dalam atau luar negeri, secara langsung atau tidak langsung diperkirakan atau diduga atau yang sudah nyata dapat membahayakan tatanan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam rangka pencapaian tujuan nasionalnya. Potensi ancaman kerap tidak disadari hingga kemudian menjelma menjadi ancaman. Dalam konteks inilah, kesadaran bela Negara perlu ditumbuhkembangkan agar potensi ancaman tidak menjelma menjadi ancaman.

C. Kewaspadaan Dini

    Kewaspadaan dini sesungguhnya adalah kewaspadaan setiap warga Negara terhadap setiap potensi ancaman. Kewaspadaan dini diimplementasikan dengan kesadaran temu dan lapor cepat (Tepat Lapat) yang mengandung unsur 5W+1H (When, What, Why, Who, Where dan How) kepada aparat yang berwenang.

D. Pengertian Bela Negara

    Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

E. Nilai Dasar Bela Negara

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi : 

a. cinta tanah air; 

b. sadar berbangsa dan bernegara;

c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; 

d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan 

e. kemampuan awal Bela Negara.

F. Pembinaan Kesadaran Bela Negara Lingkup Pekerjaan

    Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. Pembinaan Kesadaran Bela Negara lingkup pekerjaan yang ditujukan bagi Warga Negara yang bekerja pada : lembaga Negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

G. Indikator Nilai Dasar Bela Negara

1. Indikator cinta tanah air. Ditunjukkannya dengan adanya sikap : 

   a. Menjaga tanah dan perkarangan serta seluruh ruang wilayahIndonesia. 

   b. Jiwa dan raganya bangga sebagai bangsa Indonesia 

   c. Jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya. 

   d. Menjaga nama baik bangsa dan negara. 

   e. Memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa dan negara. 

   f. Bangga menggunakan hasil produk bangsa Indonesia 

2. Indikator sadar berbangsa dan bernegara. Ditunjukkannya dengan adanya sikap : 

   a. Berpartisipasi aktif dalam organisasi kemasyarakatan, profesi maupun politik. 

   b. Menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

   c. Ikut serta dalam pemilihan umum. 

   d. Berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negaranya. 

   e. Berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

3. Indikator setia pada Pancasila Sebagai ideologi Bangsa. Ditunjukkannya dengan adanya sikap : 

   a. Paham nilai-nilai dalam Pancasila. 

   b. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. 

   c. Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara. 

   d. Senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila. 

   e. Yakin dan percaya bahwa Pancasila sebagai dasar negara.

4. Indikator rela berkorban untuk bangsa dan Negara. Ditunjukkannya dengan adanya sikap : 

   a. Bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa dan negara. 

   b. Siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman. 

   c. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. 

   d. Gemar membantu sesama warga negara yang mengalami kesulitan. 

   e. Yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negaranya tidak sia-sia. 

5. Indikator kemampuan awal Bela Negara. Ditunjukkannya dengan adanya sikap: 

   a. Memiliki kecerdasan emosional dan spiritual serta intelijensia. 

   b. Senantiasa memelihara jiwa dan raga 

   c. Senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa. 

   d. Gemar berolahraga. 

   e. Senantiasa menjaga kesehatannya.

I. Aktualisasi Kesadaran Bela Negara bagi ASN

   Usaha Bela Negara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap Bela Negara yang diwujudkan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional, dengan sikap dan perilaku meliputi :

1. Cinta tanah air bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku, antara lain : 

   a. Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah. 

   b. Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia. 

   c. Sesuai peran dan tugas masing-masing, ASN ikut menjaga seluruh ruang wilayah Indonesia baik ruang darat, laut maupun udara dari berbagai ancaman, seperti : ancaman kerusakan lingkungan, ancaman pencurian sumber daya alam, ancaman penyalahgunaan tata ruang, ancaman pelanggaran batas negara dan lain-lain. 

   d. ASN sebagai warga Negara terpilih harus menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat dalam menunjukkan kebanggaan sebagai bagian dari Bangsa Indonesia. 

   e. Selalu menjadikan para pahlawan sebagai sosok panutan, dan mengambil pembelajaran jiwa patriotisme dari para pahlawan serta berusaha untuk selalu menunjukkan sikap kepahlawanan dengan mengabdi tanpa pamrih kepada Negara dan bangsa. 

   f. Selalu nenjaga nama baik bangsa dan Negara dalam setiap tindakan dan tidak merendahkan atau selalu membandingkan Bangsa Indonesia dari sisi negatif dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia. 

   g. Selalu berupaya untuk memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa dan Negara melalui ide-ide kreatif dan inovatif guna mewujudkan kemandirian bangsa sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing.

   h. Selalu mengutamakan produk-produk Indonesia baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam mendukung tugas sebagai ASN Penggunaan produkproduk asing hanya akan dilakukan apabila produk tersebut tidak dapat diproduksi oleh Bangsa Indonesia. 

   i. Selalu mendukung baik secara moril maupun materiil putra-putri terbaik bangsa (olahragawan, pelajar, mahasiswa, duta seni dan lain-lain) baik perorangan maupun kelompok yang bertugas membawa nama Indonesia di kancah internasional. 

   j. Selalu menempatkan produk industri kreatif/industri hiburan tanah air sebagai pilihan pertama dan mendukung perkembangannnya. 

2. Kesadaran berbangsa dan bernegara bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku, antara lain : 

   a. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. 

   b. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian.

   c. Memegang teguh prinsip netralitas ASN dalam setiap kontestasi politik, baik tingkat daerah maupun di tingkat nasional. 

   d. Mentaati, melaksanakan dan tidak melanggar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi pelopor dalam penegakan peraturan/perundangan di tengah-tenagh masyarakat. 

   e. Menggunakan hak pilih dengan baik dan mendukung terselenggaranya pemilihan umum yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. 

   f. Berpikir, bersikap dan berbuat yang sesuai peran, tugas dan fungsi ASN. 

   g. Sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing ikut berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara. 

   h. Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama. 

   i. Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier. 

3. Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku, antara lain : 

   a. Memegang teguh ideologi Pancasila. 

   b. Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif. 

   c. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur. 

   d. Menjadi agen penyebaran nilai-nilai Pancasila di tengah-tengah masyarakat. 

   e. Menjadi contoh bagi masyarakat dalam pegamalan nilai-nilai Pancasila di tengah kehidupan sehari-hari.

   f. Menjadikan Pancasila sebagai alat perekat dan pemersatu sesuai fungsi ASN. 

   g. Mengembangkan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai kesempatan dalam konteks kekinian. 

   h. Selalu menunjukkan keyakinan dan kepercayaan bahwa Pancasila merupakan dasar Negara yang menjamin kelangsungan hidup bangsa. 

   i. Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan. 

4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku, antara lain : 

   a. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.

   b. Bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa dan Negara sesuai tugas dan fungsi masing-masing. 

   c. Bersedia secara sadar untuk membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman. 

   d. Selalu berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional dan menjadi pionir pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan nasional. 

   e. Selalu ikhlas membantu masyarakat dalam menghadapi situasi dan kondisi yang penuh dengan kesulitan. 

   f. Selalu yakin dan percaya bahwa pengorbanan sebagai ASN tidak akan siasia. 

5. Kemampuan awal Bela negara bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku antara lain : 

   a. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah. 

   b. Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi. 

   c. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai. 

   d. Selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan mengembangkan wawasan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

   e. Selalu menjaga kesehatan baik fisik maupun psikis dengan pola hidup sehat serta menjaga keseimbangan dalam kehidupan sehari-hari. 

   f. Senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa. 

   g. Selalu menjaga kebugaran dan menjadikan kegemaran berolahraga sebagai gaya hidup. 

   h. Senantiasa menjaga kesehatannya dan menghindarkan diri dari kebiasaan-kebiasaan yang dapat mengganggu kesehatan. 

   Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan segenap komponen bangsa yang dilandasi oleh semangat untuk membela Negara dari penjajahan. Perjuangan tersebut tidak selalu dengan mengangkat senjata, tetapi dengan kemampuan yang dimiliki sesuai dengan kemampuan masing-masing. Nilai dasar Bela Negara kemudian diwariskan kepada para generasi penerus guna menjaga eksistensi RI. Sebagai aparatur Negara, ASN memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan dalam pengabdian sehari hari. Bela Negara dilaksanakan atas dasar kesadaran warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri yang ditumbuhkembangkan melalui usaha Bela Negara. Usaha Bela Negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Usaha BelaNegara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap Bela Negara yang diwujudkan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional.

Tidak ada komentar: