Asik

Kamis, 01 Juli 2021

Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia [Modul 1 Wawasan Kebangsaan dan Nilai Bela Negara]

Bentuk Negara kesatuan yang disepakati oleh para pendiri bangsa dan kemudian ditetapkan berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

A. Perspektif Sejarah Negara Indonesia

    Kuntjoro Purbopranoto (1981) menyatakan bahwa sejarah administrasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1816, dimana setelah pemerintahan diambil alih oleh Belanda dari pihak Inggris, segera dibentuk suatu dinas pemerintahan tersendiri. Desentralisasi mulai dilakukan pada tahun 1905, dan dibentuklah wilayah-wilayah setempat (locale ressorten) dengan dewan-dewannya (locale raden) di seluruh Jawa. 

    Perubahan penting dalam perkembangan tata pemerintahan selama jaman pendudukan Jepang, ditandai dengan ditetapkannya Undang-Undang No.27 yang berlaku secara efektif mulai tanggal 8 Agustus 1942. Menurut Undang– Undang ini maka tata pemerintahan daerah pada jaman tersebut yang berlaku di tanah Jawa dan Madura, kecuali Kooti (Swapraja), susunan pemerintah daerahnya terbagi atas Syuu (Karesidenan), Si (Kota), Ken (Kabupaten), Gun (Kawedanan), Sen (Kecamatan) dan Ku (Desa).

    Pada awal masa kemerdekaan, perubahan sistem administrasi negara di Indonesia masih dalam keadaan darurat, karena adanya transisi pemerintahan. Untuk sementara waktu dalam masa peralihan tersebut, pasal IV Aturan peralihan UUD menetapkan bahwa : “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang – Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional”.

    Penyerahan kekuasaan oleh sekutu kepada pemerintah Belanda setelah Perang Dunia II dijadikan momentum untuk melakukan serangkaian kegiatan untuk menghancurkan pemerintah negara Republik Indonesia yang sah. Pada tanggal 3 Juli 1946 bertenpat di Yogyakarta, kekuasaan atas Kalimantan, Sulawesi, Sunda Kecil dan Maluku diserahkan oleh sekutu kepada pemerintahan Hindia Belanda. Demikian juga pada tanggal 7 – 8 Desember 1946, telah dibentuk Negara Indonesia Timur di bawah kekuasaan Belanda (Muhamad Yamin, 1960).

    Agresi Belanda terus berlanjut dengan tindakan polisional yang pertama dilakukan pada tanggal 21 Juli 1947 dan yang kedua pendudukan Yogyakarta pada tanggal 19 desember 1948. Selama perang melawan agresi Belanda tersebut, telah dilakukan beberapa kali persetujuan antara pihak Belanda dengan pihak negara Republik Indonesia, antara lain persetujuan Linggarjati 25 Maret 1947 dan persetujuan Renville.

    Pada tanggal 19 Mei Tahun 1950 telah disepakati bersama untuk mewujudkan kembali negara kesatuan dengan memberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Untuk menyelamatkan bangsa dan negara karena macetnya sidang Konstituante, maka pada tanggal 5 Juli Tahun 1959 dikeluarkanlah Dekrit Presiden yang berisi pemberlakuan kembali UUD 1945, membubarkan Konstituante dan tidak memberlakukan UUDS 1950. Pada masa UUDS 1950, administrasi negara tidak dapat tumbuh dalam suatu wadah yang penyelenggaraan negaranya tidak mengindahkan normanorma hukum dan asas-asas hukum yang hidup berdasarkan falsafah hukum atau ideologi, yang berakar kepada faham demokrasi dan berorientasi kepada penyelenggaraan kepentingan masyarakat.

    Puncak kekacauan terjadi pada saat Partai Komunis Indonesia (PKI) menjalankan dominasi peranannya di bidang pemerintahan yang diakhiri dengan pengkhianatan total terhadap falsafah Pancasila dan UUD 1945 pada tanggal 30 September Tahun 1965. Kondisi ini memaksa Presiden RI saat itu yaitu Soekarno untuk mengeluarkan “Surat Perintah 11 Maret” yang ditujukan kepada Letnan Jenderal. Soeharto dengan wewenang sangat besar dalam usaha untuk menyelamatkan negara menuju kestabilan pemerintahan. Peristiwa ini menjadikan tonggak baru bagi sejarah Indonesia untuk kembali melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen serta tanda dimulainya jaman orde baru.

    Keinginan untuk pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen telah dituangkan dalam bentuk yuridis dalam Pasal 2 Tap MPRS No. XX Tahun 1966 dengan Pancasila sebagai landasan atau sumber dari segala sumber hukum. Semangat kesatuan ini tercermin dari kesatuan psikologis atau kejiwaan, kesatuan kenegaraa dan kesatuan geografis bangsa Indonesia.

B. Makna Kesatuan dalam Sistem Penyelenggaraan Negara

    Konsep kesatuan psikologis (kejiwaan), kesatuan politis (kenegaraan) dan kesatuan geografis (kewilayahan) itulah yang membentuk “ke-Indonesia-an” yang utuh, sehingga keragaman suku bangsa, perbedaan sejarah dan karakteristik daerah, hingga keanekaragaman bahasa dan budaya, semuanya adalah fenomena ke-Indonesia-an yang membentuk identitas bersama yakni Indonesia. ndonesia adalah melting pot atau tempat meleburnya berbagai keragaman yang kemudian bertransformasi menjadi identitas baru yang lebih besar bernama Indonesia. Indonesia adalah konstruksi masyarakat modern yang tersusun dari kekayaan sejarah, sosial, budaya, ekonomi, politik, dan ideologi yang tersebar di bumi nusantara.

C. Bentuk Negara Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    Sebagaimana disebutkan dalam Bab I, pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Ini berarti bahwa Organisasi Pemerintahan Negara Republik Indonesia bersifat unitaris, walaupun dalam penyelenggaraan pemerintahan kemudian terdesentralisasikan. Sejalan dengan hal tersebut, maka Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.

D. Makna dan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa

    Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut: 

    1. Perasaan senasib. 

    2. Kebangkitan Nasional 

    3. Sumpah Pemuda 

    4. Proklamasi Kemerdekaan

E. Prinsip-Prinsip Persatuan Dan Kesatuan Bangsa

    Hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia apabila dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami lalu kita amalkan. 

1. Prinsip Bhineka Tunggal Ika 

   Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk.

2. Prinsip Nasionalisme Indonesia 

    Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain.

3. Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab 

    Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa. 

4. Prinsip Wawasan Nusantara 

    Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional. 

5. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi. 

    Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

F. Nasionalisme

    Nasionalisme terbagi atas: 

1. Nasionalisme dalam arti sempit, yaitu sikap mencintai bangsa sendiri secara berlebihan sehingga menggap bangsa lain rendah kedudukannya, nasionalisme ini disebut juga nasionalisme yang chauvinisme, contoh Jerman pada masa Hitler. 

2. Nasionalisme dalam arti luas, yaitu sikap mencintai bangsa dan negara sendiri dan menggap semua bangsa sama derajatnya.

    Ada tiga hal yang harus kita lakukan untuk membina nasionalisme Indonesia: 

1. Mengembangkan persamaan diantara suku-suku bangsa penghuni nusantara 

2. Mengembangka sikap toleransi 

3. Memiliki rasa senasib dan sepenanggungan diantara sesama bangsa Indonesia 

    Empat hal yang harus kita hidari dalam memupuk sermangat nasionalisme adalah: 

1. Sukuisme, menganggap msuku bangsa sendiri paling baik. 

2. Chauvinisme, mengganggap bangsa sendiriu paling unggul. 

3. Ektrimisme, sikap mempertahankan pendirian dengan berbagai cara kalau perlu dengan kekerasan dan senjata. 

4. Provinsialisme, sikap selalu berkutat dengan provinsi atau daerah sendiri. 

    Sikap patriotisme adalah sikap sudi berkorban segala-galanya termasuk nyawa sekalipun untuk mempertahankan dan kejayaan negara. Ciri-ciri patriotisme adalah: 

1. Cinta tanah air. 

2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. 

3. Menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan. 

4. Berjiwa pembaharu. 

5. Tidak kenal menyerah dan putus asa.

    Implementasi sikap patriotisme dalam kehidupan sehari hari : 

1. Dalam kehidupan keluarga ; Menyaksikan film perjuangan, Membaca buku bertema erjuangan, dan Mengibarkan bendera merah putih pada hari-hari tertentu. 

2. Dalam kehidupan sekolah ; Melaksanakan upacara bendera, mengkaitkan materi pelajaran dengan nilaiu-nilai perjuangan, belajar dengan sungguh-sungguh untuk kemajuan. 

3. Dalam kehidupan masyarakat ; Mengembangkan sikap kesetiakawanan sosial di lingkungannya, Memelihara kerukunan diantara sesama warga. 

4. Dalam kehidupan berbangsa ; Meningkatkan persatuan dan kesatuan, Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945, Mendukung kebijakan pemerintah, Mengembangkan kegiatann usaha produktif, Mencintai dan memakai produk dalam negeri, Mematuhi peraturan hukum, Tidak main hakim sendiri, Menghormati, dan menjungjung tinggi supremasi hukum, Menjaga kelestarian lingkungan.

G. Kebijakan Publik dalam Format Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan

    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU AP”) yang diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2014, memuat perubahan penting dalam penyelenggaran birokrasi pemerintahan diantaranya adalah sebagai berikut: 

1. Mengenai jenis produk hukum dalam administrasi pemerintahan; 

2. Pejabat pemerintahan mempunyai hak untuk diskresi; 

3. Memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya 

    Dalam UU AP tersebut, beberapa pengertian penting yang dimuat di dalamnya adalah sebagai berikut: 

1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya; 

2. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan; 

3. Tindakan Administrasi Pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan kongkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan; 

4. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

H. Landasan Idiil : Pancasila

    Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Pancasila menjadi idiologi negara artinya, Pancasila merupakan etika sosial, yaitu seperangkat nilai yang secara terpadu harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan suatu sistem, karena keterkaitan antar sila-silanya, menjadikan Pancasila suatu kesatuan yang utuh.

I. UUD 1945: Landasan konstitusionil SANKRI

1. Kedudukan UUD 1945 

    Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta normanorma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum SANKRI pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

2. Pembukaan UUD 1945 sebagai Norma Dasar (Groundnorms)

    Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen yang ditempatkan di bagian depan UUD 1945, merupakan tempat dicanangkannya berbagai norma dasar yang melatar belakangi, kandungan cita-cita luhur dari Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan dasar dan sumber hukum bagi Batang-tubuh UUD 1945 maupun bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia apapun yang akan atau mungkin dibuat.

J. Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

    Berdasarkan Penjelasan Umum UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dalam rangka mencapai tujuan nasional, diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

   Berdasarkan Pasal 11 UU ASN, tugas Pegawai ASN adalah sebagai berikut: 

1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan 

3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar: