A. Pokok Pikiran
Makna
nasionalisme secara politis merupakan manifestasi kesadaran nasional yang
mengandung cita-cita dan pendorong bagi suatu bangsa, baik untuk merebut
kemerdekaan atau mengenyahkan penjajahan maupun sebagai pendorong untuk membangun
dirinya maupun lingkungan masyarakat, bangsa dan negaranya. Kita sebagai warga
negara Indonesia, sudah tentu merasa bangga dan mencintai bangsa dan negara
Indonesia.
Nasionalisme
dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri,
sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Nasionalisme
Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap
bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme
bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa
Indonesia senantiasa: menempatkan persatuan – kesatuan, kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan
golongan; menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara;
bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa
rendah diri; mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara
sesama manusia dan sesama bangsa; menumbuhkan sikap saling mencintai sesama
manusia; mengembangkan sikap tenggang rasa.
Sebagai
ASN kita harus memiliki rasa nasionalisme dan wawasan kebangsaan yang kuat yang
kemudian diaktualisasikan ke dalam fungsi dan tugas kita yang didasari
Pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya diharapkan Nasionalisme dapat menjadikan
kita sebagai ASN yang berorientasi pada kepentingan publik, bangsa, negara, dan
menghindari pemikiran yang mementingkan kepentingan pribadi atau golongan.
Nilai
dasar nasionalisme sebagai ASN yang menerapkan Pancasila sebagai dasar dalam
menjalankan tugasnya dibagi menjadi lima sesuai dengan jumlah sila dari
Pancasila.
1. Sila
ketuhanan yang maha esa memiliki nilai religious, toleran, transparan, etos
kerja, tanggung jawab, amanah, dan percaya diri.
2. Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab memiliki nilai humanis, tenggang rasa,
persamaan derajat, saling menghormati, tidak diskriminatif.
3. Sila
persatuan Indonesia memiliki nilai cinta tanah air, rela berkorban, menjaga
ketertiban, mengutamakan kepentinngan public, dan gotong royong.
4. Sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan memiliki nilai musyawarah mufakat, kekeluargaan, menghargai
pendapat, dan bijaksana.
5. Sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memiliki nilai bersikap adil,
tidak serakah, tolong menolong, kerja keras, dan sederhana.
Selanjutnya
setelah memahami makna dari nasionalisme itu sendiri, ASN harus
mengaktualisasikan nilai-nilai nasionalisme tersebut dalam tugas dan fungsinya
sebagai ASN yang didasari kepatuhan kepada Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan
hal tersebut maka aktualisasi dari nilai-nilai nasionalisme dapat
diaktualisasikan dengan penjabaran sebagai berikut:
1. Pelaksana
Kebijakan Publik
Berdasarkan
pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, salah
satu fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik. ASN adalah aparat
pelaksana yang melaksanakan segala peraturan perundangundangan yang menjadi
landasan kebijakan publik di berbagai bidang dan sektor pemerintahan.
Dalam
tugasnya sebagai pelaksana kebijakan publik ASN harus mengutamakan kepentingan
publik dan masyarakat luas dalam mengimplementasikan kebijakan publik,
mengutamakan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik, dan
berintegritas tinggi dalam menjalankan tugasnya.
2. Pelayanan
Publik
Pelayanan
publik adalah segala bentuk pelayanan sektor publik yang dilaksanakan aparatur
pemerintah, termasuk aparat yang bergerak di bidang perekonomian dalam bentuk
barang dan jasa, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara
itu, berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal
1 ayat (1) pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan
bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Sebagai
pelayan publik kita harus bersikap adil dan tidak diskriminatif; profesional
dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, ASN harus menjunjung tinggi
nilai-nilai kejujuran, keadilan, tidak korupsi, transparan, akuntabel, dan memiliki
kinerja yang memuaskan publik.
3. Sebagai
Perekat dan Pemersatu Bangsa
Dalam
UU No 5 tahun 2014 pasal 66 ayat 1-2 terkait sumpah dan janji ketika diangkat
menjadi PNS, disana dinyatakan bahwa PNS akan senantiasa setia dan taat
sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah. PNS juga
senantiasa menjunjung tinggi martabat PNS serta senantiasa mengutamakan
kepentingan Negara dari pada kepentingan diri sendiri, seseorang dan golongan.
Seorang PNS atau ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya senantiasa mengutamakan
dan mementingkan persatuan dan kesatuan bangsa. Kepentingan kelompok, individu,
golongan harus disingkirkan demi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan
bangsa dan Negara di atas segalanya.
Posisi
PNS sebagai aparatur Negara, dia harus bersikap netral dan adil. Netral dalam
artian tidak memihak kepada salah satu kelompok atau golongan yang ada. Sikap
netral dan adil juga harus diperlihatkan oleh PNS dalam event politik lima
tahunan yaitu pemilu dan pilkada. PNS juga harus bisa mengayomi kepentingan
kelompok kelompok minoritas, dengan tidak membuat kebijakan, peraturan yang
mendiskriminasi keberadaan kelompok tersebut.
Profil Tokoh
Susi Pudjiastuti (lahir di
Pangandaran, 15 Januari 1965; umur 56 tahun) adalah seorang mantan Menteri
Kelautan dan Perikanan dari Kabinet Kerja 2014-2019 yang juga pengusaha pemilik
dan Presdir PT ASI Pudjiastuti Marine Product, eksportir hasil-hasil perikanan
dan PT ASI Pudjiastuti Aviation atau penerbangan Susi Air dari Jawa Barat.
Saat ia menjabat sebagai
Menteri Kelautan dan Perikanan, ia dikenal akan kebijakannya yang tegas
terhadap penangkapan ikan ilegal. Namanya bahkan dikaitkan dengan kata
"tenggelamkan" yang mengacu kepada hukuman penenggelaman kapal-kapal
asing ilegal di perairan Indonesia. Upaya ini pada akhirnya membuahkan hasil; penelitian
yang diterbitkan di jurnal Nature menunjukkan bahwa kebijakan agresif Susi
terhadap penangkapan ikan ilegal telah mengurangi upaya tangkap sebesar 25% dan
berpotensi menambah jumlah tangkapan sebesar 14% dan keuntungan sebesar 12%.
Banyak pelajaran yang dapat
didapat tentang nasionalisme dari beliau. Susi dikenal sangat giat dalam memberantas
penangkapan ikan ilegal di laut Indonesia. Ia tak segan-segan memerintahkan
penenggelaman kapal terutama milik asing yang terbukti mencuri ikan di perairan
Indonesia. Dalam rentang waktu November 2014 hingga Agustus 2018, sebanyak 488
kapal pencuri ikan ditenggelamkan. Selain penenggelaman kapal, komitmen Susi
pada perlindungan sumber daya kelautan juga ditunjukkan melalui penerbitan
Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat
Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls)
dan Pukat Tarik (Seine Nets). Kedua alat tangkap tersebut
dinilai dapat merusak lingkungan. Susi juga mengeluarkan larangan ekspor benih
lobster melalui Permen KKP No. 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau
Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.),
Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan
(Portunus Spp.) dari Wilayah Republik
Indonesia. Susi beralasan ekspor benih lobster akan membuat kerusakan ekologi
karena permintaan dari luar negeri yang sangat tinggi menyebabkan eksploitasi
besar-besaran. Selain itu, ekspor benih lobster juga hanya akan menguntungkan
petambak negara lain karena harganya sangat tinggi saat dewasa.
B.
Penerapan
Nasionalisme
adalah kesadaran suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama
mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran,
dan kekuatan bangsa itu. Sikap tersebut tercermin dengan selalu mencintai tanah
air dan memengang teguh pancasila dimanapun dan kapanpun yang ditunjukan
melalui perilaku dan tindakan.
Penerapan
nasionalisme dapat dilakukan dalam kegiatan pembelajaran baik kegiatan di
lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah. Beberapa langkah yang
digunakan dalam mengimplementasikan nasionalisme dalam kegiatan pembelajaran
adalah sebagai berikut:
1. Sikap
religius, hal ini dapat tercermin dari kebiasaan dalam pembelajaran yaitu
memulai dan mengakhiri kegiatan pembelajaran dengan berdoa bersama.
2. Sikap
disiplini dan bertanggung jawab. Salah satu sikap disiplin dan tanggung jawab tercermin dari hal-hal
sederhana misalnya tepat waktu ketika tiba di sekolah, tepat waktu saat
mengerjakan/mengumpulkan tugas.
3. Sikap
saling menghormati. Ketika melaksanakan kegiatan di sekolah siswa harus
menghormati setiap orang yang ada, mulai dari kepala sekolah, guru, penjaga
sekolah, teman sekolah sampai penjual di kantin. Begitu pun dengan guru, tidak
memperlakukan siswa secara diskriminatif namun harus memandang sama setiap
siswa karena pada dasarnya siswa memiliki potensi masing-masing yang berbeda
antara satu dengan yang lainnya.
4. Sikap
cinta kepada tanah air. Sikap tersebut dapat tercermin ketika siswa saling
membantu saat melaksanakan piket kelas dan tolong menolong saat ada temannya
yang kesulitan. Begitu pula saat siswa bahu membahu memelihara kebersihan
lingkungan sekolah.
5. Sikap
adil. Guru saat melakukan penilaian kepada siswa secara adil dengan meninjau
kehadiran siswa, keaktifan siswa, dan keterampilan siswa dalam pembelajaran.
Dengan demikian, guru melakukan penilaian secara holistik atau menyeluruh
terhadap berbagai aspek yang menjadi bahan penilaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar