Asik

Selasa, 20 Juli 2021

Learning Journal Nasionalisme

 A.     Pokok Pikiran

Makna nasionalisme secara politis merupakan manifestasi kesadaran nasional yang mengandung cita-cita dan pendorong bagi suatu bangsa, baik untuk merebut kemerdekaan atau mengenyahkan penjajahan maupun sebagai pendorong untuk membangun dirinya maupun lingkungan masyarakat, bangsa dan negaranya. Kita sebagai warga negara Indonesia, sudah tentu merasa bangga dan mencintai bangsa dan negara Indonesia.

Nasionalisme dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa: menempatkan persatuan – kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan; menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara; bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri; mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa; menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia; mengembangkan sikap tenggang rasa.

Sebagai ASN kita harus memiliki rasa nasionalisme dan wawasan kebangsaan yang kuat yang kemudian diaktualisasikan ke dalam fungsi dan tugas kita yang didasari Pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya diharapkan Nasionalisme dapat menjadikan kita sebagai ASN yang berorientasi pada kepentingan publik, bangsa, negara, dan menghindari pemikiran yang mementingkan kepentingan pribadi atau golongan.

Nilai dasar nasionalisme sebagai ASN yang menerapkan Pancasila sebagai dasar dalam menjalankan tugasnya dibagi menjadi lima sesuai dengan jumlah sila dari Pancasila.

1.      Sila ketuhanan yang maha esa memiliki nilai religious, toleran, transparan, etos kerja, tanggung jawab, amanah, dan percaya diri.

2.      Sila kemanusiaan yang adil dan beradab memiliki nilai humanis, tenggang rasa, persamaan derajat, saling menghormati, tidak diskriminatif.

3.      Sila persatuan Indonesia memiliki nilai cinta tanah air, rela berkorban, menjaga ketertiban, mengutamakan kepentinngan public, dan gotong royong.

4.      Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan memiliki nilai musyawarah mufakat, kekeluargaan, menghargai pendapat, dan bijaksana.

5.      Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memiliki nilai bersikap adil, tidak serakah, tolong menolong, kerja keras, dan sederhana.

Selanjutnya setelah memahami makna dari nasionalisme itu sendiri, ASN harus mengaktualisasikan nilai-nilai nasionalisme tersebut dalam tugas dan fungsinya sebagai ASN yang didasari kepatuhan kepada Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut maka aktualisasi dari nilai-nilai nasionalisme dapat diaktualisasikan dengan penjabaran sebagai berikut:

1.      Pelaksana Kebijakan Publik

Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik. ASN adalah aparat pelaksana yang melaksanakan segala peraturan perundangundangan yang menjadi landasan kebijakan publik di berbagai bidang dan sektor pemerintahan.

Dalam tugasnya sebagai pelaksana kebijakan publik ASN harus mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat luas dalam mengimplementasikan kebijakan publik, mengutamakan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik, dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugasnya.

2.      Pelayanan Publik

Pelayanan publik adalah segala bentuk pelayanan sektor publik yang dilaksanakan aparatur pemerintah, termasuk aparat yang bergerak di bidang perekonomian dalam bentuk barang dan jasa, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 1 ayat (1) pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Sebagai pelayan publik kita harus bersikap adil dan tidak diskriminatif; profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.  Selain itu, ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, tidak korupsi, transparan, akuntabel, dan memiliki kinerja yang memuaskan publik.

3.      Sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa

Dalam UU No 5 tahun 2014 pasal 66 ayat 1-2 terkait sumpah dan janji ketika diangkat menjadi PNS, disana dinyatakan bahwa PNS akan senantiasa setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah. PNS juga senantiasa menjunjung tinggi martabat PNS serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara dari pada kepentingan diri sendiri, seseorang dan golongan. Seorang PNS atau ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya senantiasa mengutamakan dan mementingkan persatuan dan kesatuan bangsa. Kepentingan kelompok, individu, golongan harus disingkirkan demi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan bangsa dan Negara di atas segalanya.

Posisi PNS sebagai aparatur Negara, dia harus bersikap netral dan adil. Netral dalam artian tidak memihak kepada salah satu kelompok atau golongan yang ada. Sikap netral dan adil juga harus diperlihatkan oleh PNS dalam event politik lima tahunan yaitu pemilu dan pilkada. PNS juga harus bisa mengayomi kepentingan kelompok kelompok minoritas, dengan tidak membuat kebijakan, peraturan yang mendiskriminasi keberadaan kelompok tersebut.

Profil Tokoh

Susi Pudjiastuti (lahir di Pangandaran, 15 Januari 1965; umur 56 tahun) adalah seorang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dari Kabinet Kerja 2014-2019 yang juga pengusaha pemilik dan Presdir PT ASI Pudjiastuti Marine Product, eksportir hasil-hasil perikanan dan PT ASI Pudjiastuti Aviation atau penerbangan Susi Air dari Jawa Barat.

Saat ia menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, ia dikenal akan kebijakannya yang tegas terhadap penangkapan ikan ilegal. Namanya bahkan dikaitkan dengan kata "tenggelamkan" yang mengacu kepada hukuman penenggelaman kapal-kapal asing ilegal di perairan Indonesia. Upaya ini pada akhirnya membuahkan hasil; penelitian yang diterbitkan di jurnal Nature menunjukkan bahwa kebijakan agresif Susi terhadap penangkapan ikan ilegal telah mengurangi upaya tangkap sebesar 25% dan berpotensi menambah jumlah tangkapan sebesar 14% dan keuntungan sebesar 12%.

Banyak pelajaran yang dapat didapat tentang nasionalisme dari beliau. Susi dikenal sangat giat dalam memberantas penangkapan ikan ilegal di laut Indonesia. Ia tak segan-segan memerintahkan penenggelaman kapal terutama milik asing yang terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia. Dalam rentang waktu November 2014 hingga Agustus 2018, sebanyak 488 kapal pencuri ikan ditenggelamkan. Selain penenggelaman kapal, komitmen Susi pada perlindungan sumber daya kelautan juga ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Kedua alat tangkap tersebut dinilai dapat merusak lingkungan. Susi juga mengeluarkan larangan ekspor benih lobster melalui Permen KKP No. 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah Republik Indonesia. Susi beralasan ekspor benih lobster akan membuat kerusakan ekologi karena permintaan dari luar negeri yang sangat tinggi menyebabkan eksploitasi besar-besaran. Selain itu, ekspor benih lobster juga hanya akan menguntungkan petambak negara lain karena harganya sangat tinggi saat dewasa.

 

B.    Penerapan

Nasionalisme adalah kesadaran suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu. Sikap tersebut tercermin dengan selalu mencintai tanah air dan memengang teguh pancasila dimanapun dan kapanpun yang ditunjukan melalui perilaku dan tindakan.

Penerapan nasionalisme dapat dilakukan dalam kegiatan pembelajaran baik kegiatan di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah. Beberapa langkah yang digunakan dalam mengimplementasikan nasionalisme dalam kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:

1.      Sikap religius, hal ini dapat tercermin dari kebiasaan dalam pembelajaran yaitu memulai dan mengakhiri kegiatan pembelajaran dengan berdoa bersama.

2.      Sikap disiplini dan bertanggung jawab. Salah satu sikap disiplin  dan tanggung jawab tercermin dari hal-hal sederhana misalnya tepat waktu ketika tiba di sekolah, tepat waktu saat mengerjakan/mengumpulkan tugas.

3.      Sikap saling menghormati. Ketika melaksanakan kegiatan di sekolah siswa harus menghormati setiap orang yang ada, mulai dari kepala sekolah, guru, penjaga sekolah, teman sekolah sampai penjual di kantin. Begitu pun dengan guru, tidak memperlakukan siswa secara diskriminatif namun harus memandang sama setiap siswa karena pada dasarnya siswa memiliki potensi masing-masing yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.

4.      Sikap cinta kepada tanah air. Sikap tersebut dapat tercermin ketika siswa saling membantu saat melaksanakan piket kelas dan tolong menolong saat ada temannya yang kesulitan. Begitu pula saat siswa bahu membahu memelihara kebersihan lingkungan sekolah.

5.      Sikap adil. Guru saat melakukan penilaian kepada siswa secara adil dengan meninjau kehadiran siswa, keaktifan siswa, dan keterampilan siswa dalam pembelajaran. Dengan demikian, guru melakukan penilaian secara holistik atau menyeluruh terhadap berbagai aspek yang menjadi bahan penilaian.

Tidak ada komentar: