Asik

Selasa, 20 Juli 2021

PENERAPAN SISTEM MERIT DALAM PENEMPATAN PEGAWAI DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT

 PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan aktor utama penggerak birokrasi pemerintah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. Untuk menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, netral dan berkinerja tinggi, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk menggantikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 dan Undang-Undang No.43 Tahun 1999.

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tersebut disusun sebagai bagian dari program reformasi birokrasi, yang merupakan upaya untuk mentransformasi birokrasi Pemerintah Indonesia, dari rule-based bureaucracy menuju ke dynamic governance. Sejalan dengan itu maka manajemen Aparatur Sipil Negara juga harus berubah dari administrasi kepegawaian, menuju ke pembangunan Human Capital.

Perubahan Undang-Undangan Pemerintahan daerah. Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang seluas-luasnya. Pelaksanaan otonomi daerah harus didikung oleh sumber daya manusia yang professional, mempunyai kemampuan dan keterampilan yang hadal. Pegawai adalah aset utama suatu instansi yang menjadi perencana dan pelaku aktif dari setiap aktivitas organisasi.

Untuk mendapatkan pegawai yang cakap dan terampil dalam melaksanakan tugasnya tentunya diperlukan berbagai upaya pengembangan, salah satu metode pembinaan karier tersebut adalah merit system.

Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN merupakan amanat utama dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014. Dengan menerapkan sistem merit maka pengangkatan pegawai, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan dan pengembangan karier pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai. Sistem tersebut tidak hanya menimbulkan rasa keadilan di kalangan pegawai, juga dapat mendorong peningkatan kompetensi dan kinerja. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 membawa perubahan mendasar dalam manajemen ASN.

 

B.       Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian di atas maka rumusan masalah yang yang dikaji dalam paper ini adalah:

1.        Bagaimana mekanisme pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut?

2.        Bagaimana peran dan eksistensi Kepala Daerah dalam penerapan sistem pola karier untuk pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut?

 

C.      Tujuan Pembahasan

Tujuan dari penyusunan paper ini adalah untuk mengetahui:

1.        Mekanisme pengisian jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut

2.        Peran dan eksistensi kepala daerah dalam penerapan sistem pola karier untuk pengisian jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut

 

KAJIAN TEORI

Sebuah negara membutuhkan pemerintahan yang efektif dan kompeten untuk meningkatkan perekonomiannya. Namun untuk memiliki pemerintahan yang efektif, bebas dari korupsi dan nepotisme, maka diperlukan aparatur negara yang efektif pula. Adanya UU ASN membuat permasalahan ini lebih teratur.

Salah satu hal yang penting dalam menciptakan pemerintahan yang efektif adalah memilih apartur berdasarkan sistem merit. Kata merit berasal dari bahasa Inggris yang memiliki arti jasa, manfaat dan prestasi atau dapat diartikan juga hal-hal yang patut dihargai. Sedangkan sistem dapat diartikan sebagai gabungan dari beberapa faktor yang terkait satu sama lain, jika salah satu faktor berubah akan mempengaruhi perubahan pada faktor terkait lainnya. Sehingga secara sederhana konsep dari merit sistem ini merupakan sistem pembayaran yang mengkaitkan imbalan dengan prestasi kerja karyawan.

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Adil dan wajar berarti tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

Beberapa hal-hal lain yang perlu juga diperhatikan dalam mencapai keefektifan penerapan sistem merit, di antaranya adalah pertama, menetapkan pagu atau target prestasi kerja; kedua, mengembangkan sistem penilaian karya pegawai yang berfokus pada kekhasan jabatan,berorientasi pada hasil kerja serta penilaian oleh lebih dari satu penilaian atau multi raters; ketiga, memberikan pelatihan penilaian prestasi kerja kepada parapimpinan unit kerja serta pegawai umumnya terampil menilai prestasi kerja pegawai serta menguasai seni penyampaian umpan balik tentang kondisi nyata prestasi kerja yang berhasil dicapai sehingga pada masa mendatang memungkinkan untuk dicapainya prestasi kerja pegawai yang lebih baik. Keempat, membakukan pemberian penghargaan berdasarkan prestasi kerja yang berhasil dicapai oleh setiap pegawai. Kelima, menggunakan skala kenaikan penghasilan yang besar dan bernilai signifikan.

Oleh karena itu merit system menekankan penempatan seorang pejabat dengan memperhatikan lima aspek berikut: pendidikan dan latihan, masa kerja, pengalaman, keterampilan dan etika yang merupakan hal yang dipersyaratkan sebagai suatu penilaian yang objektif di dalam menentukan seseorang yang menempati suatu jabatan tertentu pada suatu organisasi pemerintahan dan atau posisi jabatan lainnya. Adapun penjelasan dari kelima aspek tersebut adalah sebagai berikut:

1.        Pendidikan dan Latihan, adalah upaya untuk mengembangkan sumber daya manusia, terutama pengembangan aspek kemampuan intelektual dan kemampuan manusia.

2.        Pengalaman, merupakan suatu proses pembelajaran dan penambahan perkembangan potensi bertingkah laku dari pendidikan formal maupun nonformal atau bisa diartikan sebagai suatu proses yang membawa seseorang kepada pola tingkah laku yang lebih tinggi.

3.        Keterampilan, merupakan suatu kemampuan di dalam menggunakan akal, fikiran, ide serta kreatifitas dalam mengerjakan, mengubah atau juga membuat sesuatu itu menjadi lebih bermakna sehingga dari hal tersebut menghasilkan sebuah nilai dari hasil pekerjaan tersebut.

4.        Etika, adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. Etika yang baik menyebabkan orang percaya kepada itikad baik yang melandasi perilaku profesional dan sosial orang lain.

5.        Masa Kerja, merupakan masa kerja atau sama dengan senioritas, akan tetapi pengalaman kerja atau masa kerja mengandung pengertian unsur lamanya kerja atau lamanya orang menekuni suatu bidang, dengan pengalaman kerja yang tinggi diharapakan dapat meningkatkan kinerja pegawai.

 

PEMBAHASAN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus melakukan pendampingan dalam penerapan sistem merit di berbagai instansi pemerintah. KASN memverifikasi penilaian sistem merit di lingkungan Kabupaten Garut. Verifikasi ini bertujuan menyelaraskan segala aspek penilaian sistem merit, baik dari yang telah dilaporkan secara mandiri oleh Kabupaten Garut, maupun dari KASN.

“Kami berharap Kabupaten Garut bisa terus meningkatkan penerapan sistem merit. Dengan komitmen ini, kami siap memberikan dukungan dan pendampingan sampai akhirnya Kabupaten Garut bisa masuk kategori baik,” ujar Mustari mantan komisioner yang juga merupakan Kepala ANRI periode 2013-2019 itu.

Kepala BKPSDM Kabupaten Garut, Didit F. Putradi, menyampaikan bahwa sistem merit pada dasarnya merupakan kebutuhan suatu pemerintahan dalam mengelola SDM aparatur. Masih perlu berbagai upaya perbaikan serta arahan dari KASN untuk memaksimalkan penerapan sistem merit.

Selanjutnya, Bupati Garut Rudy berpesan kepada jajarannya untuk menerapkan merit sistem, sebuah sistem yang berkaitan dengan proses seleksi promosi kerja yang berdasarkan kompetensi dan kinerja yang telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Rudy juga menjelaskan bahwa sekarang  untuk Jabatan Tinggi Pratama bisa dimutasi dalam 1 tahun yang sebelumnya 2 Tahun, tapi ia akan mencoba menerapkan kebijakan 6 bulan setelah di lakukan evaluasi kinerja. Ia juga berpesan jika ada camat yang tidak melakukan evaluasi, camat tersebut akan diganti. Selain itu, ia juga berharap kepada para pejabat yang sudah dilantik untuk bisa bekerja dengan sungguh-sungguh sebagaimana dalam sumpah yang telah dibacakan. Bupati menuturkan bahwa merit sistem di Kabupaten Garut masih sangat rendah.

1.        Kendala dalam Penempatan Pegawai di Pemerintah Kabupaten Garut

Secara garis besar dapat dilihat bahwa kendala yang dihadapi dalam penempatan pegawai antara lain:

1)      Lemahnya aturan hukum dan penerapannya, hal ini dapa ditinjau dari bagaimana perekrutan pegawai yang terkadang dalam beberapa tahun ke belakang mengalami pengunduran waktu pelaksanaan. Alasan yang muncul adalah masih belum adanya undang-undang atau payung hukum sebagai pedoman pelaksanaannya. Padahal disisi lain pemerintah pusat sudah menetapkan aturan dasarnya jauh-jauh hari sebelumnya.

2)      Prinsip transparansi menghendaki agar keputusan atau kebijakan yang diambil harus bersikap terbuka, tercermin dari masih belum transparannya perekrutan pegawai dibeberapa instansi kedinasan di bawah naungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. Terbukti dengan adanya rekrutmen pegawai diluar alokasi BKD.

3)      Lemahnya sistem rekruitmen dan seleksi, hal ini dimungkinkan terjadi jika praktek kolusi dan nepotisme masih terjadi dikalangan pejabat pemerintahan daerah. Hal ini juga berimbas pada jalannya mutasi dan promosi.

2.        Model Penempatan Pegawai berdasarkan Merit System pada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut

Dasar yang melandasi sistem merit adalah keharusan suatu posisi ditempati oleh orang yang kompeten pada bidangnya. Dilandasi dengan berbagai keadaan di atas maka penempatan pegawai yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut harus berpedoman kepada:

1)      Adanya mutasi dan promosi, yang dilandasi oleh nilai ANEKA dilihat dari penilaian dan evaluasi yang dilakukan.

2)      Penempatan dan perekrutan pegawai berdasarkan pemetaan kebutuhan pegawai di tiap-tiap daerah

3)      Memegang teguh prinsip The Right Man On The Job

Reformasi birokrasi merupakan upaya pemerintah sebagai government dan melakukan pembaruan serta perubahan dasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan ketatalaksanaan dan SDM aparatur.

Indeks Birokrasi dan Reformasi di Kabupaten Garut memiliki peningkatan sebesar 2,49 dari tahun 2018 ke tahun 2019. Meskipun begitu Kabupaten Garut masih terdapat dalam kategori B. Meskipun terdapat peningkatan dari tahun 2018 62,73 poin menjadi 65,22 poin pada tahun 2019 atau meningkat sebesar 2,49 poin, namun kita masih dalam kategori B. Ini bisa ditingkatkan masih cukup jauh dari ideal.

Dengan adanya penyelenggaraaan Birokrasi dan Reformasi di Kabupaten Garut, Bupati mengajak para  ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk melakukan perubahan dalam pola kerja sebagai pelayan publik bagi masyarakat.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Budi Dermawan mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendorong pemerintahan yang aktif dan efisien.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan di atas, penyusun mangambil kesimpulan sebagai berikut:

1.      Pemerintah Kabupaten Garut terus melakukan upaya perbaikan dalam mekanisme rekrutmen dan penempatan pegawai dengan menggunakan Merit System dengan mengedepankan 5 aspek dalam penerapan Merit System  yaitu pendidikan dan pelatihan, masa kerja, pengalaman, keterampilan dan etika.

2.        Masih banyaknya kendala dalam rekrutmen dan penempatan pegawai, yaitu lemahnya aturan hukum dan penerapannya, prinsip transparansi menghendaki agar keputusan atau kebijakan dan lemahnya sistem rekruitmen dan seleksi.

3.        Penguatan rekrutmen dan penempatan pegawai sebagai peran Pemerintah Kabupaten Garut dengan menggunakan tahapan-tahapan yang berlandaskan prosedur Panselnas yang digunakan untuk mengisi kekosongan formasi atau model promosi dan mutasi dengan cara: mengadakan rekrutmen sesuai pemetaaan kebutuhan pegawai dan mendata pegawai atau pelamar yang berkompetensi baik.

4.        Pemerintah Kabupaten Garut telah memulai seleksi peneriman pegawai menggunakan sistem CAT dan seleksi terbuka.

Menindaklanjuti kesimpulan di atas, maka saran yang dapat penyusun berikan sebagai berikut:

1.        Pemerintah Kabupaten Garut untuk  konsisten dan meningkat dalam melaksanakan prisip-prinsip merit sistem yaitu pendidikan dan pelatihan, keterampilan, pengalaman, masa kerja dan etika dalam kebijakan penempatan PNS.

2.        Perlu memperhatikan regulasi Undang-Undang yang mengatur tentang sistem kepegawaian dan pola pengembangan karir PNS.

3.        Menindak tegas praktek-praktek kolusi yang masih menjadi momok menakutkan dalam perekrutan, penempatan hingga proses promosi dan mutasi, sehingga dapat memberikan efek jera apabila ada pihak-pihak yang ingin mencoba melakukan kecurangan.

4.        Menyempurnakan rekrutmen pegawai menggunakan sistem CAT dan seleksi terbuka agar lebih transparan dalam sistem penilaian pengetahuan maupun sistem wawancara.

 

DAFTAR RUJUKAN

Dian Paramita. 2015. Sistem Merit. Tersedia di http://www.dianparamita.com/blog/sistem-merit. [Diakses pada 17 Juli 2021]

Humas KASN. 2021. Terus Berlanjut, KASN Verifikasi Penilaian Sistem Merit di Kabupaten Garut. Tersedia di https://www.kasn.go.id/details/item/770-terus-berlanjut-kasn-verifikasi-penilaian-sistem-merit-di-kabupaten-garut. [Diakses 17 Juli 2021]

Jurnal Ilmiah Dadang Supriatna. 2020. Analisis Penempatan Pegawai Berdasarkan Merit System Pada Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Indonesia.

Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian Pemerintah Provinsi. 2018. Pemetaan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Komisi Aparatur Sipil Negara.

http://digilib.uinsgd.ac.id/18594/4/4_BAB%20I.pdf. [Diakses 17 Juli 2021]

http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/19953/E.%20BAB%201.pdf?sequence=6&isAllowed=y. [Diakses 17 Juli 2021]

https://www.jabarprov.go.id/index.php/news/41515/Pemkab_Garut_Terapkan_Merit_Sistem_Bagi_Para_Lurah_. [Diakses 17 Juli 2021]

https://mediacenter.garutkab.go.id/site/read/rudy-gunawan-kembali-lantik-33-pejabat-administrasi-di-lingkungan-pemerintahan-k. [Diakses 17 Juli 2021]

https://jabarprov.go.id/index.php/news/41802/2021/03/30/Pemkab-Garut-Gelar-Sosialisasi-dan-Bimtek-Terkait-Penyelenggaraan-Reformasi-dan-Birokrasi-di-Kabupaten-Garut. [Diakses 17 Juli 2021]

1 komentar:

Markidol Oke mengatakan...

terima kasih ka infonya garut memang swiss van Java
mampir disini ya ka sketsa domba garut