PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Aparatur
Sipil Negara (ASN) merupakan aktor utama penggerak birokrasi pemerintah dalam
menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. Untuk
menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, netral dan berkinerja tinggi, Pemerintah
telah menetapkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
untuk menggantikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 dan Undang-Undang No.43 Tahun
1999.
Undang-Undang
No. 5 Tahun 2014 tersebut disusun sebagai bagian dari program reformasi
birokrasi, yang merupakan upaya untuk mentransformasi birokrasi Pemerintah Indonesia,
dari rule-based bureaucracy menuju ke
dynamic governance. Sejalan dengan
itu maka manajemen Aparatur Sipil Negara juga harus berubah dari administrasi
kepegawaian, menuju ke pembangunan Human
Capital.
Perubahan
Undang-Undangan Pemerintahan daerah. Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang
seluas-luasnya. Pelaksanaan otonomi daerah harus didikung oleh sumber daya manusia
yang professional, mempunyai kemampuan dan keterampilan yang hadal. Pegawai
adalah aset utama suatu instansi yang menjadi perencana dan pelaku aktif dari
setiap aktivitas organisasi.
Untuk
mendapatkan pegawai yang cakap dan terampil dalam melaksanakan tugasnya
tentunya diperlukan berbagai upaya pengembangan, salah satu metode pembinaan
karier tersebut adalah merit system.
Penerapan
sistem merit dalam manajemen ASN merupakan amanat utama dalam Undang-Undang No.
5 Tahun 2014. Dengan menerapkan sistem merit maka pengangkatan pegawai, mutasi,
promosi, penggajian, penghargaan dan pengembangan karier pegawai didasarkan
pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai. Sistem tersebut tidak hanya menimbulkan
rasa keadilan di kalangan pegawai, juga dapat mendorong peningkatan kompetensi
dan kinerja. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 membawa perubahan mendasar dalam
manajemen ASN.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian di atas maka rumusan masalah yang yang dikaji dalam paper ini adalah:
1.
Bagaimana mekanisme pengisian Jabatan
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut?
2.
Bagaimana peran dan eksistensi Kepala
Daerah dalam penerapan sistem pola karier untuk pengisian Jabatan Aparatur
Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut?
C.
Tujuan
Pembahasan
Tujuan dari penyusunan paper ini
adalah untuk mengetahui:
1.
Mekanisme pengisian jabatan aparatur
sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut
2.
Peran dan eksistensi kepala daerah
dalam penerapan sistem pola karier untuk pengisian jabatan aparatur sipil
negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut
KAJIAN
TEORI
Sebuah
negara membutuhkan pemerintahan yang efektif dan kompeten untuk meningkatkan
perekonomiannya. Namun untuk memiliki pemerintahan yang efektif, bebas dari
korupsi dan nepotisme, maka diperlukan aparatur negara yang efektif pula.
Adanya UU ASN membuat permasalahan ini lebih teratur.
Salah
satu hal yang penting dalam menciptakan pemerintahan yang efektif adalah
memilih apartur berdasarkan sistem merit. Kata merit berasal dari bahasa
Inggris yang memiliki arti jasa, manfaat dan prestasi atau dapat diartikan juga
hal-hal yang patut dihargai. Sedangkan sistem dapat diartikan sebagai gabungan
dari beberapa faktor yang terkait satu sama lain, jika salah satu faktor berubah
akan mempengaruhi perubahan pada faktor terkait lainnya. Sehingga secara
sederhana konsep dari merit sistem ini merupakan sistem pembayaran yang
mengkaitkan imbalan dengan prestasi kerja karyawan.
Sistem
merit adalah kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan
kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Adil dan wajar
berarti tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal
usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
Beberapa
hal-hal lain yang perlu juga diperhatikan dalam mencapai keefektifan penerapan
sistem merit, di antaranya adalah pertama,
menetapkan pagu atau target prestasi kerja; kedua,
mengembangkan sistem penilaian karya pegawai yang berfokus pada kekhasan
jabatan,berorientasi pada hasil kerja serta penilaian oleh lebih dari satu
penilaian atau multi raters; ketiga,
memberikan pelatihan penilaian prestasi kerja kepada parapimpinan unit kerja
serta pegawai umumnya terampil menilai prestasi kerja pegawai
serta menguasai seni penyampaian umpan balik tentang kondisi nyata prestasi
kerja yang berhasil dicapai sehingga pada masa mendatang memungkinkan untuk dicapainya
prestasi kerja pegawai yang lebih baik. Keempat,
membakukan pemberian penghargaan berdasarkan prestasi kerja yang berhasil
dicapai oleh setiap pegawai. Kelima,
menggunakan skala kenaikan penghasilan yang besar dan bernilai signifikan.
Oleh
karena itu merit system menekankan
penempatan seorang pejabat dengan memperhatikan lima aspek berikut: pendidikan
dan latihan, masa kerja, pengalaman, keterampilan dan etika yang merupakan hal
yang dipersyaratkan sebagai suatu penilaian yang objektif di dalam menentukan
seseorang yang menempati suatu jabatan tertentu pada suatu organisasi
pemerintahan dan atau posisi jabatan lainnya. Adapun penjelasan dari kelima aspek
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Pendidikan dan Latihan, adalah
upaya untuk mengembangkan sumber daya manusia, terutama pengembangan aspek
kemampuan intelektual dan kemampuan manusia.
2.
Pengalaman, merupakan suatu proses
pembelajaran dan penambahan perkembangan potensi bertingkah laku dari
pendidikan formal maupun nonformal atau bisa diartikan sebagai suatu proses
yang membawa seseorang kepada pola tingkah laku yang lebih tinggi.
3.
Keterampilan, merupakan suatu kemampuan
di dalam menggunakan akal, fikiran, ide serta kreatifitas dalam mengerjakan,
mengubah atau juga membuat sesuatu itu menjadi lebih bermakna sehingga dari hal
tersebut menghasilkan sebuah nilai dari hasil pekerjaan tersebut.
4.
Etika, adalah suatu norma atau aturan
yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang
terkait dengan sifat baik dan buruk. Etika yang baik menyebabkan orang percaya
kepada itikad baik yang melandasi perilaku profesional dan sosial orang lain.
5.
Masa Kerja, merupakan masa kerja atau
sama dengan senioritas, akan tetapi pengalaman kerja atau masa kerja mengandung
pengertian unsur lamanya kerja atau lamanya orang menekuni suatu bidang, dengan
pengalaman kerja yang tinggi diharapakan dapat meningkatkan kinerja pegawai.
PEMBAHASAN
Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) terus melakukan pendampingan dalam penerapan sistem merit di
berbagai instansi pemerintah. KASN memverifikasi penilaian sistem merit di
lingkungan Kabupaten Garut. Verifikasi ini bertujuan menyelaraskan segala aspek
penilaian sistem merit, baik dari yang telah dilaporkan secara mandiri oleh
Kabupaten Garut, maupun dari KASN.
“Kami berharap
Kabupaten Garut bisa terus meningkatkan penerapan sistem merit. Dengan komitmen
ini, kami siap memberikan dukungan dan pendampingan sampai akhirnya Kabupaten
Garut bisa masuk kategori baik,” ujar Mustari mantan komisioner yang juga
merupakan Kepala ANRI periode 2013-2019 itu.
Kepala BKPSDM Kabupaten
Garut, Didit F. Putradi, menyampaikan bahwa sistem merit pada dasarnya
merupakan kebutuhan suatu pemerintahan dalam mengelola SDM aparatur. Masih
perlu berbagai upaya perbaikan serta arahan dari KASN untuk memaksimalkan
penerapan sistem merit.
Selanjutnya, Bupati
Garut Rudy berpesan kepada jajarannya untuk menerapkan merit sistem, sebuah
sistem yang berkaitan dengan proses seleksi promosi kerja yang berdasarkan
kompetensi dan kinerja yang telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara. Rudy juga menjelaskan bahwa sekarang untuk Jabatan Tinggi Pratama bisa dimutasi
dalam 1 tahun yang sebelumnya 2 Tahun, tapi ia akan mencoba menerapkan
kebijakan 6 bulan setelah di lakukan evaluasi kinerja. Ia juga berpesan jika
ada camat yang tidak melakukan evaluasi, camat tersebut akan diganti. Selain
itu, ia juga berharap kepada para pejabat yang sudah dilantik untuk bisa
bekerja dengan sungguh-sungguh sebagaimana dalam sumpah yang telah dibacakan.
Bupati menuturkan bahwa merit sistem di Kabupaten Garut masih sangat rendah.
1.
Kendala
dalam Penempatan Pegawai di Pemerintah Kabupaten Garut
Secara
garis besar dapat dilihat bahwa kendala yang dihadapi dalam penempatan pegawai antara lain:
1) Lemahnya
aturan hukum dan penerapannya, hal ini dapa ditinjau dari bagaimana perekrutan
pegawai yang terkadang dalam beberapa tahun ke belakang mengalami pengunduran
waktu pelaksanaan. Alasan yang muncul adalah masih belum adanya undang-undang
atau payung hukum sebagai pedoman pelaksanaannya. Padahal disisi lain
pemerintah pusat sudah menetapkan aturan dasarnya jauh-jauh hari sebelumnya.
2) Prinsip
transparansi menghendaki agar keputusan atau kebijakan yang diambil harus
bersikap terbuka, tercermin dari masih belum transparannya perekrutan pegawai
dibeberapa instansi kedinasan di bawah naungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Garut. Terbukti dengan adanya rekrutmen pegawai diluar alokasi BKD.
3) Lemahnya
sistem rekruitmen dan seleksi, hal ini dimungkinkan terjadi jika praktek kolusi
dan nepotisme masih terjadi dikalangan pejabat pemerintahan daerah. Hal ini
juga berimbas pada jalannya mutasi dan promosi.
2.
Model
Penempatan Pegawai berdasarkan Merit
System pada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut
Dasar
yang melandasi sistem merit adalah keharusan suatu posisi ditempati oleh orang
yang kompeten pada bidangnya. Dilandasi dengan berbagai keadaan di atas maka
penempatan pegawai yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut harus
berpedoman kepada:
1) Adanya
mutasi dan promosi, yang dilandasi oleh nilai ANEKA dilihat dari penilaian dan
evaluasi yang dilakukan.
2) Penempatan
dan perekrutan pegawai berdasarkan pemetaan kebutuhan pegawai di tiap-tiap
daerah
3) Memegang
teguh prinsip The Right Man On The Job
Reformasi birokrasi
merupakan upaya pemerintah sebagai government
dan melakukan pembaruan serta perubahan dasar terhadap sistem penyelenggaraan
pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan ketatalaksanaan dan
SDM aparatur.
Indeks Birokrasi dan
Reformasi di Kabupaten Garut memiliki peningkatan sebesar 2,49 dari tahun 2018
ke tahun 2019. Meskipun begitu Kabupaten Garut masih terdapat dalam kategori B.
Meskipun terdapat peningkatan dari tahun 2018 62,73 poin menjadi 65,22 poin
pada tahun 2019 atau meningkat sebesar 2,49 poin, namun kita masih dalam
kategori B. Ini bisa ditingkatkan masih cukup jauh dari ideal.
Dengan adanya
penyelenggaraaan Birokrasi dan Reformasi di Kabupaten Garut, Bupati mengajak
para ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk
melakukan perubahan dalam pola kerja sebagai pelayan publik bagi masyarakat.
Kepala Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Budi Dermawan mengatakan tujuan
dari kegiatan ini adalah untuk mendorong pemerintahan yang aktif dan efisien.
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan di atas, penyusun mangambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pemerintah
Kabupaten Garut terus melakukan upaya perbaikan dalam mekanisme rekrutmen dan
penempatan pegawai dengan menggunakan Merit
System dengan mengedepankan 5 aspek dalam penerapan Merit System yaitu pendidikan
dan pelatihan, masa kerja, pengalaman, keterampilan dan etika.
2.
Masih banyaknya kendala dalam rekrutmen
dan penempatan pegawai, yaitu lemahnya aturan hukum dan
penerapannya, prinsip transparansi menghendaki agar keputusan atau
kebijakan dan lemahnya sistem rekruitmen dan seleksi.
3.
Penguatan rekrutmen dan penempatan
pegawai sebagai peran Pemerintah Kabupaten Garut dengan menggunakan
tahapan-tahapan yang berlandaskan prosedur Panselnas yang digunakan untuk
mengisi kekosongan formasi atau model promosi dan mutasi dengan cara:
mengadakan rekrutmen sesuai pemetaaan kebutuhan pegawai dan mendata pegawai
atau pelamar yang berkompetensi baik.
4.
Pemerintah Kabupaten Garut telah memulai
seleksi peneriman pegawai menggunakan sistem CAT dan seleksi terbuka.
Menindaklanjuti
kesimpulan di atas, maka saran yang dapat penyusun berikan sebagai berikut:
1.
Pemerintah Kabupaten Garut untuk konsisten dan meningkat dalam melaksanakan
prisip-prinsip merit sistem yaitu pendidikan dan pelatihan, keterampilan,
pengalaman, masa kerja dan etika dalam kebijakan penempatan PNS.
2.
Perlu memperhatikan regulasi
Undang-Undang yang mengatur tentang sistem kepegawaian dan pola pengembangan
karir PNS.
3.
Menindak tegas praktek-praktek kolusi
yang masih menjadi momok menakutkan dalam perekrutan, penempatan hingga proses
promosi dan mutasi, sehingga dapat memberikan efek jera apabila ada pihak-pihak
yang ingin mencoba melakukan kecurangan.
4.
Menyempurnakan rekrutmen pegawai
menggunakan sistem CAT dan seleksi terbuka agar lebih transparan dalam sistem
penilaian pengetahuan maupun sistem wawancara.
DAFTAR
RUJUKAN
Dian Paramita. 2015. Sistem Merit. Tersedia
di http://www.dianparamita.com/blog/sistem-merit. [Diakses pada 17 Juli 2021]
Humas KASN. 2021. Terus
Berlanjut, KASN Verifikasi Penilaian Sistem Merit di Kabupaten Garut. Tersedia
di https://www.kasn.go.id/details/item/770-terus-berlanjut-kasn-verifikasi-penilaian-sistem-merit-di-kabupaten-garut.
[Diakses 17 Juli 2021]
Jurnal Ilmiah Dadang Supriatna. 2020. Analisis
Penempatan Pegawai Berdasarkan Merit System Pada Badan Kepegawaian Pendidikan
Dan Pelatihan Di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. Institut Pemerintahan
Dalam Negeri, Indonesia.
Kementerian, Lembaga Pemerintah Non
Kementerian Pemerintah Provinsi. 2018. Pemetaan Penerapan Sistem Merit dalam
Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Komisi Aparatur Sipil Negara.
http://digilib.uinsgd.ac.id/18594/4/4_BAB%20I.pdf.
[Diakses 17 Juli 2021]
http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/19953/E.%20BAB%201.pdf?sequence=6&isAllowed=y.
[Diakses 17 Juli 2021]
https://www.jabarprov.go.id/index.php/news/41515/Pemkab_Garut_Terapkan_Merit_Sistem_Bagi_Para_Lurah_.
[Diakses 17 Juli 2021]
https://mediacenter.garutkab.go.id/site/read/rudy-gunawan-kembali-lantik-33-pejabat-administrasi-di-lingkungan-pemerintahan-k.
[Diakses 17 Juli 2021]
https://jabarprov.go.id/index.php/news/41802/2021/03/30/Pemkab-Garut-Gelar-Sosialisasi-dan-Bimtek-Terkait-Penyelenggaraan-Reformasi-dan-Birokrasi-di-Kabupaten-Garut.
[Diakses 17 Juli 2021]