Asik

Jumat, 23 Oktober 2020

Contoh Draf Sidang Musyawarah Besar OSIS atau Ekstrakurikuler

 Musyawarah Besar (Mubes) adalah suatu agenda kegiatan besar yang dilaksanakan dalam suatu organisasi baik intra atau ekstra sekolah untuk mengakhiri  atau mengawali suatu periode jabatan tertentu. Sudah barang tentu kegiatan tersebut memlukan agnda acara dan susunan draf persidangan yang tersusun secara terperinci dengan baik. 

Bahkan di tingkat tatanan negara pun sidang ini sudah sangat sering dilakukan oleh DPR atau pun MPR, bahkan dilakukan hingga memakan waktu yang sangat lama. berikut penulis berikan salah satu contoh Draf Musyawarah Besar. Semoga bermanfaat dan digunakan dalam kebaikan amiin .


RANCANGAN AGENDA MUSYAWARAH BESAR (MUBES)

ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)

SMAN ................ TAHUN ....

1.  Sidang Pleno I

1.1.   Pembahasan dan Pengesahan Agenda Acara Persidangan

1.2.   Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib Persidangan

2.  Sidang Pleno II

2.1.   Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Mandataris MUBES OSIS Periode ................

2.2.   Tanya Jawab Peserta dengan Pengurus OSIS mengenai LPJ

2.3.   Pandangan Umum Peserta mengenai LPJ

2.4.   Pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban

3.  Sidang Pleno III

3.1.   Pembahasan Mekanisme Pemilihan Ketua MPK periode ................

3.2.   Pemilihan dan Pengesahan Ketua MPK

4.  Sidang Pleno IV

4.1.   Pembahasan dan Pengesahan AD/ART OSIS

5.  Sidang Pleno V

5.1.   Pengesahan Ketua OSIS periode ................

5.2.   Serah Terima Jabatan Mantan Ketua OSIS ke Ketua OSIS Baru

5.3.   Penutup

1.  Sambutan Ketua OSIS yang Terpilih

 

RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR (MUBES)

OSIS SMA NEGERI ................

Pasal 1

Nama

Musyawarah Besar ini bernama Musyawarah Besar (MUBES) OSIS SMAN ................

Pasal 2

Landasan

1.  Landasan Idiil                      : Pancasila

2.  Landasan Konstitusional     : UUD 1945

3.  Landasan Operasional        : AD/ART OSIS SMAN ................

Pasal 3

Tujuan

1.  Musyawarah Besar (MUBES) ini bertujuan untuk meninjau dan menetapkan rancangan AD/ART OSIS SMAN ................

2.  Musyawarah Besar (MUBES) ini bertujuan untuk meminta Laporan Pertanggung Jawaban Ketua OSIS SMAN ................ periode ................

3.  Musyawarah Besar (MUBES) ini bertujuan mengesahkan Ketua OSIS SMAN ................ periode ................

4.  Pengangkatan Ketua MPK

Pasal 4

Tema

Dengan MUBES ini kita kembangkan kader-kader pemimpin yang cerdas dan cepat tanggap

Pasal 5

Peserta

Peserta terdiri dari :

1.  Fraksi

Utusan dari tiap kelas yang terdaftar sebagai anggota OSIS SMAN ................. Dan selanjutnya disebut fraksi perwakilan kelas, fraksi pengurus, dan fraksi ekskul

2.  Peninjau, terdiri dari:

2.1.   Kepala Sekolah dan guru-guru pembina kesiswaan

2.2.   Tamu undangan yang diundang oleh panitia MUBES OSIS SMAN ................

Pasal 6

Hak dan Kewajiban Peserta Sidang

1.  Tiap anggota fraksi memiliki hak bicara dan hak suara

2.  Peninjau hanya memiliki hak bicara

3.  Memakai seragam Lengkap

4.  Mengikuti seluruh agenda persidangan

5.  Meminta izin kepada pimpinan sidang pada saat akan berbicara

6.  Meminta izi kepada pimpinan sidang ketika akan meninggalkan tempat persidangan

Pasal 7

Sanksi

Apabila peserta sidang tidak mentaati tata tertib maka pimpinan sidang berhak untuk memberikan sanksi secara bertahap berupa :

1.  Peringatan lisan

2.  Dikeluarkan dari tempat persidangan untuk sementara

3.  Mencabut hak sebagai peserta

Pasal 8

Bentuk Persidangan

Bentuk persidangan dalam MUBES OSIS SMAN ................ adalah Sidang Pleno

 

 

Pasal 9

Pimpinan Sidang

Pimpinan sidang adalah Ketua Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dan pimpinan yang diajukan untuk jadi pimpinan sidang

Pasal 10

Hak Peserta Sidang

1.  Semua anggota fraksi mempunyai hak suara dan hak bicara

2.  Peninjau hanya mempunyai hak bicara apabila diminta fraksi melalui pimpinan sidang

3.  Hak suara tidak dapat didelegasikan

Pasal 11

Pengambilan Keputusan

1.  Pengambilan keputusam berdasarkan musyawarah untuk mufakat

2.  Apabila ayat 1 tidak tercapai maka sidang diskors untuk lobying antara pimpinan sidang dan pimpinan fraksi

3.  Apabila ayat 2 tidak tercapai maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak atau voting

Pasal 12

Kourum

1.  MUBES OSIS SMAN ................ dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh peserta sidang

2.  Apabila ayat 1 belum terpenuhi maka sidang diskors selama waktu yang ditentukan

3.  Apabila ayat 2 belum terpenuhi juga maka sidang sah untuk dilanjutkan atas persetujuan peserta sidang

Pasal 13

Lain-lain

1.  Pengurus OSIS menghadiri MUBES

2.  Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian

3.  Peserta sidang yang terlambat diberi sanksi

4.  Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan oleh pimpinan sidang sampai selesai

 

RANCANGAN MEKANISME PEMILIHAN KETUA MPK

 SMAN ................ PERIODE ................

Pasal 1

Pengajuan Bakal Calon

Setiap fraksi berhak mengajukan bakal calon Ketua MPK SMAN ................ periode ................ maksimal 2 orang

Pasal 2

Kriteria Calon Ketua Majelis Perwakilan Kelas (MPK)

SMAN ................ periode ................

1.  Bertakwa kepada Allah SWT

2.  Sehat jasmani dan rohani

3.  Telah mengikuti LDKS

4.  Bersedia menjadi ketua MPK SMA ................

5.  Calon ketua MPK bukan pengurus inti Organisasi Lain

6.  Tidak dalam proses BP

Pasal 3

Penetapan Balon Menjadi Calon

1.  Setelah semua pengajuan bakal calon tiap-tiap fraksi terkumpul, pimpinan sidang membacakan seluruh bakal calon kepada Peserta Sidang

2.  Pimpinan Sidang memanggil bakal calon satu persatu, kemudian pimpinan sidang bertanya tentang kriteria yang harus dipenuhi oleh bakal calon sebagai mana tercantum pada pasal 2

3.  Bakal calon yang tidak memenuhi kriteria dinyatakan gugur

4.  Bakal calon yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai calon ketua MPK periode ................

5.  Calon ketua MPK wajib memperkenalkan diri dan memberikan visi dan misinya sebagai ketua OSIS sesuai tugas dan wewenangnya

6.  Tanya jawab fraksi kepada calon ketua MPK

Pasal 4

Pemilihan Ketua MPK SMAN ................ periode ................

1.  Apabila calon ketua MPK hanya terdiri dari satu orang, pemilihan ketua MPK bisa berlangsung secara aklamasi apabila setiap fraksi menyetujuinya

2.  Pemilihan dilakukan melalui Musyawarah Mufakat seluruh peserta sidang

3.  Apabila ayat 2 tidak tercapai maka akan diadakan lobying antar fraksi

4.  Apabila ayat 3 juga belum menemukan titik terang maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara

5.  Perhitungan dilakukan oleh Pimpinan Sidang disertai 2 orang saksi

6.  Pimpinan Sidang dengan bantuan panitia pelaksana mencatat perolehan suara

7.  Ketua MPK terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak

8.  Ketua MPK SMAN 21 GAUT periode ................ dinyatakan sah oleh peserta sidang melalui pimpinan sidang

 

Pasal 5

Hak Suara

1.  Hak suara pemilihan ketua MPK hanya dimiliki oleh setiap anggota fraksi

2.  Hak suara pemilihan Ketua MPK tidak dapat didelegasikan

Pasal 6

Aturan Tambahan

1.  Apabila Pimpinan sidang terpilih untuk dicalonkan, maka palu sidang diserahkan kepada pimpinan sidang lainnya

2.  Hal-hal yang belum tercantum dalam Mekanisme Pemilihan Ketua MPK SMAN ................ periode ................ akan diatur kemudian

3.  Mekanisme ini berlaku setelah ditetapkan

 

 


ANGGARAN DASAR OSIS

SMA NEGERI ................

Pembukaan

                OSIS adalah wadah organisasi siswa tertinggi di sekolah. Oleh karenaitu, secara otomatis setiap siswa menjadi anggota OSIS dari sekolah yang bersangkutan dan keanggotaannya secara otomatis akan berakhir dengan keluarnya siswa dari sekolah yang bersangkutan.

                Pengelolaan OSIS merupakan suatu kegiatan mulai dari proses merencanakan, mengatur, atau mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan mengembangkan sesuatu dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

                Pengelolaan OSIS dilaksanakan dengan baik apabila siklus atau proses kegiatan manajemen tersebut dilaksanakan secara efektif, berkesinambungan dan pengembangannya sesuai dengan tujuan.

                Sehubungan dengan hal tersebut pengelolaan OSIS di sekolah diharapkan selalu berpedoman kepada pola-pola pengorganisasian dan langkah-langkah yang telah digariskan. Setiap Sekolah Lanjutan Tingkat Atas yang berada di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional diwajibkan untuk membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

                OSIS yang dibentuk adalah wadah organisasi siswa di sekolah. OSIS tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah yang lain dan tidak menjadi bagian dari organisasi lain yang ada di luar sekolah.

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama OSIS (Organisasi Intra Sekolah) SMA NEGERI .................

Pasal 2

Waktu

OSIS SMA NEGERI ................ dibentuk pada tanggal 3 Agustus 2002.

Pasal 3

Kedudukan

OSIS SMA NEGERI ................ berkedudukan di SMA NEGERI ................ Provinsi Jawa Barat. Dengan alamat Jalan Panorama Cibungur, Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong Kabupaten Garut Kode Pos 44167

BAB II

ASAS, JATI DIRI, SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4

Asas OSIS adalah Pancasila

Pasal 5

Jati Diri

OSIS SMA NEGERI ................ merupakan lembaga intra sekolah yang mempunyai Visi dan Misi menumbuhkembangkan kreativitas dan kredibilitas siswa demi terwujudnya kualitas siswa yang loyal, amanah, dan berdedikasi tinggi yang akan mampu membawa nama baik sekolah SMA NEGERI ................ dan menunjang keberhasilan dari tujuan pendidikan nasional.

Pasal 6

Sifat

1.  Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang pokok di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi

2.  Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa di sekolah yang bersangkutan

Pasal 7

Maksud

Maksud dari OSIS ini adalah sebagai wadah segala aspirasi, pendapat dan penyalur keinginan serta masalah dan juga menjadi wadah pengembangan wawasan siswa mengenai hakikat berorganisasi para siswa SMA NEGERI ................ serta menjembatani hubungan siswa dengan sekolah yang bersangkutan dan membantu kesuksesan proses belajar mengajar di sekolah

 

Pasal 8

Tujuan

1.  Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

2.  Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan

3.  Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani

4.  Memantapkan kepribadian, kemandirian dan berbudi pekerti luhur

5.  Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan

BAB III

BENTUK ORGANISASI

Pasal 9

Pengertian

OSIS adalah lembaga intra sekolah non politis dan non profit sebagai wadah untuk mengakomodasi aspirasi, harapan dan kebutuhan siswa yang dibentuk berdasarkan musyawarah para anggota OSIS di SMA NEGERI ................ secara demokratis, yang terdiri dari siswa-siswi SMA NEGERI ................

Pasal 10

Bentuk Organisasi

1.  OSIS SMA NEGERI ................ dipimpin oleh seorang ketua OSIS yang dipilih langsung dalam KPU dan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh sejumlah pengurus

2.  Kepengurusan OSIS bersifat kolegial dan berkewajiban menyampaikan pertanggung jawaban dalam Musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................

3.  Bentuk organisasi OSIS diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

4.  Demi kepentingan mandataris MUBES dibentuklah MPK yang beranggotakan :

*  Fraksi perwakilan kelas minimal 5 orang

*  Fraksi perwakilan ekskul 3 orang

BAB IV

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 11

Tugas Pokok

1.  OSIS mempunyai tugas pokok sebagai lembaga intra sekolah yang bekerja di bawah naungan SMA NEGERI ................ dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang amanah, demokratis dan terbuka

2.  MPK merupakan lembaga legislatif yang bertugas untuk :

*  Mengawasi Program Kerja OSIS

*  Melaksanakan MUBES OSIS

3.  Ketentuan lebih lanjut tentang tugas pokok akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 12

Fungsi

OSIS berfungsi sebagai lembaga intra sekolah yang bekerja di bawah naungan sekolah, yang bertugas sebagai wadah pengembangan bakat siswa dan membantu pihak sekolah dalam proses belajar mengajar terdiri dari siswa-siswi SMA NEGERI ................

BAB V

PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 13

Musyawarah

1.  Musyawarah Besar OSIS adalah forum tertinggi OSIS

2.  Musyawarah Besar SMA NEGERI ................ diadakan sedikitnya sekali dalam satu tahun dengan acara pokok :

*  Pertanggung jawaban OSIS selama masa baktinya, termasuk pertanggung jawaban keuangan

3.  Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak maka dapat dilaksanakan Musyawarah Besar OSIS yang disebut Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)

4.  Pimpinan Musyawarah adalah pengurus Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMA NEGERI ................

Pasal 14

Pertanggung Jawaban Pengurus

Pertanggung jawaban pengurus OSIS disampaikan dalam Musyawarah Besar Besar OSIS SMA NEGERI .................

1.  Untuk akuntabilitas OSIS, maka setiap akhir tahun pengurus OSIS menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban, termasuk di dalamnya bantuan masyarakat yang bersifat meterial dan finansial serta yang bersifat non material dan non finansial kepada anggota OSIS SMA NEGERI ................ pada forum sidang pleno tahunan

Pasal 15

Pembubaran

1.  OSIS hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................ yang khusus diadakan untuk itu

2.  Musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................ tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya ½ N + 1 dari yang hadir

3.  Musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................ untuk membicarakan usul pembubaran OSIS dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ N + 1 dari anggota OSIS SMA NEGERI ................

4.  Usul pembubaran OSIS diterima oleh Musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................

5.  Jika OSIS dibubarkan, maka penyelesaian harta benda milik OSIS ditetapkan oleh Musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................ yang mengusulkan pembubaran

BAB VI

PENJABARAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16

1.  Anggaran Dasar OSIS SMA NEGERI ................ ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA NEGERI ................

2.  Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA NEGERI ................ ditetapkan oleh Musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................ dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar OSIS SMA NEGERI ................

 

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

1.  Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................ yang dihadiri sekurang-kurangnya ½ N + 1 anggota yang hadir

2.  Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka perubahan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga bisadilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)

3.  Usul perubahan Anggaran Dasar diterima oleh Musyawarah Besar atau musyawarah Luar Biasa jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2N + 1 anggota yang hadir

BAB VIII

PENUTUP

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................ yang diselenggarakan di SMA NEGERI ................ pada tanggal    7 November 2009.

 

 


ANGGARAN RUMAH TANGGA

OSIS SMA NEGERI ................

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota OSIS adalah seluruh siswa-siswi SMA NEGERI ................

Pasal 2

Syarat Anggota

1.  Diterima pihak sekolah sebagai peserta didik di SMA NEGERI ................

2.  Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA NEGERI ................

3.  Memiliki komitmen untuk memajukan SMA NEGERI ................

4.  Memiliki kemampuan berkomunikasi dan bekerjasama dalam organisasi OSIS SMA NEGERI ................

5.  Mempunyai sikap terbuka, jujur, dan mau menghargai etika yang berlaku di lingkungan masyarakat sekolah

6.  Selalu berusaha menaati tata tertib sekolah

Pasal 3

Hak Anggota

1.  Dipilih menjadi pengurus dan memilih pengurus

2.  Menyatakan Pendapat

3.  Membela diri

Pasal 4

Sanksi Organisasi

Setiap Anggota/Pengurus dapat dikenakan sanksi organisasi jika :

1.  Tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA NEGERI ................

2.  Melanggar peraturan dan norma-norma yang berlaku di lingkungan organisasi OSIS SMA NEGERI ................

3.  Melakukan tindakan tidak terpuji dan dapat merusak citra nama baik OSIS SMA NEGERI ................

Pasal 5

Bentuk Sanksi

Sanksi diberikan oleh ketua OSIS SMA NEGERI ................ berdasarkan hasil rapat anggota OSIS SMA NEGERI ................ yang membahas tentang pemberian sanksi berupa :

1.  Peringatan lisan

2.  Peringatan tertulis maksimal 2 (dua) kali

3.  Pemberhentian sementara (skorsing)

Pasal 6

Pembelaan Diri

1.  Anggota/Pengurus mempunyai hak untuk membela diri atas sanksi yang diberikan

2.  Pembelaan dapt disampaikan :

a.  Secara tertulis, ditujukan kepada Ketua OSIS SMA NEGERI ................ untuk selanjutnya dibahas dalam rapat SMA NEGERI ................

b.  Secara lisan, pembelaan diri disampaikan dalam forum Rapat Anggota OSIS SMA NEGERI ................

Pasal 7

Pemberhentian Anggota

1.  Meninggal dunia

2.  Atas permohonan pengunduran diri sendiri

3.  Diberhentikan dengan keputusan Rapat Anggota OSIS SMA NEGERI ................

Pasal 8

Kedaulatan

Kedaulatan tertinggi OSIS SMA NEGERI ................, ada pada Musyawarah OSIS SMA NEGERI ................

BAB II

KEPENGURUSAN

Pasal 9

Pemilihan Pengurus

Pemilihan Pengurus diawali dengan pemilihan calon ketua dan calon wakil ketua OSIS yang didaftarkan oleh fraksi kelas, fraksi ekskul, dan independen.

Pasal 10

Penetapan Calon Ketua

1.  Calon Ketua sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang diusulkan oleh fraksi kelas, fraksi ekskul, dan independen.

2.  Kriteria Calon Ketua OSIS SMA NEGERI ................ minimal :

a.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b.  Sehat jasmani dan rohani

c.  Telah mengikuti MOS

d.  Telah mengikuti LDKS

e.  Siap menjalankan GBPK OSIS SMA NEGERI ................

f.   Tidak dalam proses BP

g.  Bersedia menjadi Ketua OSIS SMA NEGERI ................

h.  Calon Ketua OSIS bukan pengurus inti dalam organisasi lain

i.   Ikut dan aktif dalam organisasi ekskul (mengikuti salah satu)

Pasal 11

Penetapan Ketua

Tata cara penetapan Ketua sebagai berikut :

1.  Calon Ketua yang telah memenuhi syarat (kriteria) diajukan pada KPU SMA NEGERI ................

2.  Calon Ketua yang telah mendapat suara terbanyak disahkan menjadi Ketua OSIS SMA NEGERI ................

3.  Ketua terpilih selanjutnya membentuk kepengurusan lengkap sesuai dengan AD/ART serta kebutuhan selambat-lambatnya 7 (tujuh) dari dari pelaksanaan Musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................

4.  Ketua terpilih dalam penyusunan kepengurusannya dapat saran dan pendapat dari peserta musyawarah dan Kepala Sekolah SMA NEGERI ................

Pasal 12

Tugas san Fungsi Pengurus

1.  Merencanakan dan menyusun program kerja tahunan berdasarkan Garis-garis Anggota Program Kerja OSIS SMA NEGERI ................

2.  Melaksanakan Program Kerja Tahunan

3.  Menyusun anggaran biaya penerimaan dan pengeluaran Program Kegiatan

4.  Menyusun laporan pertanggung jawaban kegiatan pada akhir masa periode kepengurusan kepada Musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................

5.  Menyelenggarakan rapat-rapat dewan sesuai program yang ditetapkan

Pasal 13

Syarat Pengurus

1.  Bersedia diangkat pengurus dan sanggup melaksanakan tugas serta kewajiban sebagai pengurus

2.  Tidak sedang dalam proses Bimbingan Penyuluhan (BP)

Pasal 14

Struktur Organisasi Pengurus

Struktur Kepengurusan OSIS SMA NEGERI ................, terdiri atas :

1.  Ketua

2.  Wakil Ketua

3.  Sekretaris

4.  Bendahara

5.  Departemen Bidang

1) Departemen Keagamaan

2) Departemen Sosial

3) Departemen Kenegaraan

4) Departemen Pendidikan

5) Departemen Politik, Hukum dan Keamanan

6) Departemen Kesehatan

7) Departemen Kebudayaan

8) Departemen Komunikasi dan Informasi

 

Pasal 15

Masa Kerja Pengurus

Kepengurusan OSIS SMA NEGERI ................ mempunyai masa kerja selama 1 (satu) periode atau 1 (satu) tahun

BAB III

SIDANG DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 17

Musyawarah

1.  Kekuasaan tertinggi OSIS SMA NEGERI ................ ada pada Musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................

a.  Peserta musyawarah yaitu terdiri anggota OSIS SMA NEGERI ................

b.  Peninjau yaitu terdiri dari kepala sekolah dan guru SMA NEGERI ................

c.  Undagan, yaitu yang diundang hanya untuk kepentingan pembukaan dan penutupan acara musyawarah

2.  Hak suara dan hak bicara

a.  Hak suara dan hak bicara dimiliki oleh peserta musyawarah

b.  Hak bicara dimiliki oleh peninjau

 

Pasal 18

Rapat Pengurus

1.  Rapat Pegurus Harian, yaitu dihadiri unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara

2.  Rapat Pleno, yaitu dihadiri oleh semua pengurus

3.  Rapat Pengurus Lintas Bidang, yaitu rapat yang dihadiri oleh pengurus harian dan satu atau 2 bidang terkait

4.  Rapat Pengurus Bidang, yaitu rapat yang dihadiri hanya pengurus bidang

5.  Rapat Antar Lembaga, yaitu rapat yang dihadiri oleh unsur pimpinan OSIS SMA NEGERI ................ dengan lembaga lain antar/inter lingkungan SMA NEGERI ................

6.  Rapat Konsultasi antara Pengurus OSIS SMA NEGERI ................ dengan Kepala Sekolah

7.  Rapat Koordinasi program kerja OSIS dihadiri oleh panitia program kerja OSIS, pengurus OSIS dan MPK

BAB IV

KEUANGAN

Pasal 19

1.  Setiap tahun pengurus OSIS SMA NEGERI ................ menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja

2.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Dewan didasarkan pada prinsip kemandirian dalam rangka pelaksanaan program Umum

3.  Untuk membiayai kegiatan OSIS SMA NEGERI ................ dalam upaya peningkatan mutu SMA NEGERI ................ diupayakan pendapatan dari dana :

a.  Partisipasi orang tua/masyarakat

b.  Kerjasama dengan alumni dan lembaga-lembaga lain

c.  Dana hibah/bantuan yang tidak mengikat

d.  Usaha produktif

e.  Iuran anggota OSIS SMA NEGERI ................

Pasal 20

Verifikasi Pertanggung Jawaban Keuangan

Pada akhir masa jabatan Pengurus OSIS SMA NEGERI ................ membuat Laporan Pertanggung Jawaban dan disampaikan kepada Musyawarah Besar OSIS SMA NEGERI ................

BAB V

PENUTUP

HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam peraturan organisasi yang dibuat dan ditetapkan oleh OSIS SMA NEGERI ................

 

 


PROGRAM KERJA OSIS SMA NEGERI ................

MASA BAKTI ................

1. Departemen Keagamaan

1.1.   Mengadakan Pesantren Ramadhan

1.2.   Mengkoordinir Sholat Dzuhur dan Shalat Jumat di sekolah

2. Departemen Sosial

2.1.   Mengkoordinir pelaksanaan K 7

2.2.   Mengkoordinir

3. Departemen Kenegaraan

3.1.   Memperingati hari besar nasional

3.2.   Mengkoordinir upacara bendera tiap hari Senin

4. Departemen Pendidikan

4.1.   Mengkoordinir Jambore Pramuka dan lomba-lomba bidang kepramukaan

4.2.   Penggunaan bahasa sehari-hari

4.3.   Mengkoordinir perpustakaan siswa

5. Departemen Komunikasi dan Informasi

5.1.   Pembentukan tim redaksi mading

5.2.   Usaha produktif

5.3.   Wisata budaya

6. Departemen Politik, Hukum dan Keamanan

6.1.   Mengkoordinir Masa Orientasi Siswa (MOS)

6.2.   Mengadakan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS)

7. Departemen Kesehatan

7.1.   Kegiatan Pekan Olahraga Antar Kelas (PORAK)

7.2.   Mengadakan kegiatan persahabatan antar sekolah dan studi banding

8. Departemen Kebudayaan

8.1.   Mengadakan Gebyar OSIS se-Kecamatan

 

 

RANCANGAN MEKANISME PEMILIHAN KETUA OSIS

SMA NEGERI ................ PERIODE ................

Pasal 1

Pengajuan Bakal Calon

1.  Pengajuan calon ketua OSIS dilakukan oleh setiap fraksi kelas, ekskul, dan independen kepada KPU

2.  KPU OSIS terdiri dari MPK dan mantan pengurus

3.  Balon ketua dan wakil ketua OSIS didukung sekurang-kurangnya 4% dari anggota OSIS

Pasal 2

Kriteria Calon Ketua OSIS SMA NEGERI ................

Periode ................

1.  Bertaqwa kepada Allah SWT

2.  Sehat jasmani dan rohani

3.  Telah mengikuti MOS

4.  Telah mengikuti LDKS

5.  Siap menjalankan GBPK OSIS SMA NEGERI ................

6.  Tidak dalam proses BP

7.  Bersedia menjadi ketua OSIS SMA NEGERI ................

8.  Calon ketua OSIS bukan pengurus inti dalam organisasi lain

9.  Ikut dan aktif dalam organisasi ektrakurikuler (mengikuti salah satu)

Pasal 3

Penetapan Bakal Calon Menjadi calon

1.  Pemilihan dilakukan melalui Pemilu yang diikuti seluruh anggota OSIS

2.  Pelaksanaa Pemilu dilakukan oleh KPPS

3.  Perhitungsn suara dilakukan oleh KPPS yang dihadiri oleh dua saksi

4.  KPPS dan Panwaslu mencatat perolehan suara

5.  Panwaslu yang terdiri dari ketua ekskul dan independen yang dipilih oleh KPU

6.  Saksi dan Panwaslu harus menghadiri Pemilu dari awal sampai akhir

Pasal 4

Pemilihan Ketua OSIS SMAN ................ periode ................

1.  Apabila calon ketua OSIS hanya terdiri dari satu orang, pemilihan ketua OSIS bisa berlangsung secara aklamasi apabila setiap fraksi menyetujuinya

2.  Pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat seluruh peserta

3.  Apabila ayat 2 tidak tercapai maka akan diadakan lobying antar fraksi

4.  Apabila ayat 3 juga belum menemukan titik terang maka pengambila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara

5.  Perhitungan dilakukan oleh pimpinan sidang disertai 2 orang saksi

6.  Pimpinan sidang dengan bantuan panitia pelaksana mencatat perolehan suara

7.  Ketua OSIS terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak

8.  Ketua OSIS SMA NEGERI ................ periode ................ dinyatakan sah oleh peserta sidang melalui pimpinan sidang

Pasal 5

Hak Suara

1.  Hak suara pemilih ketua OSIS dan wakil ketua OSIS SMA NEGERI ................ hanya dimiliki oleh seluruh anggota OSIS

2.  Hak suara pemilih ketua dan wakil ketua tidak dapat didelegasikan

Pasal 6

Aturan Tambahan

1.  Hal-hal yang belum tercantum dalam mekanisme pemilihan ketua OSIS SMA NEGERI ................ periode ................ akan diatur kemudian

2.  Mekanisme ini berlaku setelah ditetapkan