Asik

Senin, 21 April 2014

Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia

Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasae filsafat Negara (Philosofische Grondslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma, kaidah baik moral dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hokum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di atur dalam suatu system peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanaka berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lemaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan social dan lainya di atur dalam suatu Undang-Undang Dasar negara.
1.    Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 bersamaan dengan pasal-pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isisnya. Alinea pertama, kedua dan ketiga memuat pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia. Alinea ke empat memuat fundamental negara, yaitu: tujuan negara, ketentuan UUD negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara Pancasila.
a.    Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertin Hukum Tertinggi
Kedudukan  Pembukaan UUD 1945 dlam kaitannya dengan tertib hokum Indonesia memiliki dua aspek yang fundamental, yaitu: pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hokum Indonesia. Kedua, memasukan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib humuk tertinggi.
Berdasarkan penjeasan isi Pembukaan UUD 1945 dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hokum positif Indonesia.
b.    Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia
Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
1)   Adanya kesatuan subyek,
2)   Adanya kesatuan asas kerokhahian,
3)   Adanya kesatuan daerah,
4)   Adanya kesatuan waktu.
Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia sejak ditetapkan telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara.
c.    Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah yang Fundamental
Pokok Kaidah yang Fundamental menurut ilu hukum ketatanegaraan memiliki beberapa unsur mutlak, antara lain dapat dirinci sebagai berikut:
1)   Dari segi terjadinya:
Ditentukan oleh Pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pembentuk negara, untu menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.
2)   Dari segi isinya:
a)    Dasar tujuan negara, (baik tujuan umum maupun tujuan khusus)
b)   Ketentuan diadakannya UUD Negara
c)    Bentuk negara
d)   Dasar filsafat negara (asas kerokhanian negara)

Tidak ada komentar: