Asik

Selasa, 20 Juli 2021

PENERAPAN SISTEM MERIT DALAM PENEMPATAN PEGAWAI DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT

 PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan aktor utama penggerak birokrasi pemerintah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. Untuk menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, netral dan berkinerja tinggi, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk menggantikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 dan Undang-Undang No.43 Tahun 1999.

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tersebut disusun sebagai bagian dari program reformasi birokrasi, yang merupakan upaya untuk mentransformasi birokrasi Pemerintah Indonesia, dari rule-based bureaucracy menuju ke dynamic governance. Sejalan dengan itu maka manajemen Aparatur Sipil Negara juga harus berubah dari administrasi kepegawaian, menuju ke pembangunan Human Capital.

Perubahan Undang-Undangan Pemerintahan daerah. Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang seluas-luasnya. Pelaksanaan otonomi daerah harus didikung oleh sumber daya manusia yang professional, mempunyai kemampuan dan keterampilan yang hadal. Pegawai adalah aset utama suatu instansi yang menjadi perencana dan pelaku aktif dari setiap aktivitas organisasi.

Untuk mendapatkan pegawai yang cakap dan terampil dalam melaksanakan tugasnya tentunya diperlukan berbagai upaya pengembangan, salah satu metode pembinaan karier tersebut adalah merit system.

Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN merupakan amanat utama dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014. Dengan menerapkan sistem merit maka pengangkatan pegawai, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan dan pengembangan karier pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai. Sistem tersebut tidak hanya menimbulkan rasa keadilan di kalangan pegawai, juga dapat mendorong peningkatan kompetensi dan kinerja. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 membawa perubahan mendasar dalam manajemen ASN.

 

B.       Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian di atas maka rumusan masalah yang yang dikaji dalam paper ini adalah:

1.        Bagaimana mekanisme pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut?

2.        Bagaimana peran dan eksistensi Kepala Daerah dalam penerapan sistem pola karier untuk pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut?

 

C.      Tujuan Pembahasan

Tujuan dari penyusunan paper ini adalah untuk mengetahui:

1.        Mekanisme pengisian jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut

2.        Peran dan eksistensi kepala daerah dalam penerapan sistem pola karier untuk pengisian jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut

 

KAJIAN TEORI

Sebuah negara membutuhkan pemerintahan yang efektif dan kompeten untuk meningkatkan perekonomiannya. Namun untuk memiliki pemerintahan yang efektif, bebas dari korupsi dan nepotisme, maka diperlukan aparatur negara yang efektif pula. Adanya UU ASN membuat permasalahan ini lebih teratur.

Salah satu hal yang penting dalam menciptakan pemerintahan yang efektif adalah memilih apartur berdasarkan sistem merit. Kata merit berasal dari bahasa Inggris yang memiliki arti jasa, manfaat dan prestasi atau dapat diartikan juga hal-hal yang patut dihargai. Sedangkan sistem dapat diartikan sebagai gabungan dari beberapa faktor yang terkait satu sama lain, jika salah satu faktor berubah akan mempengaruhi perubahan pada faktor terkait lainnya. Sehingga secara sederhana konsep dari merit sistem ini merupakan sistem pembayaran yang mengkaitkan imbalan dengan prestasi kerja karyawan.

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Adil dan wajar berarti tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

Beberapa hal-hal lain yang perlu juga diperhatikan dalam mencapai keefektifan penerapan sistem merit, di antaranya adalah pertama, menetapkan pagu atau target prestasi kerja; kedua, mengembangkan sistem penilaian karya pegawai yang berfokus pada kekhasan jabatan,berorientasi pada hasil kerja serta penilaian oleh lebih dari satu penilaian atau multi raters; ketiga, memberikan pelatihan penilaian prestasi kerja kepada parapimpinan unit kerja serta pegawai umumnya terampil menilai prestasi kerja pegawai serta menguasai seni penyampaian umpan balik tentang kondisi nyata prestasi kerja yang berhasil dicapai sehingga pada masa mendatang memungkinkan untuk dicapainya prestasi kerja pegawai yang lebih baik. Keempat, membakukan pemberian penghargaan berdasarkan prestasi kerja yang berhasil dicapai oleh setiap pegawai. Kelima, menggunakan skala kenaikan penghasilan yang besar dan bernilai signifikan.

Oleh karena itu merit system menekankan penempatan seorang pejabat dengan memperhatikan lima aspek berikut: pendidikan dan latihan, masa kerja, pengalaman, keterampilan dan etika yang merupakan hal yang dipersyaratkan sebagai suatu penilaian yang objektif di dalam menentukan seseorang yang menempati suatu jabatan tertentu pada suatu organisasi pemerintahan dan atau posisi jabatan lainnya. Adapun penjelasan dari kelima aspek tersebut adalah sebagai berikut:

1.        Pendidikan dan Latihan, adalah upaya untuk mengembangkan sumber daya manusia, terutama pengembangan aspek kemampuan intelektual dan kemampuan manusia.

2.        Pengalaman, merupakan suatu proses pembelajaran dan penambahan perkembangan potensi bertingkah laku dari pendidikan formal maupun nonformal atau bisa diartikan sebagai suatu proses yang membawa seseorang kepada pola tingkah laku yang lebih tinggi.

3.        Keterampilan, merupakan suatu kemampuan di dalam menggunakan akal, fikiran, ide serta kreatifitas dalam mengerjakan, mengubah atau juga membuat sesuatu itu menjadi lebih bermakna sehingga dari hal tersebut menghasilkan sebuah nilai dari hasil pekerjaan tersebut.

4.        Etika, adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. Etika yang baik menyebabkan orang percaya kepada itikad baik yang melandasi perilaku profesional dan sosial orang lain.

5.        Masa Kerja, merupakan masa kerja atau sama dengan senioritas, akan tetapi pengalaman kerja atau masa kerja mengandung pengertian unsur lamanya kerja atau lamanya orang menekuni suatu bidang, dengan pengalaman kerja yang tinggi diharapakan dapat meningkatkan kinerja pegawai.

 

PEMBAHASAN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus melakukan pendampingan dalam penerapan sistem merit di berbagai instansi pemerintah. KASN memverifikasi penilaian sistem merit di lingkungan Kabupaten Garut. Verifikasi ini bertujuan menyelaraskan segala aspek penilaian sistem merit, baik dari yang telah dilaporkan secara mandiri oleh Kabupaten Garut, maupun dari KASN.

“Kami berharap Kabupaten Garut bisa terus meningkatkan penerapan sistem merit. Dengan komitmen ini, kami siap memberikan dukungan dan pendampingan sampai akhirnya Kabupaten Garut bisa masuk kategori baik,” ujar Mustari mantan komisioner yang juga merupakan Kepala ANRI periode 2013-2019 itu.

Kepala BKPSDM Kabupaten Garut, Didit F. Putradi, menyampaikan bahwa sistem merit pada dasarnya merupakan kebutuhan suatu pemerintahan dalam mengelola SDM aparatur. Masih perlu berbagai upaya perbaikan serta arahan dari KASN untuk memaksimalkan penerapan sistem merit.

Selanjutnya, Bupati Garut Rudy berpesan kepada jajarannya untuk menerapkan merit sistem, sebuah sistem yang berkaitan dengan proses seleksi promosi kerja yang berdasarkan kompetensi dan kinerja yang telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Rudy juga menjelaskan bahwa sekarang  untuk Jabatan Tinggi Pratama bisa dimutasi dalam 1 tahun yang sebelumnya 2 Tahun, tapi ia akan mencoba menerapkan kebijakan 6 bulan setelah di lakukan evaluasi kinerja. Ia juga berpesan jika ada camat yang tidak melakukan evaluasi, camat tersebut akan diganti. Selain itu, ia juga berharap kepada para pejabat yang sudah dilantik untuk bisa bekerja dengan sungguh-sungguh sebagaimana dalam sumpah yang telah dibacakan. Bupati menuturkan bahwa merit sistem di Kabupaten Garut masih sangat rendah.

1.        Kendala dalam Penempatan Pegawai di Pemerintah Kabupaten Garut

Secara garis besar dapat dilihat bahwa kendala yang dihadapi dalam penempatan pegawai antara lain:

1)      Lemahnya aturan hukum dan penerapannya, hal ini dapa ditinjau dari bagaimana perekrutan pegawai yang terkadang dalam beberapa tahun ke belakang mengalami pengunduran waktu pelaksanaan. Alasan yang muncul adalah masih belum adanya undang-undang atau payung hukum sebagai pedoman pelaksanaannya. Padahal disisi lain pemerintah pusat sudah menetapkan aturan dasarnya jauh-jauh hari sebelumnya.

2)      Prinsip transparansi menghendaki agar keputusan atau kebijakan yang diambil harus bersikap terbuka, tercermin dari masih belum transparannya perekrutan pegawai dibeberapa instansi kedinasan di bawah naungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. Terbukti dengan adanya rekrutmen pegawai diluar alokasi BKD.

3)      Lemahnya sistem rekruitmen dan seleksi, hal ini dimungkinkan terjadi jika praktek kolusi dan nepotisme masih terjadi dikalangan pejabat pemerintahan daerah. Hal ini juga berimbas pada jalannya mutasi dan promosi.

2.        Model Penempatan Pegawai berdasarkan Merit System pada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut

Dasar yang melandasi sistem merit adalah keharusan suatu posisi ditempati oleh orang yang kompeten pada bidangnya. Dilandasi dengan berbagai keadaan di atas maka penempatan pegawai yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut harus berpedoman kepada:

1)      Adanya mutasi dan promosi, yang dilandasi oleh nilai ANEKA dilihat dari penilaian dan evaluasi yang dilakukan.

2)      Penempatan dan perekrutan pegawai berdasarkan pemetaan kebutuhan pegawai di tiap-tiap daerah

3)      Memegang teguh prinsip The Right Man On The Job

Reformasi birokrasi merupakan upaya pemerintah sebagai government dan melakukan pembaruan serta perubahan dasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan ketatalaksanaan dan SDM aparatur.

Indeks Birokrasi dan Reformasi di Kabupaten Garut memiliki peningkatan sebesar 2,49 dari tahun 2018 ke tahun 2019. Meskipun begitu Kabupaten Garut masih terdapat dalam kategori B. Meskipun terdapat peningkatan dari tahun 2018 62,73 poin menjadi 65,22 poin pada tahun 2019 atau meningkat sebesar 2,49 poin, namun kita masih dalam kategori B. Ini bisa ditingkatkan masih cukup jauh dari ideal.

Dengan adanya penyelenggaraaan Birokrasi dan Reformasi di Kabupaten Garut, Bupati mengajak para  ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk melakukan perubahan dalam pola kerja sebagai pelayan publik bagi masyarakat.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Budi Dermawan mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendorong pemerintahan yang aktif dan efisien.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan di atas, penyusun mangambil kesimpulan sebagai berikut:

1.      Pemerintah Kabupaten Garut terus melakukan upaya perbaikan dalam mekanisme rekrutmen dan penempatan pegawai dengan menggunakan Merit System dengan mengedepankan 5 aspek dalam penerapan Merit System  yaitu pendidikan dan pelatihan, masa kerja, pengalaman, keterampilan dan etika.

2.        Masih banyaknya kendala dalam rekrutmen dan penempatan pegawai, yaitu lemahnya aturan hukum dan penerapannya, prinsip transparansi menghendaki agar keputusan atau kebijakan dan lemahnya sistem rekruitmen dan seleksi.

3.        Penguatan rekrutmen dan penempatan pegawai sebagai peran Pemerintah Kabupaten Garut dengan menggunakan tahapan-tahapan yang berlandaskan prosedur Panselnas yang digunakan untuk mengisi kekosongan formasi atau model promosi dan mutasi dengan cara: mengadakan rekrutmen sesuai pemetaaan kebutuhan pegawai dan mendata pegawai atau pelamar yang berkompetensi baik.

4.        Pemerintah Kabupaten Garut telah memulai seleksi peneriman pegawai menggunakan sistem CAT dan seleksi terbuka.

Menindaklanjuti kesimpulan di atas, maka saran yang dapat penyusun berikan sebagai berikut:

1.        Pemerintah Kabupaten Garut untuk  konsisten dan meningkat dalam melaksanakan prisip-prinsip merit sistem yaitu pendidikan dan pelatihan, keterampilan, pengalaman, masa kerja dan etika dalam kebijakan penempatan PNS.

2.        Perlu memperhatikan regulasi Undang-Undang yang mengatur tentang sistem kepegawaian dan pola pengembangan karir PNS.

3.        Menindak tegas praktek-praktek kolusi yang masih menjadi momok menakutkan dalam perekrutan, penempatan hingga proses promosi dan mutasi, sehingga dapat memberikan efek jera apabila ada pihak-pihak yang ingin mencoba melakukan kecurangan.

4.        Menyempurnakan rekrutmen pegawai menggunakan sistem CAT dan seleksi terbuka agar lebih transparan dalam sistem penilaian pengetahuan maupun sistem wawancara.

 

DAFTAR RUJUKAN

Dian Paramita. 2015. Sistem Merit. Tersedia di http://www.dianparamita.com/blog/sistem-merit. [Diakses pada 17 Juli 2021]

Humas KASN. 2021. Terus Berlanjut, KASN Verifikasi Penilaian Sistem Merit di Kabupaten Garut. Tersedia di https://www.kasn.go.id/details/item/770-terus-berlanjut-kasn-verifikasi-penilaian-sistem-merit-di-kabupaten-garut. [Diakses 17 Juli 2021]

Jurnal Ilmiah Dadang Supriatna. 2020. Analisis Penempatan Pegawai Berdasarkan Merit System Pada Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Indonesia.

Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian Pemerintah Provinsi. 2018. Pemetaan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Komisi Aparatur Sipil Negara.

http://digilib.uinsgd.ac.id/18594/4/4_BAB%20I.pdf. [Diakses 17 Juli 2021]

http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/19953/E.%20BAB%201.pdf?sequence=6&isAllowed=y. [Diakses 17 Juli 2021]

https://www.jabarprov.go.id/index.php/news/41515/Pemkab_Garut_Terapkan_Merit_Sistem_Bagi_Para_Lurah_. [Diakses 17 Juli 2021]

https://mediacenter.garutkab.go.id/site/read/rudy-gunawan-kembali-lantik-33-pejabat-administrasi-di-lingkungan-pemerintahan-k. [Diakses 17 Juli 2021]

https://jabarprov.go.id/index.php/news/41802/2021/03/30/Pemkab-Garut-Gelar-Sosialisasi-dan-Bimtek-Terkait-Penyelenggaraan-Reformasi-dan-Birokrasi-di-Kabupaten-Garut. [Diakses 17 Juli 2021]

ANALISIS PEMETAAN PEMANGKU KEPENTINGAN DARI HASIL KOORDINAT PERAN DAN MATRIKS KOLABORASI PEMANGKU KEPENTINGAN ATAS VIDEO UPAYA KOLABORASI MEMBANGUN KEMBALI JEMBATAN AMBRUK DI TUBAN

 BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.        Latar Belakang

Jembatan adalah suatu konstruksi yang gunanya meneruskan jalan melalui suatu rintangan yang berada lebih rendah. Rintangan ini biasanya jalan lain berupa jalan air atau lalu lintas biasa. Jalan merupakan alat penghubung antara daerah yang penting sekali bagi penyelenggaraan pemerintah, ekonomi kebutuhan sosial, perniagaan, kebudayaan, pertahanan. Peranan jembatan yang sangat penting dalam menopang sistem transportasi darat yang ada, maka jembatan harus kita buat cukup kuat dan tahan, tidak mudah rusak. Kerusakan pada jembatan dapat menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas jalan, terlebih-lebih di jalan yang lalu lintasnya padat seperti di jalan utama, di kota, dan di daerah ramai lainnya. Maka perlu adanya konstruksi pembangunan jembatan yang baru jika terjadi kerusakan atau kehancuran.

Pada dasarnya metode pelaksanaan konstruksi merupakan penerapan konsep rekayasa berpijak pada keterkaitan antara persyaratan dalam dokumen pengadaan, keadaan teknis dan ekonomis yang ada dilapangan, dan seluruh sumber daya termasuk pengalaman kontraktor.

Dalam rangka memantapkan kestabilan sarana perhubungan lalu-lintas angkutan darat yang sangat penting artinya bagi pembangunan sebagai perwujudan nyata terhadap pelayanan jasa distribusi yang meliputi jasa angkutan dan jasa perdagangan dan pergerakan dari manusianya sendiri juga sebagai sarana yang menghubungkan dengan daerah lain yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Oleh karena itu, sistem jaringan jalan dan jembatan yang merupakan hal yang utama untuk dijaga kemampuan daya layannya. Jembatan yang merupakan bagian dari jalan sangat diperlukan dalam system jaringan transportasi darat yang akan menunjang lancarnya roda perekonomian di masa yang akan datang.

Oleh sebab itu perencanaan, pembangunan dan rehabilitasi perlu diperhatikan seefektif dan seefisien mungkin, sehingga pembangunan Jalan dan Jembatan dapat mencapai sasaran umur jembatan yang direncanakan. Pembangunan ataupun rehabilitasi jalan dan jembatan sangatlah penting artinya, mengingat letak geografis tempat itu sendiri hanya bisa dihubungkan dengan tempat lainnya melalui keberadaan jalan dan jembatan sebagai salah satu sarana penunjang yang sangat pital untuk perputaran ekonomi dan sebagai alur lalu lintas transportasi darat.

Untuk dapat memenuhi tolak ukur seperti tersebut di atas, yang disyaratkan oleh pemilik proyek atau pemberi tugas atau yang sering disebut pengguna jasa, maka sebagai pengelola proyek harus memahami kegiatan bidang utama manajemen proyek dan melaksanakan serta menerapkan unsur-unsur manajemen sesuai dengan kemanpuan dan kebutuhan dalam melaksanakan proyek, dimana unsur-unsur manajemen yang harus diterapkan, yaitu: (1) Perencanaan (Plan), (2) Pelaksanaan (Do), (3) Kontrol (Check) dan (4) Tindakan (Action).

Perencanaan metode pelaksanaan merupakan salah satu bagian dari perencanaan yang disebutkan diatas. Untuk sebagai pengelola proyek harus memahami tentang perencanaan metode pelaksanaan proyek konstruksi, salah satunya adalah proyek jembatan.

Kebijaksanaan pembangunan di bidang Jembatan tersebut pada saat ini merupakan pilihan yang tepat mengingat akan kebutuhan pembangunan jembatan yang komprehensif, sangat mendesak agar dapat menghubungkan bagian-bagian daerah. Mengingat kondisi tersebut menunjukan bahwa kebijaksanaan pembangunan jembatan antar daerah harus lebih diprioritaskan untuk mempercepat program pembangunan Nasional dalam rangka pengentasan kemiskinan yang salah satu permasalahannya terletak pada sarana dan prasarana termasuk di dalamnya jalan dan jembatan. Para pemerhati jembatan Indonesia yang terdiri dari Kalangan Pemerintahan, Akademis, Perencana, Pengawas, Pelaksana, Pabrikasi, dan Supplier turut terlibat dan bertanggung jawab atas pembangunan jembatan yang efektif dan efisien. Sehingga sistem jaringan jalan dan jembatan yang mantap sesuai dengan tuntutan zaman dan perkembangan teknologi dapat dicapai. Memperhatikan kondisi saat ini dan tantangan pembangunan dan rehabilitasi jembatan maka perlu kiranya semua pihak ikut menyikapi dan menindak lanjuti guna perbaikan ataupun rehabilitasi juga pembangunan jembatan baru demi tercapainya perputaran roda ekonomi yang kita semua inginkan.

 

1.2.        Rumusan Masalah

Merujuk pada pemaparan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang kami ambil dalam penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:

1.      Bagaimana solusi untuk menyelesaikan masalah ambruknya jembatan Cincin Lama di Tuban?

2.      Bagaimana upaya pihak-pihak yang berwenang dalam upaya pembangunan kembali jembatan Cincin Lama di Tuban yang ambruk?

 

1.3.        Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk:

1.      Mengetahui solusi untuk menyelesaikan masalah ambruknya jembatan Cincin Lama di Tuban.

2.      Mengetahui upaya pihak-pihak yang berwenang dalam upaya pembangunan kembali jembatan Cincin Lama di Tuban yang ambruk.


BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1.    Analisis Pemangku Kepentingan

Analisis pemangku kepentingan adalah proses menilai suatu sistem dan potensi perubahannya karena terkait dengan pihak yang relevan dan berkepentingan (pemangku kepentingan). Analisis pemangku kepentingan dari suatu masalah terdiri dari menimbang dan menyeimbangkan semua tuntutan bersaing pada perusahaan oleh masing-masing dari mereka yang memiliki klaim di atasnya, untuk sampai pada kewajiban perusahaan dalam kasus tertentu. Analisis pemangku kepentingan tidak menghalangi kepentingan pemangku kepentingan yang mengesampingkan kepentingan pemangku kepentingan lain yang terkena dampak, tetapi memastikan bahwa semua yang terkena dampak akan dipertimbangkan.

Analisis pemangku kepentingan sering digunakan selama fase persiapan proyek untuk menilai sikap pemangku kepentingan mengenai potensi perubahan. Analisis pemangku kepentingan dapat dilakukan sekali atau secara teratur untuk melacak perubahan sikap pemangku kepentingan dari waktu ke waktu.

Jenis pemangku kepentingan meliputi:

1.         Pemangku kepentingan utama : mereka yang paling terpengaruh, baik secara positif maupun negatif oleh tindakan organisasi

2.         Pemangku kepentingan sekunder : "perantara," yaitu, orang atau organisasi yang secara tidak langsung dipengaruhi oleh tindakan organisasi

3.         Pemangku kepentingan tersier : mereka yang paling sedikit terkena dampak

Beberapa metode yang paling dikenal dan paling umum digunakan untuk pemetaan pemangku kepentingan:

1.         Cameron dkk. mendefinisikan proses untuk memeringkat pemangku kepentingan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan relatif pemangku kepentingan terhadap pihak lain dalam jaringan.

2.         Fletcher dkk. mendefinisikan proses pemetaan harapan pemangku kepentingan berdasarkan hierarki nilai dan indikator kinerja utama .

3.         Mitchell dkk. mengusulkan klasifikasi pemangku kepentingan berdasarkan kekuatan untuk mempengaruhi, legitimasi hubungan masing-masing pemangku kepentingan dengan organisasi, dan urgensi klaim pemangku kepentingan terhadap organisasi. Hasil klasifikasi ini dapat menilai pertanyaan mendasar "kelompok mana yang merupakan pemangku kepentingan yang layak atau membutuhkan perhatian manajer, dan mana yang tidak?" Ini adalah arti-penting - "sejauh mana manajer memberikan prioritas pada klaim pemangku kepentingan yang bersaing."  

4.         Savage dkk. menawarkan cara untuk mengklasifikasikan pemangku kepentingan menurut potensi ancaman dan potensi kerjasama.  

5.         Turner dkk. telah mengembangkan proses identifikasi, penilaian kesadaran, dukungan, dan pengaruh, yang mengarah pada strategi untuk berkomunikasi dan menilai kepuasan pemangku kepentingan, dan menentukan siapa yang sadar atau tidak tahu dan apakah sikap mereka mendukung atau menentang.

Dengan demikian, pemangku kepentingan (stakeholderss) adalah kelompok individu/lembaga yang dapat mempengaruhi dan dipengaruhi dalam pencapaian tujuan perencanaan dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah dan swasta sesuai dengan kepentingannya.

 

2.2.    Hasil Analisis

Pemangku kepentingan dikelompokkan menjadi pemain kunci, context setters, subjects dan crowd. Pemain kunci memiliki kepentingan dan pengaruh yang tinggi. Context setters pengaruh yang tinggi tapi kepentingannya rendah. Subjects memiliki kepentingan yang tinggi tetapi pengaruhnya rendah, sedangkan crowd adalah pemangku kepentingan yang memiliki kepentingan dan pengaruh yang rendah.

Menyusun matrik Kepentingan dan Kekuatan/Sumberdaya, berikut analisis matriks kepentingan dan pengaruhnya.

        Koordinat Peran

No

Stake

Holders

Pengaruh (Power)

Kepentingan (Interest)

1

2

3

4

5

1

2

3

4

5

1

Kementerian Perhubungan

 

 

 

v

 

 

 

 

v

 

2

Kementrian PUPR

 

 

 

v

 

 

 

 

v

 

3

Pemerintah Daerah

Tuban

 

 

 

v

 

 

 

 

v

 

4

Dinas Perhubungan

 

 

 

 

v

 

 

 

 

V

5

Dinas Tata Ruang

 

 

 

 

v

 

 

 

 

V

6

Kontraktor

 

 

v

 

 

 

 

v

 

 

7

Warga

sekitar/LSM

 

V

 

 

 

 

v

 

 

 

            Ket: 1. Sangat tidak 2. Tidak 3. Kurang 4. Cukup 5. sangat

 

Berdasarkan hasil analisis di atas dapat kita simpulkan bahwa kementerian PUPR dan kementerian Perhubungan menjadi pemain kunci dalam pembuatan jembatan tersebut.  Dinas Tata Ruang, Dinas Perhubungan dan Pemerintah Daerah menjadi context setters. kontraktor berperan menjadi subjek dalam pembangunan tersebut. Sedangkan warga menjadi berada dalam posisi crowd.

 

 

 

 

 

 

Subyek (Subjects)

Pemain Kunci (Key Players)

Kontraktor

Kementerian Perhubungan

Kementrian PUPR

Pengikut Lain (Crowd)

Pendukung (Contest Setter)

Warga sekitar/LSM

Pemerintah Daerah Tuban, Dinas Tata Ruang

Dinas Perhubungan

Pemetaan Pemangku Kepentingan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.         Derajat kepentingan

1)        Tinggi: memiliki harapan, aspirasi dan manfaat potensial yang tinggi dalam proses pembangunan jembatan

2)        Sedang: memiliki harapan dan aspirasi tetapi tidak menerima manfaat potensial secara langsung dalam proses pembangunan jembatan

3)        Rendah: Tidak memiliki harapan, aspirasi dan manfaat potensial dalam proses pembangunan jembatan

b.         Derajat pengaruh

1)        Tinggi: memiliki kewenangan penuh dalam membuat kebijakan, memfasilitasi implementasi kebijakan dan memengaruhi pihak lain dalam membuat kebijakan.

2)        Sedang: memiliki kewenangan yang terbatas dalam membuat kebijakan, memfasilitasi implementasi kebijakan dan memengaruhi pihak lain dalam membuat kebijakan.

3)        Rendah: tidak memiliki kewenangan dalam membuat kebijakan, memfasilitasi implementasi kebijakan dan memengaruhi pihak lain dalam membuat kebijakan.

 

 

 

2.3.    Kolaborasi Pemangku Kepentingan

STAKEHOLDERS

PERAN

HAMBATAN

UPAYA

INTEGRASI

DINAS TATA RUANG

Melakukan Perbaikan jembatan

Membuat kerangka jembatan yang tidak matang

Berkolaborasi dengan desain graphis untuk pembuatan kerangka jembatan

Bekerjasama dengan pihak lain untuk pembuatan kerangka jambatan

DINAS PERHUBUNGAN

Mengidentifikasi kondisi jembatan untuk meminimalisasi dampak kemacetan lalu lintas

Adanya oknum petugas yang tidak disiplin

Melakukan pemeriksaan terhadap truk yang akan lewat dengan menggunakan jembatan timbang

Membuat tempat/ pos di sekitar jembatan untuk memeriksa jumlah muatan truk

KONTRAKTOR

Pelaksana pembuatan jembatan

Melakukan kecurangan, menghemat biaya tapi mengurangi standar kualitas

Menetapkan standar pembangunan

Diskusi dengan pihak pemerintah dan menyepakati anggaran yang sesuai

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Pihak yang Membuat Regulasi perbaikan jembatan

Adanya regulasi yang kurang pas dalam penyeleksian kendaraan bermuatan

Membuat aturan kriteria kendaraan yang bisa melewati jembatan

Membuat dan mengesahkan batasan  tonase muatan yang akan melewati jembatan

KEMENTERIAN PUPR

Pihak yang menyetujui pembuatan jembatan

Terdapat kebijakan dan aturan yang tidak sesuai dengan rencana pembangunan

Berkoordinasi dengan kementerian yang terlibat membuat aturan dan kebijakan yang pro rakyat

Mengesahkan pembuatan dan pembangunan jembatan, memantau pelaksanaan proyek

PEMDA TUBAN

Pihak yang mempunyai wilayah tempat

Adanya oknum Pemda yang bekerja tidak sesuai aturan

Menempatkan SDM yang jujur dan bertanggung jawab

Melakukan kolaborasi dengan pihak lain yang terkait

WARGA SEKITAR

Pihak pengawas dan pengguna fasilitas jembatan

Kurangnya rasa tanggung jawab dan pemeliharaan  fasilitas umum

Memelihara fasilitas jembatan dan mengingatkan satu sama lain

Menjaga dan memelihara fasilitas umum

 

BAB III
KESIMPULAN

 

Jembatan adalah istilah umum untuk konstruksi yang dibangun sebagai jalur transportasi yang melintasi sungai, danau, rawa, jurang maupun rintangan lainnya. Jembatan adalah peralatan tertua sebab dulu manusia telah membuat jembatan dari balok kayu besar dan kuat untuk menyebrangi sungai kecil. Kebutuhan jembatan bagi Indonesia adalah hal yang utama.  Keutamaannya dilihat dari geografis Indonesia yang menjadi Negara kepulauan dan mempunyai banyak sungai sehingga kebutuhan akan jembatan yang fungsi utamanya adalah untuk menghubungkan dua wilayah yang terpisah oleh sungai dan laut dapat terpenuhi.

Usaha yang dapat dilakukan untuk memperlancar antar daerah baik itu melalui darat adalah dengan membangun jembatan dan memperbaiki jembatan yang rusak sehingga dapat menampung arus lalu lintas. Dengan perkembangan teknologi, maka fungsi jembatan dapat lebih meningkat dalam hal ini untuk membuat aspek perencanaan, peralatan dan material bisa lebih baik agar fungsi hadirnya jembatan dapat membuat masyarakat lebih nyaman dalam beraktivitas daerah yang terpisah.

Jembatan Tuban merupakan jalur penghubung antara wilayah Tuban dan Lamongan. Jembatan Tuban ambruk secara tiba-tiba dan langsung putus sepanjang 100 meter pada sisi baratnya ketika dilintasi oleh 3 truk dan satu motor pada pukul 11.00 WIB.

Beberapa faktor yang menyebabkan jembatan Tuban ambruk diantaranya:

a.         Membuat kerangka jembatan yang tidak matang

b.         Adanya oknum atau petugas perhubungan yang tidak disiplin dalam mengatur laju kendaraan yang akan melintas dan kurangnya pemeriksaan kendaraan bermuatan seperti tonase truck yang melebihi batas atau kelebihan beban yang melampaui kapasitas

c.         Kontraktor melakukan kecurangan, menghemat biaya dan akhirnya mengurangi standar kualitas dan mutu

d.         Adanya regulasi yang tidak sesuai dalam penyeleksian kendaraan bermuatan

e.         Adanya regulasi yang tidak sesuai dengan rencana pembangunan

f.          Kurangnya pemeliharaan dan perawatan, pentingnya pengamatan secara periodic sehingga bisa mengetahui penurunan/pergeseran jembatan walau hanya 1 cm.

Adapun solusi yang dapat dilakukan dari masalah ambruknya jembatan di Tuban yaitu :

a.         Bekerjasama dengan pihak lain untuk pembuatan kerangka jembatan yaitu seorang desain graphis

b.         Membuat tempat/ pos di sekitar jembatan untuk memeriksa jumlah muatan truk

c.         Membuat dan mengesahkan batasan  tonase muatan yang akan melewati jembatan

d.         Mengesahkan pembuatan dan pembangunan jembatan dan memantau pelaksanaan proyek

e.         Menjaga dan memelihara fasilitas umum dengan baik.


 

Sumber:

-           I Ketut Nudja. Perencanaan Metode Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Yeh Panahan Di Kabupaten Tabanan. Dosen Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Warmadewa

-           http://e-journal.uajy.ac.id/1516/3/2TS12436.pdf. (Diakses 15 Juli 2021)

-           Nurfatriani, Fitri, dkk.. 2015. “Analisis Pemangku Kepentingan Dalam Transformasi Kebijakan Fiskal Hijau” https://media.neliti.com/media/publications/94118-ID-analisis-pemangku-kepentingan-dalam-tran.pdf. diakses tanggal 15 Juli 2021 pukul 17.25..

-           Ijon. 2021. “Analisis Pemangku Kepentingan,” https://translate.google.com/translate?u=https://en.wikipedia.org/wiki/Stakeholder_analysis&hl=id&sl=en&tl=id&client=srp&prev=search. Diakses tanggal 15 Juli 2021 Pukul 18.00